Hukum Gigi Palsu, Behel, dan Kikir Gigi; Oleh Ivana Kusuma, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar.
Tarjihjatim.pwmu.co – Memasang gigi palsu merupakan kebutuhan bagi orang yang tidak ada giginya untuk mengunyah makanan dan berbicara (termasuk: membaca Quran sesuai tajwid) dengan baik.
Dalam kaidah fikih disebutkan:
الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَةِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ
“Prinsip dalam muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang menunjuk pada kebalikannya (yaitu: tidak boleh)”.
Selain tidak ada dalil khusus yang melarangnya, pemasangan gigi palsu juga tidak termasuk dalil umum yang melarang kita mengubah ciptaan Allah, karena ia bersifat ‘mengembalikan bentuk mulut ke bentuk normalnya’ dan bukan mengubah apa yang ada. Maka, penggunaan gigi palsu hukumnya mubah (bahkan sunah, jika diniatkan untuk hal seperti membaca Quran sesuai tajwid).
Gigi Palsu dari Emas
Perempuan boleh menggunakan gigi palsu dari emas meskipun tidak darurat jika itu adalah kebiasaan di masyarakatnya dan tidak termasuk pemborosan. Rasulullah ﷺ bersabda tentang sutera dan perak: “Sesungguhnya dua ini haram bagi lelaki dari umatku dan halal bagi perempuan dari umatku.” (HR Ibnu Majah).
Adapun laki-laki dianjurkan untuk sebisa mungkin menggunakan bahan lain untuk gigi palsunya, misalnya adalah dengan bahan perak (atau yang dianjurkan dokter gigi), karena hukum asal penggunaan emas bagi lak-laki adalah haram.
Kawat Gigi atau Behel
Penggunaan kawat untuk merapikan gigi yang memperburuk penampilan hukumnya boleh, karena ia bersifat ‘mengembalikan bentuk mulut ke bentuk normalnya’.
Yang terlarang adalah penggunaan suatu alat untuk mengubah sesuatu yang sudah normal, karena itulah yang dimaksud dengan mengubah ciptaan Allah.
Kikir Gigi
Seluruh ulama sepakat bahwa mengikir gigi hukumnya haram, baik dalam bentuk memendekkan gigi maupun merenggangkan jarak antara satu gigi dengan gigi lain; dan itu termasuk larangan mengubah ciptaan Allah.
Sahabat Abu Rayhanah mengatakan: “Telah sampai kepada kami bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang kikir gigi dan tato.” (HR Nasai).
Referensi:
- Tanya Jawab Agama VIII/136-137, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
- Aḥkâm Tajmîl an Nisâ` karya Dr. Izhidar binti Mahmud al Madani hal. 193-198 dan 287
- Islamweb.net/ar/fatwa/108098 .
Editor Mohammad Nurfatoni