• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Orang Tua Wafat dengan Hibah dan Wasiat, Bagaimana Warisnya?

Minggu 13 Agustus 2023 | 12:50
4 min read
99
SHARES
353
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Orang Tua Wafat dengan Hibah dan Wasiat, Bagaimana Warisnya?

Orang Tua Wafat dengan Hibah dan Wasiat, Bagaimana Warisnya? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatim.pwmu.co – Mohon izin bertanya Ustadz. Bagaimana dengan kasus waris sebagai berikut: saya tiga bersaudara (kakak laki-laki, kakak perempuan, dan saya adik laki-laki). Ketika masih hidup orang tua memberikan hibah berupa rumah kepada kakak laki-laki dan kakak perempuan. Saya tidak diberi hibah.

Sebelum meninggal pernah berwasiat bahwa rumah induk yang ditempati orang tua itu bakal menjadi rumah saya adik laki-laki. Kemudian orang tua saya meninggal. Kakak perempuan meminta jatah rumah induk (waris).

Bagaimana Ustadz, solusinya? Ngapunten mohon pencerahannya.

Jawaban

Jika saya boleh jujur, sebenarnya si mayit sudah mulai membagi hartanya sebelum adanya kematian. Bahkan mirip dengan kebanyakan masyarakat. Mereka membagi harta warisnya sebelum meninggal. Meskipun istilahnya hibah, wasiat, dan lainnya.

Pelajaran buat kita semuanya, untuk selalu mendalami instrumen wealth distribution (sarana untuk memindahkan harta kepada orang lain).

Secara singkat, bisa dipahami dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Seseorang yang masih hidup boleh memindahkan kepemilikan hartanya kepada orang lain (baik calon ahli waris maupun orang lain selain ahli waris) dengan menggunakan hibah. Syaratnya: diketahui duaorang saksi, maksimal 1/3 dari harta, disertifikatkan (jika memungkinkan).
  2. Seseorang bisa membagi hartanya kepada orang lain (selain ahli waris) dengan wasiat. Ketentuannya: diketahui dua orang saksi, maksimal 1/3 dari harta.
  3. Seseorang bisa membagi hartanya kepada orang lain melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Ketentuannya: diketahui dan maksimal 1/3 dari harta yang ada.
  4. Ketika seseorang pemilik harta sudah meninggal. Maka membagi hartanya melalui instrumen waris dengan ketentuan Hukum Kewarisan Islam (Ilmu Faraidh).

Baca sambungan di halaman 2: Bedah Kasus

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ilmu FaraidhIlmu WarisKewarisanMawarisTarjih soal Hukum Waris
Share40Tweet25Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
208

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
106

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
112

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
347

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Wafat tanpa Anak tapi Punya Enam Saudara Perempuan, Bagaimana Warisnya?

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 18 April 2024 | 07:36
188

Wafat tanpa Anak tapi Punya Enam Saudara Perempuan, Bagaimana Warisnya? Wafat tanpa Anak tapi Punya...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Membuat Yayasan untuk Rumah Waris yang Tak Ingin Dijual

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 13 April 2024 | 23:20
624

Membuat Yayasan untuk Rumah Waris yang Tak Ingin Dijual Membuat Yayasan untuk Rumah Waris yang...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Membangun Keluarga Sakinah dengan Empat Asas

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Mengapa Penguasa Mesir Era Nabi Yusuf Tidak Disebut Firaun?

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Suami Masih Berkomunikasi dengan Mantan Pacarnya

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Hukum Gigi Palsu, Behel, dan Kikir Gigi

    183 shares
    Share 73 Tweet 46

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
73

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
390
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In