![](https://tarjihjatim.pwmu.co/wp-content/uploads/2023/07/WhatsApp-Image-2023-08-01-at-06.43.03-1024x1024.jpeg)
Besaran Bagian Waris
Istri adalah 1/8 dari harta waris yang diterima. Besaran bagian ini didasari karena almarhum suami memiliki anak (keturunan). Ketentuan ini berdasarkan ketentuan waris dalam al-Quran Surat an-Nisa 12.
Sedangkan bagian waris seluruh anak almarhum suami tergolong sebagai ashabah. Karena itu, seluruh anak-anak almarhum mendapatkan harta sisa setelah harta waris diterima almarhum didistribusikan kepada bunda (istri). Ketentuan ini berdasarkan ketentuan waris Islam melalui hadits Nabi SAW.
Adapun besaran bagian waris anak-anak laki-laki dan perempuan mengikut formula waris 2:1. Ketentuan ini berdasarkan ketentuan waris dalam Aurat an-Nisa 11.
Bagian mereka sebagai berikut:
Anak laki: anak laki: anak laki: anak perempuan
2: 2: 2: 1 dijumlah sama dengan 7. Selanjutnya angka 7 menjadi pembagi.
Perhitungannya sebagai berikut:
- Setiap anak laki-laki mendapatkan 2/7 x harta waris sisa =…?
- Anak perempuan mendapatkan 1/7 x harta waris sisa = …?
Demikian penjelasan sebagai jawaban dari pertanyaan warisnya. Semoga bermanfaat dan kita semuanya menjadi teladan dalam perihal distribusi harta waris. Semoga Allah memudahkan langkah dan prosesnya. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni