Bedah Kasus
Dari kasus di atas. wasiat yang disampaikan orang tua, harus disempurnakan. Karena wasiat dalam Islam sudah disempurnakan dengan konsep waris. Karena itu, siapa pun yang ingin berwasiat dibolehkan, tetapi peruntukannya kepada orang lain (selain ahli waris).
Berikutnya, pastikan status hibah yang pernah diberikan orang tua kepada kedua anaknya. Dengan ketentuan berikut: hibah diberikan bukan tujuan membagi waris, Hibah diberikan maksimal 1/3 dari harta waris, hibah harus diketahui minimal dua orang saksi.
Jika status hibahnya sudah benar, maka hibah sudah menjadi milik penerima.
Status harta yang ditinggalkan si mayit, maka menjadi harta waris. Harta waris menjadi milik ahli waris.
Ahli waris dalam kasus ini, dua anak laki-laki dan satu anak perempuan.
Catatan: jika anak si mayit tersebut sudah meninggal, maka anaknya yang menerima sebagai waris pengganti.
Karena itu, bagian warisnya dengan ahli waris hanya ada anak yang di dalamnya ada laki-laki dan perempuan, menggunakan rumus 2:1 (an-Nisa ayat 11), sebagai berikut:
Laki-laki : laki-laki : perempuan
2:2:1 dijumlah hasilnya 5 (jadikan pembagi).
Setiap anak laki-laki = 2/5 × harta waris =…?
Anak perempuan = 1/5 x harta waris = …?
Berikut bapak bagian warisnya.
Terpenting dalam perihal waris ini, buka seberapa besar yang diterima, tetapi seberapa besar perjuangan kita untuk menjadikan harta waris orang tua kita dibagi dan dikelola sesuai dengan prinsip hukum kewarisan Islam (Ilmu Faraid).
Semoga bermanfaat dan menjadi amal saleh serta ilmu yang bermanfaat buat kita. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni