Bagian Waris Rp 1 Miliar untuk Istri dan Empat Anak; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Mohon penjelasan dari ustadz, bagaimana pembagian waris untuk satu istri dan empat anak yakni dua anak laki-laki dan dua anak perempuan? Hartanya total Rp 1 miliar.
Jawaban
Bagian istri karena punya anak adalah seperdelapan, nilainya: 1/8 x Rp 1.000.000.000 = Rp 125.000.000,-
Sisanya Rp 1.000.000.000 dikurangi Rp 125. 000.000 = Rp. 875.000.000 dibagikan untuk keempat anak.
Dengan demikian hak anak laki-laki, masing-masing mendapatkan:
2/6 x Rp 875.000.000= Rp 291.666.000 (dibulatkan)
Sedangkan hak anak perempuan, masing-masing mendapatkan:
1/6 x Rp. 875.000.000= Rp. 145.833.000 (dibulatkan).
Editor Mohammad Nurfatoni