• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Sahkah Wasiat Nenek pada Salah Satu Cucu?

Kamis 11 April 2024 | 14:00
3 min read
50
SHARES
177
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sahkah Wasiat Nenek pada Salah Satu Cucu?

Sahkah Wasiat Nenek pada Salah Satu Cucu? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatim.pwmu.co – Apakah wasiat dari nenek yang diberikan kepada salah satu cucu, dinyatakan sah ustadz? ​Mengingat ada cucu-cucu yang lain yang berasal dari ahli waris. Sementara wasiat berupa rumah diberikan sebelum orang tuanya (anak dari nenek) meninggal dunia.

Jawaban

Wasiat dan waris adalah instrumen distribusi harta kekayaan dalam Islam (islamic wealth distribution). Wasiat instrumen yang dapat dilakukan untuk distribusi harta sebelum si fulan (pemilik harta) meninggal dunia. Waris sebagai instrumen distribusi yang dilakukan setelah seseorang meninggal dunia.

Sebagai catatan penting dari kedua instrumen distribusi tersebut (wasiat dan waris) terletak pada penerimanya. Wasiat peruntukan untuk orang lain yang berada di luar ahli waris (bukah ahli waris). Sementara, waris diperuntukkan untuk ahli waris dari si mayit. Kedua ketentuan wasiat dan waris dapat ditemukan secara langsung dalam al-Quran. 

Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan, jika memang wasiat yang disampaikan sesuai dengan prinsip syariah,maka wasiatnya dapat dibenarkan. Dalam hal ini, wasiatnya dapat dibuktikan dengan saksi (dua orang saksi) dan atau dokumen yang sah. Termasuk di dalamnya, wasiat tidak diperuntukkan untuk ahli waris. Begitu juga, wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 harta yang dimiliki oleh pemiliknya. 

Hanya saja di sini, ada hal yang perlu diperhatikan. Wasiat seorang nenek diberikan kepada seorang cucu. Dalam waris Islam, cucu bisa menjadi waris pengganti dari orang tuanya. Cucu bisa dapat waris tergantung keberadaan orang tuanya sebagai ahli waris, apakah masih hidup atau meninggal dunia?

Berdasarkan dokumen wasiat yang sah, ditemukan kejelasan bahwa wasiat diberikan kepada salah satu cucu, sebelum orang tuanya (ahli waris dari nenek) meninggal dunia. Dengan catatan tersebut, maka wasiat yang diberikan oleh seorang nenek kepada cucunya dapat dibenarkan. Mengingat status cucu dalam kasus waris sepertinya tidaklah mendapatkan bagian waris, karena orang tuanya masih hidup.

Namun, ada hal yang perlu diperhatikan. Berapa besaran wasiat yang diberikan kepada cucu tersebut? Jika memang melebihi ketentuan maksimal wasiat yaitu 1/3 dari harta si Nenek, sudah seharusnya, kelebihan harta dari wasiat tersebut dikembalikan kepada pemilik harta. Selanjutnya kelebihan harta tersebut berubah status menjadi harta waris.

Langkah ini menjadi penting, mengingat wasiat si mayit (nenek) harus dilaksanakan sebelum harta waris itu didistribusikan, termasuk hutang si mayit jika ada. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah dalam an-Nisa 11. 

Jika sudah ada kejelasan kelebihan dari wasiat tersebut, harta waris si mayit sudah jelas jumlahnya, maka harta waris tersebut wajib didistribusikan kepada ahli waris si mayit. Berdasarkan kasus waris yang disampaikan, ahli warisnya adalah ahli waris pengganti karena orang tuanya sudah meninggal dunia. Begitu juga orang tuanya adalah anak tunggal dar ibu dan bapaknya. Karena itu harta warisnya diberikan kepada cucu-cucunya, termasuk yang berhak menerimanya adalah cucu yang sudah menerima wasiat. 

Sebagai pemisalan, jika wasiat yang diberikan kurang atau pas nilainya 1/3 dari harta si mayit, maka sisa harta si mayit senilai 2/3 sebagai ahli waris diberikan kepada cucu-cucunya. Berapa besaran nilai yang diterima kepada waris pengganti? Nilai harta waris 2/3 dari harta waris nenek dibagi rata kepada seluruh cucu-cucunya, baik laki-laki maupun perempuan. Ketentuan ini berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang waris pengganti. Pertimbangan dalam KHI nilai ahli waris pengganti tidak melebihi ahli waris asal (utama).

Hanya saja, menurut hemat penulis, karena orang tua (anak nenek) ini sudah meninggal, jika memang ada harta warisnya yang belum didistribusikan kepada ahli waris (anak-anak, cucuk dari nenek) maka harus didistribusikan berdasarkan ketentuan waris bagi anak laki dan perempuan, yaitu 2:1, berdasarkan ketentuan dalam an-Nisa 11.

Semoga Allah melimpahkan rahmat dan fadhilah-Nya agar setiap urusan kita menjadi mudah. Termasuk kemudahan dalam membagi waris sesuai dengan ketentuan waris Islam. Amin. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisKewarisanMawarisTarjih soal Hukum Waris
Share20Tweet13Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
209

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
107

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
106

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
114

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
347

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Hukum Gigi Palsu, Behel, dan Kikir Gigi

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Bagian Waris Rp 1 Miliar untuk Istri dan Empat Anak

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Benarkah Nabi Palsu Hanya Berjumlah 30 Orang?

    35 shares
    Share 14 Tweet 9

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
77

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
401
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In