• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Isu Aktual

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

Kamis 6 Juni 2024 | 19:59
4 min read
187
SHARES
668
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban
Ilustrasi Freepik.com

Tarjihjatim.pwmu.co – Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban oleh DR Achmad Zuhdi Dh MFilI Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur

Permasalahan:

            Saat Idul Adha, Takmir Masjid membentuk kepanitiaan kurban. Setelah selesai kegiatan, semua anggota panitia mendapatkan daging kurban. Permasalahannya, bolehkah panitia menerima daging kurban?

Pembahasan:

            Pada masa Nabi saw., memang tidak ada kepanitiaan dalam kegiatan ibadah kurban. Namun, pada saat ini, kepanitian kurban sangat diperlukan dalam rangka efektivitas dan efesiensi pelaksanaan ibadah kurban. Tentang kepanitiaan ini mengacu pada beberapa hadis yang menjelaskan pelaksanaan kurban Rasulullah. Di antaranya hadis Riwayat Muslim sebagai berikut:

عَنْ عَلِىٍّ قَالَ أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا»

Artinya: “Dari Ali ra. ia berkata: Rasulullah saw. menyuruhku untuk menangani unta kurban dan membagikan kulit dan penutup tubuhnya (kain yang dipakaikan pada hewan kurban), serta melarangku memberikan kepada si jagal sesuatu dari padanya. Beliau (Ali) berkata “kami memberikan dia (jagal) upah dari kami sendiri” (HR. Muslim No. 3241).

Pada teks hadis tersebut terdapat kalimat “أَنْ أَقُومَ عَلَى” yang mengandung arti “membantu atau menangani”. Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa Ali diminta oleh Nabi saw agar membantu Nabi dalam menangani pelaksanaan ibadah kurban dan pendistribusiannya. Dengan demikian, pembentukan panitia kurban adalah sesuatu yang baik dan dibolehkan. Adapun tugas dari panitia kurban adalah membantu sahibul kurban untuk menangani dan memudahkan penyelenggaraan ibadah kurban.

Tentang bagaimana cara membagikan daging kurban dan kepada siapa saja daging kurban diberikan, tidak ada ayat atau pun hadis yang menerangkannya secara jelas dan detail. Sungguhpun demikian, berdasarkan beberapa ayat dan hadis, secara umum dapat difahami tentang pembagian daging kurban. Berikut ini beberapa ayat dan hadis tentang cara membagikan daging kurban dan kepada siapa saja diberikan. Dalam surat al-Hajj ayat 28 disebutkan:

 فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ. الحج: 28

Artinya: “… Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj (22): 28).

Pada surat al-Hajj ayat 36 disebutkan:

 فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ.  الحج: 36

Artinya: “… maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj (22): 36).

Dalam hadis, antara lain disebutkan:

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَتَّسِعَ ذَوُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوْا مَا بَدَالَكُمْ وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا  (رواه مسلم وأحمد والترمذي وابن ماجة)

Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari, supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu. Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk makan (orang lain) dan simpanlah’.” (HR. Muslim No. 5228; Ahmad No. 20478; al-Tirmidzi No. 1510; al-Nasai No. 4230; dan Ibn Majah No. 3160). Menurut al-Albani hadis ini sahih.

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَهْلَ اْلمَدِيْنَةِ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فَشَكُوْا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشْمًا وَخَدْمًا فَقَالَ كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَاحْبَسُوْا وَادَّخِرُوْا. (رواه مسلم)

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” [HR. Muslim No. 5221).

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah ra, juga disebutkan:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ اْلأَضْحَى زَمَانَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ادَّخِرُوْا ثَلاَثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوْا بِمَا بَقِيَ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُوْنَ اْلأُسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيُحْمِلُوْنَ فِيْهَا الْوَدْكَ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالُوْا نَهَيْتَ أَنْ تَأْكُلَ لَحْمَ اْلأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ فَكُلُوْا وَادَّخِرُوْا وَتَصَدَّقُوْا (رواه مسلم)

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Pada zaman Rasulullah saw, ada beberapa keluarga dari penduduk suatu desa berdatangan (menanyakan) tentang daging kurban. Rasulullah saw menjawab: ‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian sadakahkanlah sisanya’. Namun setelah itu, kemudian mereka mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat tempat air dari (kulit) hewan kurban, lalu mereka mengisinya dengan samin’. Rasulullah saw bertanya: ‘Apa maksudnya?’ Mereka menjawab: ‘Anda telah melarang makan daging kurban lewat dari tiga hari’. Kemudian Rasulullah saw bersabda: ‘Hanyasanya saya melarang kamu sekalian karena masih banyak orang yang membutuhkan; maka makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah’.” (HR. Muslim No. 5215)

Berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis yang telah disebutkan di atas, dapat  difahami bahwa daging kurban bisa dibagikan kepada: (1) orang yang berkurban (sahibul-kurban), baik segera dimasak untuk segera dimakan saat itu atau disimpan untuk dapat dimakan pada saat yang dibutuhkan; (2) disedakahkan kepada orang yang meminta-minta  (fakir miskin); (3)dan disedakahkan kepada orang yang tidak meminta-minta, yang dikehendaki oleh sahibul-kurban.

Tentang porsi pembagiannya, al-Nawawi menjelaskan boleh dibagi menjadi tiga bagian, sepertiga untuk dimakan yang berkurban, sepertiga lagi untuk disedakahkan, dan sepertiga lagi untuk dihadiahkan (Imam al-Nawawi, Syarh al-Nawawi ‘Ala Muslim, XIII/131).

Dengan penjelasan mengenai pembagian daging kurban dan siapa saja yang boleh menerima daging kurban, maka dapat difahami bahwa pembagian daging kurban untuk anggota panitia tidak ada masalah (diperbolehkan) apabila sebagai sadakah atau hadiah dari sahibul qurban, bukan sebagai upah. Kalau sebagai upah, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menyamakan statusnya dengan jagal, yakni tidak boleh diberikan upah dari hewan kurban, namun dapat membebankan kepada sahibul kurban dengan cara musyawarah atau mengambil dari sumber lain (https://tarjih.or.id/2020/09/; https://muhammadiyah.or.id/2022/06/).

Adapun prioritas pembagiannya, mengingat banyaknya dan intensitas perintah dalam al-Qur’an untuk memperhatikan kaum fakir miskin, maka hendaknya dalam membagi daging kurban lebih diperhatikan atau diprioritaskan untuk kaum fakir miskin, selain untuk sahibul-kurban sendiri dan untuk disadakahkan atau dihadiahkan kepada yang lain. Wallahu A’lam!

Editor Syahroni Nur Wachid

Tags: Achmad ZuhdiTanya Jawab Agama
Share75Tweet47Send

Related Posts

Minta Doa agar Suami Mau Shalat

Minta Doa agar Suami Mau Shalat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 22 Mei 2024 | 14:51
81

Minta Doa agar Suami Mau Shalat (Ilustrasi freepik.com) Minta Doa agar Suami Mau Shalat; Tanya jawab agama...

Suami Tak Pernah Shalat

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 21 Mei 2024 | 08:55
115

Suami Tak Pernah Shalat (ilustrasi freepik.com premium) Suami Tak Pernah Shalat; Tanya jawab agama diasuh...

Sering Cekcok dengan Ibu

Sering Cekcok dengan Ibu

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 21 Mei 2024 | 08:38
110

Sering Cekcok dengan Ibu (ilustrasi freepik.com premium) Sering Cekcok dengan Ibu; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin...

Istri Disuruh Kerja karena Selalu Minta Uang Suami

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 19 Mei 2024 | 08:10
77

Istri Disuruh Kerja karena Selalu Minta Uang Suami (Ilustrasi freepik.com) Istri Disuruh Kerja karena Selalu Minta Uang...

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Nyunat Biaya Penelitian

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 18 Mei 2024 | 04:00
148

Zainuddin MZ menjawab tentang nyunat biaya penelitian Nyunat Biaya Penelitian; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr...

Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
8.6k

Achmad Zuhdi Hukum Musik dan Nyanyian; Oleh Dr H Achmad Zuhdi Dh MFil I, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Kehendak Allah Lebih Baik

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
49
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
369
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In