• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

Sabtu 20 April 2024 | 05:57
3 min read
97
SHARES
347
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatim.pwmu.co – Mau tanya Ustadz, apa dan siapa yang disebut ahli waris?

Saya punya adik perempuan sudah meninggal dan punya anak perempuan di luar nikah. Setelah adik meninggal, selang beberapa tahun ibu saya meninggal. Apakah adik saya disebut ahli waris dan turun ke anak perempuannya yang di luar nikah itu.

Jawaban

Ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah seperti anak si mayit, orang tua si mayit, dan saudara kandung si mayit. Ahli waris juga, mereka yang memiliki hubungan perkawinan yang sah menurut Islam, seperti suami atau istri si mayit.

Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan, ada sedikit tambahan pengetahuan. Apakah seorang anak yang lahir di luar nikah, tidak termasuk anak yang sah? Jawabannya, anak tersebut tetap sah dan memiliki hubungan darah dengan ibunya. Ibu yang mengandung dan melahirkan anak tersebut. 

Tentu, sebagai pribadi Muslim dan Muslimah, serta sebagai orang tua Muslim, sudah sepantasnya kasus ini tidak terulang kembali. Mengingat tidak ada seorang anak pun yang lahir tidak ada ibu dan bapaknya secara langsung. 

Karena itu, anak perempuan si mayit menjadi ahli waris dari ibunya yang meninggal dunia. Sekalipun sekali lagi, anak tersebut hamil sebelum adanya perkawinan yang sah dari orang tuanya.

Begitu juga, anak tersebut bisa menjadi waris pengganti dari ibunya yang telah meninggal dunia. Mengingat ibunya adalah salah satu ahli waris dari salah satu orang tuanya (ibu atau nenek) yang meninggal dunia berikutnya. 

Berapa Bagian Warisnya?

Lalu, berapa bagian waris pengganti yang diterima oleh anak tersebut? Bagian warisnya sesuai dengan bagian waris ibunya yang menjadi haknya sebagai ahli waris dari si mayit (orang tua atau nenek). 

Langkah selanjutnya, harus diverifikasi ahli warisnya dari si mayit (ibunya si ibu atau nenek). Misalnya, anaknya si nenek hanya dua orang perempuan. Maka bagian dua orang perempuan mendapatkan bagian sebesar 2/3 dari harta waris si mayit (surat an-Nisa 11). Kemudian hasilnya dibagi rata kepada kedua anak perempuan si mayit. 

Contoh sederhananya, jika si mayit memiliki harta waris Rp 300 juta. Karena bagian dua anak perempuan berdasarkan an-Nisa 11 adalah 2/3. Maka bagiannya sebagai berikut,

2 anak perempuan= 2/3 x Rp 300 juta = Rp 200 juta.

Sehingga, bagian setiap anak perempuan adalah Rp 200 juta dibagi menjadi dua, yaitu Rp 100 juta. 

Dengan demikian dapat diketahui, besaran bagian waris anak tersebut (cucu) adalah Rp 100 juta rupiah. Hal tersebut dikarenakan anak tersebut berstatus sebagai waris pengganti dari ibunya yang sudah meninggal sebagai ahli waris dari si mayit.

Tentu sisa harta warisnya diberikan kepada ahli waris si mayit lainnya. Termasuk di dalamnya ada saudara kandung si mayit, anak yatim, dan orang miskin berdasarkan an-Nisa 8. Kata Allah, bagilah mereka sekadarnya dari harta waris dan berkatalah yang makruf kepada mereka.

Demikian penjelasan sebagai jawaban dari pertanyaan waris yang disampaikan. Semoga Allah selalu memudahkan kita dalam mempelajari dan menerapkan praktik pembagian waris sesuai dengan hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh). Amin. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisKewarisanMawarisRumah WarisTarjih soal Hukum Waris
Share39Tweet24Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
209

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
107

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
106

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
114

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Wafat tanpa Anak tapi Punya Enam Saudara Perempuan, Bagaimana Warisnya?

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 18 April 2024 | 07:36
188

Wafat tanpa Anak tapi Punya Enam Saudara Perempuan, Bagaimana Warisnya? Wafat tanpa Anak tapi Punya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Hukum Gigi Palsu, Behel, dan Kikir Gigi

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Bagian Waris Rp 1 Miliar untuk Istri dan Empat Anak

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Benarkah Nabi Palsu Hanya Berjumlah 30 Orang?

    35 shares
    Share 14 Tweet 9

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
77

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
401
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In