Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Mohon izin bertanya Ustadz, bolehkah panitia zakat (amil zakat) menahan dana zakat mal untuk dibagikan sepanjang tahun?
Jawaban
Pada prinsipnya, sebagai panitia zakat (amil zakat), harus tahu peran dan fungsi amil zakat itu sendiri. Satu di antaranya menghimpun dana zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan lainnya.
Mereka juga bertugas untuk mentasharufkan atau membagikan dana ZIS dan dana sosial keagamaan lainnya yang terhimpun (terkumpul) kepada mereka yang berhak menerimanya. Termasuk di dalamnya, ada hak yang menjadi dana bagi amil itu sendiri.
Dana zakat, satu di antaranya adalah zakat mal. Zakat mal berupa harta simpanan, selain harta yang dipakai atau digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sebagai catatan, zakat memiliki ketentuan yang jelas untuk disalurkan kepada delapan asnaf (golongan) yang berhak menerima dana zakat. Ketentuan pentasharufan dana zakat berdasarkan ketentuan Allah dalam surat at-Taubah 60.
Ketika ada pertanyaan, apakah dibolehkan amil zakat menahan dana zakat untuk dibagikan sepanjang tahun? Jawabannya bisa dibolehkan dengan syarat memiliki alasan yang syar’i (sesuai dengan prinsip syariah). Sebagai contoh dapat dilihat dalam ketentua prinsip syariah tentang penyaluran zakat fitrah yang bersumber dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keputusan Majelis Tarjih dan Tarjih yang dihasilkan dalam Munas Tarjih Ke-31 di tahun 2021.
Tentu, zakat fitrah, dan zakat mal seperti yang ditanyakan tetap disalurkan kepada asnaf yang berhak menerimanya. Selain dana zakat tersebut ditangguhkan untuk tetap disalurkan secara bertahap di waktu-waktu berikutnya untuk kebutuhan mustahik. Dalam hal ini, karena memang kebutuhan pokok mustahik (mereka yang berhak menerima zakat) sepanjang waktu.
Sebagai contoh sederhana, Lazismu Jawa Timur bekerja sama dengan PWM Jawa Timur menjadikan program bakti guru dalam menyalurkan dana zakat fitrahnya untuk kebutuhan bahan pokok bagi guru sepanjang waktu.
Memang ini harus menjadi pikiran bersama. Dana zakat tidak hanya diberikan satu kali kemudian habis. Tetapi dana zakat harus sustainable diberikan kepada mustahik, sehingga mereka tidak meminta-minta seperti yang terjadi saat ini.
Semoga kita semua, terus berikhtiar dan doa untuk terus berinovasi dalam menghimpun dana zakat dan menyalurkannya sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan mustahik dalam waktu jangka panjang.
Demikian penjelasan dari pertanyaan yang disampaikan. semoga semuanya menjadi amal shaleh dan ilmu yang bermanfaat untuk kita semuanya. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni