Membuat Yayasan untuk Rumah Waris yang Tak Ingin Dijual; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamu’alaikum Ustadz, saya ingin berkonsultasi masalah waris. Ibu saya barusan meninggal dan kami akan mulai berembuk pembagian waris.
Alhamdulillah saudara sudah sepaham berdasarkan hukum Islam. Permasalahan, kami semua tidak ingin kehilangan rumah kenangan keluarga. Karena kalau dibagi pasti kalau tidak dinilaikan (jadi Rp) akan sulit. Karena itu, semua sepakat, rumah dan tanah tidak dijual karena untuk dijadikan tempat kangen-kangenan kalau mau mudik. Kalau benar dibagi-bagi pasti akan habis dan tidak akan pernah berkunjung ke kampung lagi.
Dari sini saya punya ide bagaimana kalau kita membentuk sebuah yayasan yang pemiliknya semua ahli waris sesuai dengan Islam dan selanjutnya semua aset diatasmakan yayasan tersebut.
Nantinya diupayakan aset dapat produktif untuk menghidupi yayasan dan dapat berkembang untuk bisa mempunyai kegiatan sosial keagamaan
Pertayaannya:
- Bolehkan apabila dilakukan sistem begitu?
- Bahwa waris dibagi dalam bentuk kepemilikan saham di yayasan tersebut.
Jawaban
Konsep kewarisan, tentu bukan hanya distribusi harta. Harta peninggalan yang menjadi milik orang tua atau saudara kandung yang meninggal dunia (harta waris) melainkan bagaimana harta waris itu bisa dikelola secara produktif. Karena itu, harta waris diarahkan menjadi harta yang bersifat produktif dan sustainable. Dengan seperti ini harta waris yang dikelola bisa menjadi harta keluarga yang bersifat sustainable Islamic family finance.
Sebagai catatan, jika harta waris terus dikelola dan tumbuh serta bermanfaat kepada ahli waris dan selain ahli,betapa bahagianya orang tua atau saudara kandung si mayit mendapatkan limpahan sedekah atau amal yang sustainable dan ilmu yang bermanfaat dari ahli warisnya si mayit. Bukankah kita semua ingat, ada hadist shaheh dari Nabi Muhammad SAW yang mengatakan, “Setiap keturunan Adam yang meninggal akan putus amalnya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah (sustainable), ilmu yang bermanfaat, dan anak yang shaleh/shalihah yang selalu mendoakan orang tuanya.”
Di sinilah pentingnya membangun kesadaran para ahli waris. Mereka menjadikan harta waris orang tuanya menjadi aset bersama. Besaran aset mereka berdasarkan aturan waris Islam dalam surat an-Nisa ayat 11, 12, dan 176.
Aset bersama yang bersumber dari harta waris, bisa dinilai dengan menghitung berapa nilai aset tersebut. Rumah misalnya. Ahli waris bisa meng-apraisal atau menilai berapa nilai dari rumah tersebut.
Jika memang ahli waris sepakat, rumah tersebut tidak dijual, maka bisa dikelola secara bersama dengan melibatkan para ahli waris sebagai pengelola di dalamnya. Dalam hal ini, ada beberapa model yang dilakukan dalam mengelola harta waris.
Dian Berkah (2023) dalam Hukum Kewarisan Islam: Teori dan Praktik Mengelola Harta Waris Produktif (Waris Aset Management) mengembangkan 13 model mengelola harta waris secara produktif dari setiap sektor ekonomi. Tiga di antaranya model tersebut dapat dikembangkan untuk menjawab kasus waris yang ditanyakan ahli waris dalam tulisan ini.
Pertama, harta waris (rumah) bisa dikelola secara produktif dengan model insiyab al-mirast bi syirkah. Para ahli waris sebagai pemilik aset waris berdasarkan waris Islam. Mereka kelola secara produktif secara bersama-sama. Keuntungannya yang didapat, bisa dibagi untuk para ahli waris dan bisa juga diperuntukkan untuk pengelolaan rumah waris tersebut.
Kedua, aset waris (rumah) bisa dikelola menjadi waris produktif dengan model insiyab al–mirast bi al-mudharabah. Para ahli waris sebagai pemilik rumah tersebut bisa menunjuk salah satu ahli waris atau orang lain (bukan ahli waris) sebagai pengelola usaha produktif tersebut. Keuntungan (nisbah) yang didapat dari usaha tersebut diberikan untuk pengelola dan ahli waris sebagai mudharib (pemilik aset). Termasuk di dalamnya, keuntungan dapat diperuntukan untuk pengelolaan rumah tersebut.
Ketiga, harta waris (rumah) bisa dikelola secara produktif dengan model insitab al–mirast bi al–ijarah. Ahli waris sebagai pemilik aset menyewakan rumah tersebut kepada orang lain. Hasil atau keuntungan dari sewanya bisa diberikan kepada ahli waris dan diperuntukkan untuk pengelolaan aset waris tersebut.
Dari ketiga model pengelolaan harta waris produktif tersebut di atas dapat disesuaikan dengan kemampuan ahli waris dalam mengelola harta warisnya menjadi produktif. Dengan demikian harta waris produktif dan sustainable, serta manfaatnya (keuntungan) bisa dirasakan oleh ahli waris dan keturunan si mayit sampai hari kiamat.
Semoga dengan kebaikan ahli waris untuk selalu menjaga harta waris dari orang tuanya menjadi produktif. Pengelolaan ini menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat pada umumnya. Sebagian besar mereka hanya sebatas menghabiskan harta waris yang diterima. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang berseteru (bersengketa) karena memperebutkan harta waris.
Demikian penjelasan sebagai jawaban dari pertanyaan waris yang disampaikan. Semoga bermanfaat. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni