Ayah Wafat dengan 3 Anak Lelaki dan 1 Anak Perempuan; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Mohon penjelasan Ustadz, bagaimana pembagian warisnya, jika nanti kami akan menerima warisan dari om almarhum suami. Jika warisan itu sudah diterima, berapa bagian untuk anak-anak yang terdiri dari 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
Demikian dan terima kasih.
Jawaban
Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan waris yang disampaikan. Semoga semua ini menjadi amal saleh dan ilmu yang bermanfaat buat kita semuanya.
Dalam kewarisan, harus dipastikan perihal harta waris. Harta waris merupakan harta yang menjadi milik dan ditinggalkan si mayit. Harta waris bisa bersumber dari harta bawaan si mayit sebelum menikah. Harta waris juga bisa berasal dari bagian harta bersama yang menjadi milik si mayit. Harta waris bisa juga berasal dari pembagian harta waris orang tua atau saudara kandung yang menjadi bagian si mayit.
Keadaan kasus waris yang dipertanyakan in bisa tergambar bahwa sumber harta waris berasal dari bagian harta waris suami yang sudah meninggal dunia. Harta waris ini berasal dari pembagian waris keluarga (orang tua atau saudara kandung).
Jika harta waris tersebut sudah jelas. Maka ahli warisnya yang menerima adalah istri dan anak-anak almarhum suami (3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan).
Baca sambungan di halaman 2: Besaran Bagian Waris