• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Orang Tua Wafat dengan Hibah dan Wasiat, Bagaimana Warisnya?

Minggu 13 Agustus 2023 | 12:50
4 min read
99
SHARES
354
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bedah Kasus

Dari kasus di atas. wasiat yang disampaikan orang tua, harus disempurnakan. Karena wasiat dalam Islam sudah disempurnakan dengan konsep waris. Karena itu, siapa pun yang ingin berwasiat dibolehkan, tetapi peruntukannya kepada orang lain (selain ahli waris).

Berikutnya, pastikan status hibah yang pernah diberikan orang tua kepada kedua anaknya. Dengan ketentuan berikut: hibah diberikan bukan tujuan membagi waris, Hibah diberikan maksimal 1/3 dari harta waris, hibah harus diketahui minimal dua orang saksi. 

Jika status hibahnya sudah benar, maka hibah sudah menjadi milik penerima.

Status harta yang ditinggalkan si mayit, maka menjadi harta waris. Harta waris menjadi milik ahli waris.

Ahli waris dalam kasus ini, dua anak laki-laki dan satu anak perempuan.

Catatan: jika anak si mayit tersebut sudah meninggal, maka anaknya yang menerima sebagai waris pengganti. 

Karena itu, bagian warisnya dengan ahli waris hanya ada anak yang di dalamnya ada laki-laki dan perempuan, menggunakan rumus 2:1 (an-Nisa ayat 11), sebagai berikut:

Laki-laki : laki-laki : perempuan 
2:2:1 dijumlah hasilnya 5 (jadikan pembagi).

Setiap anak laki-laki = 2/5 × harta waris =…?

Anak perempuan = 1/5 x harta waris = …?

Berikut bapak bagian warisnya. 

Terpenting dalam perihal waris ini, buka seberapa besar yang diterima, tetapi seberapa besar perjuangan kita untuk menjadikan harta waris orang tua kita dibagi dan dikelola sesuai dengan prinsip hukum kewarisan Islam (Ilmu Faraid). 

Semoga bermanfaat dan menjadi amal saleh serta ilmu yang bermanfaat buat kita. Amin. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Ilmu FaraidhIlmu WarisKewarisanMawarisTarjih soal Hukum Waris
Share40Tweet25Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
209

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
106

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
114

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
347

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Wafat tanpa Anak tapi Punya Enam Saudara Perempuan, Bagaimana Warisnya?

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 18 April 2024 | 07:36
188

Wafat tanpa Anak tapi Punya Enam Saudara Perempuan, Bagaimana Warisnya? Wafat tanpa Anak tapi Punya...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Membuat Yayasan untuk Rumah Waris yang Tak Ingin Dijual

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 13 April 2024 | 23:20
626

Membuat Yayasan untuk Rumah Waris yang Tak Ingin Dijual Membuat Yayasan untuk Rumah Waris yang...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Hukum Gigi Palsu, Behel, dan Kikir Gigi

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Bagian Waris Rp 1 Miliar untuk Istri dan Empat Anak

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    330 shares
    Share 132 Tweet 83

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
77

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
401
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In