• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

Rabu 24 April 2024 | 08:05
4 min read
31
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatim.pwmu.co – Bagaimana jika ada orang tua (ayah-ibu) meninggal sudah cukup lama, punya anak 10 (7 sudah meninggal, 3 masih hidup yakni 2 laki-laki dan 1 perempuan). Harta peninggalan yang menjadi hal anak-anaknya ini bisa sampai berapa persen dari harta peninggalan orang tuanya?

Saya tanya ini, karena ada unsur keluarga luar, anak-anak saudara perempuan almarhum ayah, yang mau ikut campur soal harta waris.

Jawaban

Kewarisan dalam Islam merupakan ketentuan (hudud) Allah dalam distribusi harta waris, ketika ada orang tua dan saudara kandung (karib kerabat) meninggal dunia. Ketentuan waris dapat dilihat secara langsung dalam al-Quran surah an-Nisa 7-10, 11-12, 13-14 dan 176. Tentu ada penjelasan dari hadits Nabi Muhammad SAW sebagai tabyin(penjelas dari al-Quran).

Berdasarkan surat an-Nisa 7, harta waris si mayit (orang tua atau karib kerabat) didistribusikan kepada ahli waris si mayit, baik laki maupun perempuan. Harta waris si mayit sedikit maupun banyak didistribusikan sesuai ketentuan yang ditetapkan (hukum waris Islam atau ilmu faraidh). Besaran bagian setiap ahli waris disesuaikan posisi ahli waris sebagai apa di dalam struktur keluarga si mayit.

Ahli waris si mayit dalam struktur keluarga, dapat digolongkan mereka memiliki hubungan darah dengan si mayit. Dalam hal ini, seperti orang tua si mayit, saudara kandung si mayit, dan anak si mayit. Begitu juga, ahli waris dapat digolongkan karena mereka memiliki hubungan perkawinan dengan si mayit. Misalnya, seperti suami atau istri si mayit.

Dalam praktik kehidupan ternyata banyak harta waris si mayit tidak segera didistribusikan (dibagi), meskipun mereka memiliki alasan. Hanya saja, alasan tersebut tidak sesuai dengan prinsip syariah sehingga tidak sedikit harta waris yang semakin berkurang. Terkadang ada juga harta waris yang sudah pindah tangan (berubah status kepemilikan). Termasuk di dalamnya, ada juga ahli waris yang sudah meninggal dunia.

Bagi ahli waris yang meninggal dunia sedangkan dia memiliki keturunan (anak) maka tetap mendapatkan bagian waris ketika ada pembagian harta waris si mayit (orang tua). Bagian waris bagi ahli waris yang sudah meninggal harta warisnya diberikan kepada anak-anaknya. Pembagian waris inilah yang dikenal waris pengganti dalam hukum waris Islam. Seorang anak menjadi waris pengganti bagi orang tuanya yang meninggal dunia, sedangkan dia menjadi ahli waris dari si mayit. 

Ketentuan waris pengganti dapat dilihat dari hasil ijtihad jamai ulama yang terkodifikasi  Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam KHI dijelaskan, hasil perhitungan bagian warisnya, kemudian dibagi rata kepada anak-anaknya secara rata. 

Sebagai catatan, karena si mayit punya anak laki dan perempuan, tentu, saudara kandung dari si mayit tidak mendapat bagian menurut ketentuan waris. 

Dalam hal ini, sekalipun mereka tidak berhak berdasarkan ketentuan (instrumen) waris, mereka (saudara kandung si mayit) dapat dibagi berdasarkan kesepakatan ahli waris. Hal ini berdasarkan ketentuan surat an-Nisa 8.

Dalam ayat tersebut menyatakan farzuquhu minhu (bagilah sekadarnya) kepada karib kerabat, anak yatim, dan orang miskin. Dan berkatalah yang baik kepada mereka. 

Saran saya, sampaikan kepada anak dari saudara perempuan si ibu, sebenarnya, tidak ada hak bagian waris secara langsung. Karena si mayit memiliki anak laki dan perempuan. 

Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah solutif dari kasus waris yang disampaikan dalam tulisan ini, sebagai berikut:

Pertama, pastikan semua ahli waris memahami hukum kewarisan Islam. Waris adalah amanah dari orang tua untuk menunaikan wasiat Allah agar harta warisnya didistribusikan sesuai dengan hukum waris Islam (surat an-Nisa 11).

Kedua, ahli waris yang masih hidup harus memahami adanya ketentuan waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam. Ahli waris yang sudah meninggal dunia tetap dihitung bagian warisnya. Kemudian bagian warisnya diberikan kepada anak-anaknya. 

Ketiga, segerakan untuk membagi harta waris si mayit. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan prasangka di antara ahli waris dan keturunannya terus-menerus. Apalagi menyegerakan bagi waris menjadi ketentuan Allah dalam surat an-Nisa 7. 

Keempat, pastikan semua ahli waris membagi harta waris si mayit sesuai dengan hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh), mengingat harta waris yang dibagi menurut waris Islam, dapat menjadi sebab si mayit dimasukkan ke dalam Surga (an-Nisa 13). Sebaliknya, pembagian waris yang tidak sesuai bisa menjadi sebab si mayit dimasukkan ke dalam Neraka (an-Nisa 14).

Kelima, ketika masih ada kendala dan belum ada kesepakatan antara ahli waris bisa berkomunikasi kepada lembaga pendamping waris seperti Waris Center. Langkah ini sebagai bagian dari upaya penyelesaian melalui jalur nonlitigasi (di luar pengadilan). Jika masih belum selesai juga, bisa diajukan kepada lembaga peradilan yang berwenang yaitu Peradilan Agama.

Demikian penjelasan sebagai jawaban dari pertanyaan waris yang disampaikan, semoga Allah memudahkan setiap upaya ahli waris dan kita semua dalam menerapkan hukum waris Islam sebagai solusi dalam distribusi harta waris dari orang tua dan saudara kandung kita yang meninggal dunia. Amin. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Dian BerkahIlmu WarisKewarisanMawarisRumah WarisTarjih soal Hukum Waris
Share12Tweet8Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
212

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
107

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
121

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
348

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Wafat tanpa Anak tapi Punya Enam Saudara Perempuan, Bagaimana Warisnya?

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 18 April 2024 | 07:36
188

Wafat tanpa Anak tapi Punya Enam Saudara Perempuan, Bagaimana Warisnya? Wafat tanpa Anak tapi Punya...

Populer Hari Ini

  • Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

    Pembagian Waris Ruko dengan Kepemilikan Bersama 

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Selamatan dan Akikah untuk Orang Meninggal, Memang Boleh?

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Mengapa Penguasa Mesir Era Nabi Yusuf Tidak Disebut Firaun?

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Lansia dalam Perspektif Al-Quran dan Al-Hadits

    123 shares
    Share 49 Tweet 31

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
78

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
403
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
128
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In