Jamak Shalat Ketika Sakit, Bolehkah? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Ustadz, apakah boleh menjamak shalat ketika sakit? Terima kasih.
Jawaban
Dalam teks hadits yang shahih diberitakan bahwa Nabi SAW pernah menjamak shalat tanpa ada udzur. Sayangnya hadits ini mauquf, artinya bukan sabda Nabi melainkan pernyataan dari kesaksian sahabat. Sehingga ulama berspekulasi, apakah benar tidak ada udzur, atau sahabat tersebut belum mengetahui udzurNabi.
Itulah sebabnya ada yang bersikukuh pasti ada sebab udzur syarinya. Namun ketika dikonfirmasi, mereka juga belum menemukannya. Jika seseorang ber-hujah (berdalil) dengan hadits ini, maka tidak mempermasalahkan orang sakit menjamak shalat.
Saya yakin banyak yang tidak puas, itulah sebabnya jalan kehati-hatian untuk tetap menjalankan shalat pada waktunya, tidak menjamak, toh dalam kondisi sakit apapun seseorang masih dapat melaksanakan shalat sesuai dengan kemampuannya. Jika tidak mampu dengan berdiri, boleh dengan duduk. Jika tidak mampu maka boleh dengan isyarat. Sebegitu mudahnya ajaran Islam sehingga semua muslim dalam melaksanakan setiap shalat pada waktunya sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni