
Hukum Kencing Berdiri Oleh Ivana Kusuma, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar.
Tarjihjatim.pwmu.co – Mayoritas ulama mengatakan kencing dalam posisi berdiri itu hukumnya makruh, karena menyelisihi kebiasaan Rasulullah ﷺ. Bahkan Aisyah yang merupakan istri beliau mengatakan:
مَنْ حَدَّثَكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقْهُ
“Jika ada orang mengatakan padamu bahwa Rasulullah ﷺ kencing berdiri maka jangan kamu mempercayainya.” (HR Ibnu Majah).
Orang yang kencing dengan posisi berdiri lebih mungkin terlihat auratnya oleh orang lain dan terkena percikan dari kencingnya.
Adapun hadits: “Rasulullah ﷺ melarang jika seseorang kencing berdiri.” (HR Baihaqi) adalah hadits dha’if(lemah).
Jika Harus Berdiri
Adapun jika ada kesulitan untuk kencing dengan posisi duduk (misalnya: bagian bawah pintu toilet rusak), maka seluruh ulama sepakat boleh untuk kencing berdiri. Sahabat Hudzaifah mengatakan:
أَتَى النَّبِيُّ ﷺ سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا
“Dahulu Nabi ﷺ mendatangi tempat sampah suatu kaum, lalu beliau kencing berdiri” (HR Bukhari).
Orang yang kencing dengan berdiri harus berhati-hati menjaga auratnya, menjaga kebersihan toilet, serta menjaga dirinya dari percikan kencing,. Rasulullah ﷺ bersabda:
عَامَّةُ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَ الْبَوْلِ
“Umumnya azab kubur itu karena kencing.” (HR Hakim).
Referensi:
– Al Mawsû’ah al Fiqhiyyah , Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, 43/9.
Editor Mohammad Nurfatoni