Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Mau tanya Ustadz, apa dan siapa yang disebut ahli waris?
Saya punya adik perempuan sudah meninggal dan punya anak perempuan di luar nikah. Setelah adik meninggal, selang beberapa tahun ibu saya meninggal. Apakah adik saya disebut ahli waris dan turun ke anak perempuannya yang di luar nikah itu.
Jawaban
Ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah seperti anak si mayit, orang tua si mayit, dan saudara kandung si mayit. Ahli waris juga, mereka yang memiliki hubungan perkawinan yang sah menurut Islam, seperti suami atau istri si mayit.
Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan, ada sedikit tambahan pengetahuan. Apakah seorang anak yang lahir di luar nikah, tidak termasuk anak yang sah? Jawabannya, anak tersebut tetap sah dan memiliki hubungan darah dengan ibunya. Ibu yang mengandung dan melahirkan anak tersebut.
Tentu, sebagai pribadi Muslim dan Muslimah, serta sebagai orang tua Muslim, sudah sepantasnya kasus ini tidak terulang kembali. Mengingat tidak ada seorang anak pun yang lahir tidak ada ibu dan bapaknya secara langsung.
Karena itu, anak perempuan si mayit menjadi ahli waris dari ibunya yang meninggal dunia. Sekalipun sekali lagi, anak tersebut hamil sebelum adanya perkawinan yang sah dari orang tuanya.
Begitu juga, anak tersebut bisa menjadi waris pengganti dari ibunya yang telah meninggal dunia. Mengingat ibunya adalah salah satu ahli waris dari salah satu orang tuanya (ibu atau nenek) yang meninggal dunia berikutnya.
Berapa Bagian Warisnya?
Lalu, berapa bagian waris pengganti yang diterima oleh anak tersebut? Bagian warisnya sesuai dengan bagian waris ibunya yang menjadi haknya sebagai ahli waris dari si mayit (orang tua atau nenek).
Langkah selanjutnya, harus diverifikasi ahli warisnya dari si mayit (ibunya si ibu atau nenek). Misalnya, anaknya si nenek hanya dua orang perempuan. Maka bagian dua orang perempuan mendapatkan bagian sebesar 2/3 dari harta waris si mayit (surat an-Nisa 11). Kemudian hasilnya dibagi rata kepada kedua anak perempuan si mayit.
Contoh sederhananya, jika si mayit memiliki harta waris Rp 300 juta. Karena bagian dua anak perempuan berdasarkan an-Nisa 11 adalah 2/3. Maka bagiannya sebagai berikut,
2 anak perempuan= 2/3 x Rp 300 juta = Rp 200 juta.
Sehingga, bagian setiap anak perempuan adalah Rp 200 juta dibagi menjadi dua, yaitu Rp 100 juta.
Dengan demikian dapat diketahui, besaran bagian waris anak tersebut (cucu) adalah Rp 100 juta rupiah. Hal tersebut dikarenakan anak tersebut berstatus sebagai waris pengganti dari ibunya yang sudah meninggal sebagai ahli waris dari si mayit.
Tentu sisa harta warisnya diberikan kepada ahli waris si mayit lainnya. Termasuk di dalamnya ada saudara kandung si mayit, anak yatim, dan orang miskin berdasarkan an-Nisa 8. Kata Allah, bagilah mereka sekadarnya dari harta waris dan berkatalah yang makruf kepada mereka.
Demikian penjelasan sebagai jawaban dari pertanyaan waris yang disampaikan. Semoga Allah selalu memudahkan kita dalam mempelajari dan menerapkan praktik pembagian waris sesuai dengan hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh). Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni