Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik, Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
PWMU.CO – Seorang jamaah masjid di pondok Mutiara Sidoarjo bercerita tentang pengalamannya antarjemput mubaligh salafi. Kebiasaannya ia menjalankan mobilnya sambil diiringi dengan musik biar tidak kantuk.
Tapi, tiba-tiba dimatikan oleh mubaligh tersebut tanpa kata-kata. Lalu ia coba untuk ganti jenis lagunya. Lalu dimatikan lagi tanpa komentar. Sewaktu ngaji mubaligh itu menjelaskan haramnya hukum musik.
Ketika ia mengantarkan pulang, tiba-tiba terdengar alunan musik dari HP mubaligh itu. Ketika dikonfirmasikan, bukankah tadi ustadz telah menjelaskan hukum musik itu haram, kenapa HP ustadz fullmusik? Sang mubaligh menjelaskan suara di HP itu bukan musik, itu sedakar bel. Dalam hatinya ia menggerutu, mestinya musik dangdut itu juga dipersepsikan bel saja.
Mendengar cerita itu saya teringat Mr Bean. Jika saya telah mengharamkan semua jenis musik, sementara ada tetangga yang membunyikan musik, maka telinga saya akan saya sumpet (tutup) dengan kaos kaki jika saya tidak mampu mengingatkannya secara baik-baik.
Pengertian Musik
Dalam Wikipedia versi Indonesia dipaparkan musik adalah suara yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, nada, dan keharmonisan terutama dari suara yang dihasilkan dari alat-alat yang dapat menghasilkan irama.
Walaupun musik adalah sejenis fenomena intuisi, untuk mencipta, memperbaiki, dan mempersembahkannya adalah suatu bentuk seni. Mendengar musik adalah sejenis hiburan. Musik adalah sebuah fenomena yang sangat unik yang bisa dihasilkan oleh beberapa alat musik.
Musik telah dikenal sejak kehadiran manusia modern Homo sapiens yakni sekitar 180.000 hingga 100.000 tahun yang lalu. Tidak ada yang tahu kapan manusia mulai mengenal seni dan musik.
Dari penemuan arkeologi pada lokasi-lokasi seperti pada benua Afrika, sekitar 180.000 tahun hingga 100.000 tahun lalu telah ada perubahan evolusi pada otak manusia. Dengan otak yang lebih pintar dari hewan, manusia merancang pemburuan yang lebih terarah sehingga bisa memburu hewan yang besar.
Dengan kemampuan otak seperti ini, manusia bisa berpikir lebih jauh hingga di luar nalar dan penggunakan imajinasi dan spiritual. Bahasa untuk berkomunikasi telah terbentuk di antara manusia. Dari bahasa dan ucapan sederhana untuk tanda bahaya dan memberikan nama-nama hewan, perlahan-lahan beberapa kosakata muncul untuk menamakan benda dan memberikan nama panggilan untuk seseorang.
Dalam kehidupan yang berpindah-pindah, manusia purba mungkin mendapat inspirasi untuk mengambil tulang kaki kering hewan buruan yang menjadi makanannya dan kemudian meniupnya dan mengeluarkan bunyi. Ada juga yang mendapat inspirasi ketika memperhatikan alam dengan meniup rongga kayu atau bambu yang mengeluarkan bunyi. Kayu dibentuk lubang tiup dan menjadi suling purba.
Manusia menyatakan perasaan takut dan gembira dengan menggunakan suara-suara. Bermain-main dengan suara menciptakan lagu, hymne, atau syair nyanyian kecil yang diinspirasikan oleh kicauan burung. Kayu-kayu dan batuan keras dipukul untuk mengeluarkan bunyi dan irama yang mengasyikkan. Mungkin secara tidak sengaja manusia telah mengetuk batang pohon yang berongga di dalamnya dengan batang kayu yang mengeluarkan bunyi yang keras. Kulit binatang yang digunakan sebagai pakaian diletakkan sebagai penutup rongga kayu yang besar sehingga terciptalah sebuah gendang.
Teori pra sejarah musik hanya didasarkan pada temuan situs arkeologi paleolitik. Seruling merupakan alat musik yang banyak ditemukan pada zaman pra sejarah, yang salah satunya berbentuk seperti shakuhachi yang berasal dari Jepang. Ada seruling Divje Babe yang terbuat dari tulang paha beruang gua, yang diperkirakan sudah digunakan sekitar 40.000 tahun yang lalu.
Berbagai jenis seruling dan alat musik yang terbuat dawai atau senar telah ada sejak zaman Peradaban Lembah Sungai Indus, India, yang memiliki salah satu tradisi musik tertua di dunia yang berasal dari kitab Weda.
Penemuan terbesar dan tertua dari alat musik pra sejarah berlokasi di Cina, yang bisa dilacak balik ke antara 7000 dan 6600 SM. Lagu-lagu Hurri adalah kumpulan musik tertulis dalam tulisan kuno yang digali dari Hurrian di kota Ugarit yang diperkirakan telah ada sekitar 1400 SM.
Fungsi Musik
Terapi Muski adalah proses interpersonal yang menggunakan musik untuk terapi aspek-fisik, emosional, mental, sosial, estetika, dan spiritual untuk membantu pasien dalam meningkatkan atau mempertahankan kesehatan mereka.
Dalam beberapa kasus, kebutuhan pasien ditangani langsung melalui musik. Pada kesempatan lain, metode terapi tergantung hubungan yang berkembang di antara pasien dan terapis. Terapi musik ini digunakan untuk individu dari segala usia dan dengan berbagai kondisi, termasuk untuk gangguan kejiwaan, masalah medis, cacat fisik, gangguan sensorik, cacat perkembangan, penyalahgunaan zat, gangguan komunikasi, masalah interpersonal, dan untuk orang-orang yang berada dalam proses penuaan.
Terapi juga digunakan untuk meningkatkan konsentrasi belajar, meningkatkan harga diri, mengurangi stres, mendukung latihan fisik, dan memfasilitasi sejumlah aktivitas lainnya yang berhubungan dengan kesehatan.
Salah satu catatan paling awal yang menyebutkan terapi musik berlokasi di (c. 872-950) al-Farabi. Makna risalah dari Akal menggambarkan efek terapi musik di jiwa. Musik telah lama digunakan untuk membantu orang dalam mengatasi masalah emosi mereka.
Pada abad ke-17, sarjana Robert Burton dalam The Anatomy of Melancholy berpendapat bahwa musik dan tari sangat penting dalam mengobati penyakit mental, terutama melankoli. Dalam catatannya disebutkan, musik memiliki “kekuatan yang sangat besar untuk mengusir penyakit” dan menyebutnya sebagai “obat sangat ampuh dalam melawan keputusasaan dan melankolis”.
Burton menunjukkan bahwa pada zaman purbakala, Canus, pemain biola Rhodian, menggunakan musik untuk “membuat seorang pria melankolis bergembira, kekasih lebih terpikat, seorang yang religius lebih saleh”. Pada bulan November 2006, Dr Michael J. Crawford dan koleganya juga menemukan bahwa terapi musik membantu pasien skizofrenia. Dalam Kekaisaran Utsmaniyah, penyakit mental diobati dengan musik.
Hadits Larangan Musik
Ditemukan beberapa hadits yang melarang musik, lepas larangan itu menjurus hukum haram atau makruh. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Hadits Abu Malik al-Asy’ari
وَعَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: (لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْخَزَّ وفي رواية: (يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ) (وَلَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ, يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا, يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ) (يَأتِيهِمْ آتٍ لِحَاجَةٍ, فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا) (فَيَخْسِفُ اللهُ بِهِمْ الْأَرْضَ) (وَيَمْسَخُ مِنْهُمْ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ)
Dinarasikan Abu Malik al-Asy’ari ra., Rasulullah saw. bersabda: (Kelak ada dari umatku yang akan menghalalkan khaz -jenis sutra-). Dalam riwayat lain hir -perzinaan- dan sutra) (dan umatku akan minum khamer, yang memberinya nama lain, dan ditabuhkan pada mereka beragam alat musik diiringi para biduwanita) (Lalu mereka didekati orang msikin yang sedang memiliki hajat). (Mereka berkata: Besuk saja anda datangi kami). (Maka Allah menenggelamkan mereka ke bumi) (Di antara mereka wujudnya dirubah menjadi seperti kera dan babi sampai datangnya hari kiamat).
Hr. Bukhari: 5268; Abu Dawud: 4039; Ibnu Majah: 4020; dan Ahmad: 22951.
Hadits Abu Umamah al-Bahili
وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: (لَيَبِيتَنَّ أَقْوَامٌ مِنْ أُمَّتِي عَلَى أَكْلٍ وَلَهْوٍ وَلَعِبٍ, ثُمَّ لَيُصْبِحُنَّ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ) (بِشُرْبِهِمُ الْخَمْرَ، وَأَكْلِهِمُ الرِّبَا، وَلُبْسِهِمُ الْحَرِيرَ، وَاتِّخَاذِهِمُ الْقَيْنَاتِ, وَقَطِيعَتِهِمُ الرَّحِمَ)
Dinarasikan Abu Umamah al-Bahili ra., Rasulullah saw. bersabda: (Kelak ada di antara umatku yang tidaklah bermalam kecuali untuk makan-makan dan hura-hura, lalu di pagi harinya seperti kera dan babi) (lantaran mereka meneguk khamer, memakan riba, mengenakan sutra, dan mendatangkan para biduwanita, serta pemutusan silaturahim).
Hr. Hakim: 8572; Thabrani dalam Kabir: 7997. Periksa Shahihah: 1604.
Hadits Abu Umamah al-Bahili
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: (لَا تَبِيعُوا) (الْمُغَنِّيَاتِ) (وَلَا تَشْتَرُوهُنَّ, وَلَا تُعَلِّمُوهُنَّ, وَلَا خَيْرَ فِي تِجَارَةٍ فِيهِنَّ, وَثَمَنُهُنَّ حَرَامٌ, وَفِي مِثْلِ هَذَا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآية: وَمِنْ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ).
Dinarasikan Abu Umamah al-Bahili ra., Rasulullah saw. bersabda: (Janganlah anda menjual) (para biduwanita) (dan jangan pula membeli mereka serta jangan mengajari mereka –bernyanyi-), sungguh tidak ada kebaikan pada jual beli mereka, dan harga jualnya haram. Pada kasus seperti inilah diturunkan firmanNya: Di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan (Qs. Lukman: 6).
Hr. Tirmidzi: 1282; Ibnu Majah: 2168; dan Bukhari dalam Adab Mufrad: 786. Periksa Shahihah: 2922.
Hadits Imran bin Hushain
وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: (فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ, فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ: وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟) (قَالَ: إِذَا شَرِبُوا الْخُمُورَ، وَاتَّخَذُوا الْقَيْنَاتِ وَضَرَبُوا بِالْمَعَازِفِ) وفي رواية: (إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ , وَاسْتُحِلَّتِ الْخَمْرُ)
Dinarasikan Imran bin Hushain ra., Rasulullah saw. bersabda: (Kelak pada umatku akan terjadi penenggelaman manusia ke bumi, perubahan bentuk dan terlemparnya oleh batuan dari langit). Seorang sahabat bertanya: Kapan hal itu akan terjadi wahai Rasulullah?) (Rasulullah saw. menjawab: Jika mereka telah meneguk minuman khamer, menjadikan para biduwanita –sebagai pelampias syahwat- dan memukul berbagai tabuhan musik). Dalam riwayat lain: (jika tampak perkakas musik dan para biduawinta, dan diteguknya minuman khamer).
Hr. Tirmidzi: 2212; Ibnu MajahL 4059 dan Thabrani dalam Kabir: 5810. Periksa Shahihah: 2203.
Hadits Abdullah bin Amr
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: (إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَى أُمَّتِي الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْمِزْرَ) (وَالْكُوبَةَ) (وَالْقِنِّينَ) (وَقَالَ: وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ)
Dinarasikan Abdullah bin Amr ra., Rasulullah saw. bersabda: (Sesungguhnya Allah mengharamkan khamer, perjudian dan minuman keras dari jelai terhadap umatku) (dan permainan gendang kecil) (dan jenis alat musik). Nabi saw. juga bersabda: Semua yang memabukkan adalah haram).
Hr. Abu Dawud: 3685; Ahmad: 2625, 6476, 6547. Periksa Shahihah: 1708.
Hadits Anas bin Malik
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: صَوْتَانِ مَلْعُونَانِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ: صَوْتُ مِزْمَارٍ عِنْدَ نِعْمَةٍ وَصَوْتُ مُرِنَّةٍ عِنْدَ مُصِيبَةٍ
Dinarasikan Anas bin Malik ra., Rasulullah saw. bersabda: Dua jenis suara yang terlaknat di dunia dan akhirat. Yaitu suara seruling saat dalam kenikmatan dan suara tangisan duka saat terjadinya musibah.
Hr. Dhiya’ dalam Mukhtarah:1/131. Periksa Shahihah: 427.
Hadits Ibnu Abbas
وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما عَنْ النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ثَمَنُ الْخَمْرِ حَرَامٌ، وَمَهْرُ الْبَغِيِّ حَرَامٌ، وَثَمَنُ الْكَلْبِ حَرَامٌ، وَإِنْ أَتَاكَ صَاحِبُ الْكَلْبِ يَلْتَمِسُ ثَمَنَهُ, فَامْلأ يَدَيْهِ تُرَابًا، وَالْكُوبَةُ حَرَامٌ
Dinarasikan Ibnu Abbas ra., Rasulullah saw. bersabda: Harga khamer adalah haram, harga pelacuran adalah haram, harga anjing adalah haram. Jika anda kedatangan pemilik anjing yang menuntut harganya, maka penuhilah tangannya dengan debu, dan kendang kecil adalah haram.
Hr. Abu Dawud: 3482; Ahmad: 2512, 3345; Abu Dawud Thayalisi: 2755; Daraqutni: 3/7, hadits> 19; Ibnu Abi Syaibah: 20912.
Hadits Nafi’
وَعَنْ نَافِعٍ قَالَ: (كُنْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما فَسَمِعَ صَوْتَ زُمَّارَةِ رَاعٍ، فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ فِي أُذُنَيْهِ) (وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنْ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ: يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ؟ فَأَقُولُ: نَعَمْ, فَيَمْضِي, حَتَّى قُلْتُ: لَا) (فَرَفَعَ إِصْبَعَيْهِ مِنْ أُذُنَيْهِ) (وَأَعَادَ رَاحِلَتَهُ إِلَى الطَّرِيقِ) (وَقَالَ: كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَسَمِعَ) (صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ, فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا)
Nafi’ berkata: (Aku bersama Ibnu Umar. Lalu ia mendengar suara seruling pengembala. Maka ia meletakkan jari pada telinganya) (dan mengarahkan kendaraannya ke arah lain seraya berkata: Wahai Nafi’ apa anda mendengar suaranya? Aku menjawab: Ya. Lalu iapun terus menjauh sehingga aku berkata: Aku sudah tidak mendengarnya) (maka ia melepas jari dari telinganya) (dan mengembalikan arah kendaraannya). Ia berkata: Dahulu aku bersama Nabi saw. Lalu beliau mendengar) (suara seruling pengembala, dan beliau berbuat seperti aku ini.
Hr. Abu Dawud: 4924; Ibnu Majah: 1901; dan Ahmad: 4965.
Hadits Bolehnya Musik
Sementara itu ditemukan hadits-hadits yang membolehkan musik. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Hadits Aisyah
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّهَا زَفَّتِ امْرَأَةً إِلَى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ، فَقَالَ نَبِيُّ اللهِ صلى الله عليه وسلم: يَا عَائِشَةُ، مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ؟ فَإِنَّ الْأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمْ اللَّهْوُ
Aisyah ra. meminangkan seorang wanita pada orang anshar. Maka Rasulullah saw. bersabda: Wahai Aisyah tidakkah anda bersama penghibur. Sesungguhnya orang-orang anshar menyukainya.
HR Bukhari: 4867; Hakim: 2749; Baihaqi: 14464 dan Baghawi dalam Syarah Sunah: 2267.
Hadits Aisyah ra.
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَا فَعَلَتْ فُلَانَةُ؟ لِيَتِيمَةٍ كَانَتْ عِنْدَهَا، فَقُلْتُ: أَهْدَيْنَاهَا إِلَى زَوْجِهَا، قَالَ: فَهَلْ بَعَثْتُمْ مَعَهَا بِجَارِيَةٍ تَضْرِبُ بِالدُّفِّ وَتُغَنِّي؟ قُلْتُ: تَقُولُ مَاذَا؟ قَالَ: تَقُولُ
أَتَيْنَاكُمْ أَتَيْنَاكُمْ … فَحَيُّونَا نُحَيِّيكُمْ
ولَوْلَا الذَّهَبُ الأَحْمَرُ … مَا حَلَّتْ بِوَادِيكُمْ
وَلَوْلا الْحَبَّةُ السَّمْرَاءُ … مَا سَمِنَتْ عَذَارِيكُمْ
Dinarasikan Aisyah ra., Rasulullah saw. bersabda: Apa yang dilakukan wanita itu –disabdakan kepada anak yatim yang berada di sampingnya-. Aisyah berkata: Kami menghadiahkannya pada suaminya. Nabi saw. bersabda: Kenapa tidak anda sertakan wanita penaboh gendang agar bernyanyi? Aisyah berkata: Apa yang ia nyanyikan? Nabi bersabda: Melantunkan lagu: Aku mendatangi kalian … dengan berucap selamat. Jika bukan karena emas merah … tak akan hinggap di lembahmu. Jika bukan karena biji-bijian yang mulia … tak akan kenyang santapanmu.
HR Nasai dalam Kubra: 5566; Ibnu Majah: 1900; Ahmad: 15246; Baihaqi: 14468; Thabrani dalam Ausat: 3265. Periksa Irwa’: 1995.
Hadits Aisyah
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم جَالِسًا، فَسَمِعْنَا لَغَطًا وَصَوْتَ صِبْيَانٍ، فَقَامَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَإِذَا حَبَشِيَّةٌ تَزْفِنُ وَالصِّبْيَانُ حَوْلَهَا فَقَالَ: يَا عَائِشَةُ, تَعَالَيْ فَانْظُرِي, فَجِئْتُ فَوَضَعْتُ لَحْيَيَّ عَلَى مَنْكِبِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَيْهَا فَقَالَ لِي: أَمَا شَبِعْتِ؟ أَمَا شَبِعْتِ؟ قَالَتْ: فَجَعَلْتُ أَقُولُ: لَا, لِأَنْظُرَ مَنْزِلَتِي عِنْدَهُ, إِذْ طَلَعَ عُمَرُ رضي الله عنه فَانْفَضَّ النَّاسُ عَنْهَا، فَقَالَ رَسُول اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنِّي لَأَنْظُرُ إِلَى شَيَاطِينِ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ قَدْ فَرُّوا مِنْ عُمَرَ
Aisyah. berkata: Ketika Nabi saw. duduk, beliau mendengar suara hiruk pikuk dan suara anak-anak. Lalu beliau bangkit, ternyata beliau melihat suku Habsyi menari-nari dan bermain-main dengan rebana yang dikerumuni anak-anak. Lalu beliau bersabda: Wahai Aisyah kemarilah dan saksikanlah. Lalu aku mendekatinya dan meletakkan dagu pada pundak Nabi dan aku ikut menyaksikannya. Nabi bersabda: Cukupkah (diucapkan 2x). Aku menjawab: Belum, agar aku dapat pamer kedudukanku di sisi beliau. Tiba-tiba Umar muncul dan membubarkan mereka. Maka Rasulullah saw. bersabda: Aku melihat setan manusia dan jin lari dari Umar.
HR Tirmidzi: 3691. Periksa Adab Zafaf: 202.
Hadits Aisyah
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: (دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم) (فِي أَيَّامِ مِنًى) (-وَرَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَئِذٍ بِالْمَدِينَةِ-) (وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الْأَنْصَارِ) (-وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ-) (تَضْرِبَانِ بِدُفَّيْنِ) (وَتُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتْ بِهِ الْأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ) (يَوْمٌ قُتِلَ فِيهِ صَنَادِيدُ الْأَوْسِ وَالْخَزْرَجِ) (فَاضْطَجَعَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى الْفِرَاشِ, وَحَوَّلَ وَجْهَهُ) (وَتَسَجَّى بِثَوْبِهِ) (فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ رضي الله عنه) (فَانْتَهَرَهُمَا) (وَقَالَ: أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟) (فَكَشَف رَسُولُ اللهِ عَنْ وَجْهِهِ وَقَالَ: دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ، فَإِنَّهَا أَيَّامُ عِيدٍ) (إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا, وَهَذَا عِيدُنَا) (قَالَتْ: فَلَمَّا غَفَلَ, غَمَزْتُهُمَا فَخَرَجَتَا)
Aisyah ra. berkata: (Ali menjumpai Rasulullah saw. sewaktu di hari-hari Mina –Tasyriq-) (Saat itu Nabi saw. berada di Madinah) (dan aku memiliki dua gadis anshar) (keduanya bukan penyanyi prefesional) (keduanya menaboh rabana) (dan menyanyikan syair-syair yang menggambarkan perang Bua’ts) (di hari terbunuhnya para tokoh Aus dan Khazraj) (Lalu Nabi pun berbaring di atas tikarnya sambil memalingkan wajahnya) (dan bertutupkan selembar kain) (Lalu Abu Bakar tiba dan membentak kedua penyanyi itu) (seraya berkata: Kenapa ada seruling setan di rumah Rasul?) (Lalu Nabi menyingkap tabir kain dari wajahnya seraya bersabda: Biarkanlah keduanya wahai Abu Bakar, ini adalah hari raya) (Sesungguhnya pada setiap kaum memiliki hari raya, dan hari ini adalah hari raya kita). (Aisyah berkata: Ketika Abu Bakar lengah, lalu aku mendorong keduanya keluar rumah).
HR Bukhari: 907, 909, 944, 2750, 3337; Muslim: 892; Nasai: 1593, 1597; Ibnu Majah: 1898; dan Ahmad: 24095, 24585, 25072.
Hadits Aisyah
وَعَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ رضي الله عنه قَالَ: جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَا عَائِشَةُ, أَتَعْرِفِينَ هَذِهِ؟ قَالَتْ: لَا يَا نَبِيَّ اللهِ, فَقَالَ: هَذِهِ قَيْنَةُ بَنِي فُلَانٍ, تُحِبِّينَ أَنْ تُغَنِّيَكِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ, فَأَعْطَاهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم طَبَقًا فَغَنَّتْهَا, فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: قَدْ نَفَخَ الشَّيْطَانُ فِي مَنْخِرَيْهَا
Saib bin Yazid ra. berkata: Seorang wanita menghadap Rasulullah saw. Lalu Nabi bersabda: Wahai Aisyah, kenalkan anda siapa dia? Ia menjawab: Tidak ya Rasulullah. Nabi saw. bersabda: Ia penyanyi bani fulan, apakah anda ingin dia menyanyikan buatmu? Ia menjawab: Ya. Maka Rasulullah saw. memberinya alat taboh dan iapun menyanyi untuknya. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Setan telah meniupkan pada lubang hidungnya.
HR Ahmad: 15758 dan Thabrani dalam Kabir: 6686. Periksa Shahihah: 3821.
Hadits Muhammad bin Hatib al-Jumahi ra.
عَنْ أَبِي بَلْجٍ قَالَ: (قُلْتُ لِمُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ الْجُمَحِيِّ رضي الله عنه: إِنِّي قَدْ تَزَوَّجْتُ امْرَأَتَيْنِ, لَمْ يُضْرَبْ عَلَيَّ بِدُفٍّ, قَالَ: بِئْسَمَا صَنَعْتَ) (قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ) (فِي النِّكَاحِ) (الصَّوْتُ وَضَرْبُ الدُّفِّ)
Abu Balji berkata: (Aku bertanya Muhammad bin Hatib al-Jumahi: Aku telah mengawini dua wanita yang tidak ditabohkan rebana. Maka ia berkata: Sungguh buruk perilakumu) (Rasulullah saw. bersabda: Yang membedakan halal dan haram) (sewaktu nikah) (adalah suara –nyanyian- dan tabohan rebana).
HR Tirmidzi: 1088; Nasai: 3369; Ibnu Majah: 1896 dan Ahmad: 18305, 18306. Arnauth menilai sanadnya hasan.
Hadits Habbar
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي عَبْدِ اللهِ بْنِ هَبَّارِ بْنِ الأَسْوَدِ, عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ هَبَّارٍ أَنَّهُ زَوَّجَ ابْنَةً لَهُ- وَكَانَ عِنْدَهُمْ كَبَرٌ وَغَرَابِيلُ- فَخَرَجَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَسَمِعَ الصَّوْتَ, فَقَالَ: مَا هَذَا؟ فَقِيلَ: زَوَّجَ هَبَّارٌ ابْنَتَهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: أَشِيدُوا النِّكَاحَ أَشِيدُوا النِّكَاحَ، هَذَا النِّكَاحُ لَا السِّفَاحُ, قَالَ: قُلْتُ: فَمَا الْكَبَرُ؟ قَالَ: الْكَبَرُ: الطَّبْلُ الْكَبِيرُ، وَالْغَرَابِيلُ: الصُّنُوجُ
Dinarasikan Abdullah bin Abi Abdullah bin Habbar dari bapaknya dari kakeknya (Habbar bin Aswad) bahwa ia menikahkan putrinya dan pada sisi mereka ada tambor dan rebana. Ketika Rasulullah saw. keluar, beliau mendengar suaranya. Lalu beliau bertanya: Suara apa itu? Lalu dikatakan: Habbar mengawinkan putrinya. Maka Rasulullah saw. bersabda: Pestakan pernikahannya (diucapkan 3x), ini adalah pernikahan dan bukan perzinaan. Perawi berkats: Apa yang dimaksud al-kabar? Ia menjawab: Tambor, sedangan yang dimaksud al-gharabil adalah rebana.
HR Thabrani: 22/201, hadits: 529; Abu Nu’aim dalam Ma’rifah: 6578; Ibnu Atsir dalam Usud: 5/385. Periksa Shahihah: 1463.
Hadits Khalid bin Dzakwan al-Madani
وَعَنْ خَالِدِ بْنِ ذَكْوَانَ الْمَدَنِيِّ قَالَ: (كُنَّا بِالْمَدِينَةِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ, وَالْجَوَارِي يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ وَيَتَغَنَّيْنَ, فَدَخَلْنَا عَلَى الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ رضي الله عنها فَذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهَا, فَقَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَبِيحَةَ عُرْسِي) (فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي) (فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا يَضْرِبْنَ) (بِدُفُوفِهِنَّوَيَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِي يَوْمَ بَدْرٍ, إِلَى أَنْ قَالَتْ إِحْدَاهُنَّ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ, فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:) (لَا تَقُولِي هَكَذَا , وَقُولِي مَا كُنْتِ تَقُولِينَ) (مَا يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ إِلَّا اللهُ)
Khalid bin Dzakwan al-Madani berkata: Di hari Asyura kami berada di kota Madinah, sementara para gadis menaboh rebana dan bernyanyi. Lalu kami menemui Rubayyi’ binti Mu’awidz dan melaporkannya. Maka ia berkata: Rasulullah saw. pernah mendatangi kami di pagi walimah urusyku) (beliau duduk pada tikarku seperti posisimu dari aku) (Lalu para gadis menaboh rebana sambil memuji-muji mayit yang telah gugur pada saat perang Badar, sehingga ada yang mengatakan: Pada kita ada Nabi yang mengetahui masa depan. Maka Rasulullah saw. bersabda padanya:) (Janganlah anda mengatakan seperti itu, katakan selain itu) (Tidaklah ada yang mengetahui masa depan kecuali hanya Allah).
Hr. Bukhari: 3779, 4852; Abu Dawud: 4922; Tirmidzi: 1090; Ibnu Majah: 1897; Thabrani dalam Kabir: 24/273, hadits: 695 dan Ahmad: 27066.
Hadits Qaradzah dan Abu Mas’ud ra.
وَعَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى قَرَظَةَ بْنِ كَعْبٍ, وَأَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رضي الله عنهما فِي عُرْسٍ, وَإِذَا جَوَارٍ يُغَنِّينَ فَقُلْتُ: أَنْتُمَا صَاحِبَا رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَمِنْ أَهْلِ بَدْرٍ, يُفْعَلُ هَذَا عِنْدَكُمْ؟ فَقَالَا: اجْلِسْ إِنْ شِئْتَ فَاسْمَعْ مَعَنَا, وَإِنْ شِئْتَ فَاذْهَبْ, قَدْ رُخِّصَ لَنَا فِي اللهِوِ عِنْدَ الْعُرْسِ
Amir bin Sa’ad berkata: Aku menjumpai Qaradzah bin Ka’ab dan Abu Mas’ud al-Anshari pada suatu walimah urusy. Tiba-tiba para gadis bernyanyi. Lalu aku berkata: Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah dan pengikut perang Badar, kenapa dipertontonkan seperti ini pada kalian? Keduanya menjawab: Duduklah jika anda berkenan, ikutlah mendengarnya bersama kami, atau pergilah. Kami diperbolehkan hiburan saat walimah urusy.
Hr. Hakim: 348; Nasai: 3383; Masai dalam Kubra: 5565; dan Thahawi dalam Syarah Ma’ani Atsar: 6977;.
Hadits Buraidah ra.
وَعَنْ بُرَيْدَةَ الْأَسْلَمِيِّ رضي الله عنه قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَعْضِ مَغَازِيهِ, فَلَمَّا انْصَرَفَ جَاءَتْ جَارِيَةٌ سَوْدَاءُ, فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي كُنْتُ نَذَرْتُ إِنْ رَدَّكَ اللهُ سَالِمًا أَنْ أَضْرِبَ بَيْنَ يَدَيْكَ بِالدُّفِّ وَأَتَغَنَّى, فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنْ كُنْتِ نَذَرْتِ فَاضْرِبِي, وَإِلَّا فلَا, فَجَعَلَتْ تَضْرِبُ, فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ رضي الله عنه وَهِيَ تَضْرِبُ, ثُمَّ دَخَلَ عَلِيٌّ رضي الله عنه وَهِيَ تَضْرِبُ, ثُمَّ دَخَلَ عُثْمَانُ رضي الله عنه وَهِيَ تَضْرِبُ, ثُمَّ دَخَلَ عُمَرُ رضي الله عنه فَأَلْقَتْ الدُّفَّ تَحْتَ اسْتِهَا ثُمَّ قَعَدَتْ عَلَيْهِ, فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ الشَّيْطَانَ لَيَخَافُ مِنْكَ يَا عُمَرُ, إِنِّي كُنْتُ جَالِسًا وَهِيَ تَضْرِبُ, فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَهِيَ تَضْرِبُ, ثُمَّ دَخَلَ عَلِيٌّ وَهِيَ تَضْرِبُ, ثُمَّ دَخَلَ عُثْمَانُ وَهِيَ تَضْرِبُ, فَلَمَّا دَخَلْتَ أَنْتَ يَا عُمَرُ أَلْقَتْ الدُّفَّ
Buraidah al-Aslami ra. berkata: Rasulullah saw. pergi perang. Ketika pulang datanglah gadis hitam seraya berkata: Wahai Rasulullah, aku nadzar jika tuan pulang dengan selamat akan aku tabohkan rebana dan bernyanyi. Maka Rasulullah saw. bersabda: Jika anda telah nadzar, maka tabohlah rebana itu, jika tidak, maka jangan lakukan. Lalu ia menabohnya. Lalu Abu Bakar masuk dan ia tetap menaboh rebananya. Ketika Ali masuk ia juga tetap menaboh rebananya. Ketika Utsman masuk ia tetap menaboh rebananya. Kemudian ketika Umar masuk, maka ia menyembunyikan rebananya di bawah pantatnya dan mendudukinya. Maka Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya setan takut padamu wahai Umar. Ketika aku duduk, ia menaboh rebanaya. Ketika Abu Bakar masuk ia tetap menaboh rebananya. Ketika Utsman masuk ia tetap menaboh rebananya. Namun ketika anda masuk iapun menyembynyikan rebananya.
Hr. Tirmidzi: 3690 dan Ahmad: 23039. Periksa Irwa’: 2588.
Analisis
Dari paparan hadits-hadits di atas dapat difahami bahwa pelarangan Rasulullah saw. terhadap musik selalu dibarengi kasus-kasus kemaksiatan, seperti minum khamer, makan riba, hura-hura, mendatangkan biduwanita bayaran, penggunaan beragam sutra, pemutusan silaturahim, pelacuran dan dalam konteks berbagai kemaksiatan lainnya yang dapat mengundang syahwat. Sehingga digambarkan ada orang miskin yang datang kepadanya, lalu dibentak-bentak untuk meminta-minta pada waktu lain. Atau pada saat yang bukan semestinya, seperti saat ta’ziyah yang pihak keluarga sedang dirundung kesedihan.
Ketika Umar bin Khatthab membelokkan arah kendaraannya sebagaimana Rasulullah agar tidak mendengar suara musik, maka hadits seperti ini justru menjadi justifikasi bolehnya bermain musik. Karena jika diharamkan, maka Rasulullah saw. harus menegurnya saat itu juga, bukan malah menjauh darinya. Lagi-lagi inilah jenis hadits Taqriri.
Hal ini berbeda jika bukan dalam konteks kemaksiatan, melainkan dalam situasi kegembiraan seperti hadirnya hari raya, pernikahan, kedatangan Rasulullah saw. sepulang dari perang dengan selamat, kehadiran Rasulullah dan para muhajirin saat hijrah ke Madinah, bahkan dalam kondisi mereka latihan perang-perangan sambil menghibur diri yang ditonton anak-anak, maka Rarasululah saw. mendiamkan perilaku mereka. Inilah yang juga dinamakan hadits Taqriri. Bahkan menawarkan kepada Aisyah untuk ikut menyaksikan kegembiraan mereka dengan tarian dan rebana.
Ketika Abu Bakar menghentikan para gadis bernyanyi dan menaboh rebana, dengan alasan kenapa ada seruling setan di rumah Rasulullah saw? maka justru Rasulullah menasehatinya agar membiarkannya terus bernyanyi dan menaboh rebana.
Itulah sebabnya dalam kesempatan lain, saat ia duduk bersama Rasulullah saw. tidak lagi menyalahkan para gadis yang menyanyi dan menaboh rebana sampai gadis-gadis itu takut karena kedatangan Umar bin Khatthab.
Bahkan ketika para wanita bernyanyi dan menaboh rebana untuk mengingat para syuhada’ perang Badar, Rasulullah saw. membiarkannya. Namun ketika menyanyikan dengan lirik lagu: Pada kita ada Nabi yang mengetahui masa depan. Maka Rasulullah saw. bersabda padanya: Janganlah anda mengatakan seperti itu, katakan selain itu. Tidaklah ada yang mengetahui masa depan kecuali hanya Allah. Dengan demikian yang ditegur bukan musiknya, melainkan lirik syairnya yang disalahkan oleh Nabi saw.
Lagi-lagi dalam suasana walimah urusy, justru Nabi saw. memberi bimbingan untuk melantunkan syair: Aku mendatangi kalian … dengan berucap selamat. Jika bukan karena emas merah … tak akan hinggap di lembahmu. Jika bukan karena biji-bijian yang mulia … tak akan kenyang santapanmu.
Catatan Akhir
Jika hadits-hadits kebolehan memainkan dan mendengar musik difahami secara terkstual (bukan kontekstual), tentu kebolehan tersebut berlaku selama dalam koridor bukan dalam situasi dan kondisi kemaksiatan. Namun kenapa para pemikir salafi dalam kasus ini justru berfikir secara kontekstual, sehingga kebolehan itu hanya pada saat hari raya dan pernikahan? Ini pola cara fikir yang paradok, karena selama ini selalu menolak berfikir secara kontekstual. Padahal telah ditemukan hadits shahih bolehnya menyani dan bermain musik di luar pernikahan dan hari raya, baik saat mengenang syuhada’ perang Badar maupun dalam rangka latihan perang-perangan. Apalagi dewasa ini keberadan musik sangat diperlukan sebagaimana paparan pada fungsi musik.
Artikel ini bisa juga dibaca di PWMU.CO
Editor Mohammad Nurfatoni.