• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Tanya Jawab

Hukum Gigi Palsu, Behel, dan Kikir Gigi

Jumat 3 November 2023 | 04:54
3 min read
189
SHARES
676
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi freepik.com premium. Hukum Gigi Palsu, Behel, dan Kikir Gigi

Hukum Gigi Palsu, Behel, dan Kikir Gigi; Oleh Ivana Kusuma, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar.

Tarjihjatim.pwmu.co – Memasang gigi palsu merupakan kebutuhan bagi orang yang tidak ada giginya untuk mengunyah makanan dan berbicara (termasuk: membaca Quran sesuai tajwid) dengan baik.

Dalam kaidah fikih disebutkan:

الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَةِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ

“Prinsip dalam muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang menunjuk pada kebalikannya (yaitu: tidak boleh)”.

Selain tidak ada dalil khusus yang melarangnya, pemasangan gigi palsu juga tidak termasuk dalil umum yang melarang kita mengubah ciptaan Allah, karena ia bersifat ‘mengembalikan bentuk mulut ke bentuk normalnya’ dan bukan mengubah apa yang ada. Maka, penggunaan gigi palsu hukumnya mubah (bahkan sunah, jika diniatkan untuk hal seperti membaca Quran sesuai tajwid).

Gigi Palsu dari Emas

Perempuan boleh menggunakan gigi palsu dari emas meskipun tidak darurat jika itu adalah kebiasaan di masyarakatnya dan tidak termasuk pemborosan. Rasulullah ﷺ bersabda tentang sutera dan perak: “Sesungguhnya dua ini haram bagi lelaki dari umatku dan halal bagi perempuan dari umatku.” (HR Ibnu Majah).

Adapun laki-laki dianjurkan untuk sebisa mungkin menggunakan bahan lain untuk gigi palsunya, misalnya adalah dengan bahan perak (atau yang dianjurkan dokter gigi), karena hukum asal penggunaan emas bagi lak-laki adalah haram.

Kawat Gigi atau Behel

Penggunaan kawat untuk merapikan gigi yang memperburuk penampilan hukumnya boleh, karena ia bersifat ‘mengembalikan bentuk mulut ke bentuk normalnya’.

Yang terlarang adalah penggunaan suatu alat untuk mengubah sesuatu yang sudah normal, karena itulah yang dimaksud dengan mengubah ciptaan Allah. 

Kikir Gigi

Seluruh ulama sepakat bahwa mengikir gigi hukumnya haram, baik dalam bentuk memendekkan gigi maupun merenggangkan jarak antara satu gigi dengan gigi lain; dan itu termasuk larangan mengubah ciptaan Allah.

Sahabat Abu Rayhanah mengatakan: “Telah sampai kepada kami bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang kikir gigi dan tato.” (HR Nasai).

Referensi:

  • Tanya Jawab Agama VIII/136-137, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
  • Aḥkâm Tajmîl an Nisâ` karya Dr. Izhidar binti Mahmud al Madani hal. 193-198 dan 287
  • Islamweb.net/ar/fatwa/108098 .

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Hukum Memakai Gigi PalsuIvana KusumaTanya Jawab Agama
Share76Tweet47Send

Related Posts

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 6 Juni 2024 | 19:59
680

Ilustrasi Freepik.com Tarjihjatim.pwmu.co - Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban oleh DR Achmad Zuhdi Dh MFilI...

Minta Doa agar Suami Mau Shalat

Minta Doa agar Suami Mau Shalat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 22 Mei 2024 | 14:51
82

Minta Doa agar Suami Mau Shalat (Ilustrasi freepik.com) Minta Doa agar Suami Mau Shalat; Tanya jawab agama...

Suami Tak Pernah Shalat

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 21 Mei 2024 | 08:55
117

Suami Tak Pernah Shalat (ilustrasi freepik.com premium) Suami Tak Pernah Shalat; Tanya jawab agama diasuh...

Sering Cekcok dengan Ibu

Sering Cekcok dengan Ibu

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 21 Mei 2024 | 08:38
112

Sering Cekcok dengan Ibu (ilustrasi freepik.com premium) Sering Cekcok dengan Ibu; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin...

Istri Disuruh Kerja karena Selalu Minta Uang Suami

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 19 Mei 2024 | 08:10
79

Istri Disuruh Kerja karena Selalu Minta Uang Suami (Ilustrasi freepik.com) Istri Disuruh Kerja karena Selalu Minta Uang...

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Nyunat Biaya Penelitian

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 18 Mei 2024 | 04:00
149

Zainuddin MZ menjawab tentang nyunat biaya penelitian Nyunat Biaya Penelitian; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr...

Populer Hari Ini

  • Hukum Musik dan Nyanyian

    Hukum Musik dan Nyanyian

    2419 shares
    Share 968 Tweet 605
  • Mengapa Penguasa Mesir Era Nabi Yusuf Tidak Disebut Firaun?

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Maksud Hadits Umat Islam Pecah Jadi 73 Golongan

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Janda Menikah dengan Duda, Lalu Suaminya Ini Wafat, Dia Dapat Waris?

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Jamak Shalat ketika Sakit, Bolehkah?

    59 shares
    Share 24 Tweet 15

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
78

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
403
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
128
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In