
Kapan Sebaiknya Harta Waris Dibagikan? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Bertanya Ustadz, harta waris sebaiknya dibagikan saat kapan? Apakah menunggu saat anak sudah menikah? Terima Kasih.
Jawaban
Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaannya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Dalam hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh), seseorang wajib mendistribusikan (membagi) harta warisnya ketika ada yang meninggal (si mayit). Ketentuan ini, berdasarkan al-Quran Surat an-Nisa Ayat 7, bahwa harta waris diberikan kepada ahli waris laki dan perempuan dari apa yang ditinggalkan oleh si mayit (orang tua dan saudara kandung).
Sederhananya, harta waris boleh diberikan ketika pemilik harta waris tersebut sudah meninggal dunia. Walau demikian, bukan berarti ketika seseorang masih hidup, dia habiskan begitu saja hartanya sehingga dia tidak memiliki harta ketika meninggal dunia. Di sinilah pelajaran bagi kita agar memahami Islamic wealth distribusion (distribusi harta dalam Islam).
Adanya instrumen wasiat—siapa pun yang memiliki harta ketika masih hidup—dia boleh mendistribusikan hartanya maksimal 1/3 dari harta yang dimilikinya. Termasuk di dalamnya, instrumen distribusi lainnya seperti wakaf, hibah, dan infak. Tentu zakat sesuai ketentuannya berdasarkan hadits Nabi SAW. Misalnya, zakat mal sebesar 2.5 persen.
Kesimpulannya, seseorang ketika masih hidup, distribusi harta yang bisa dilakukan tidak melebihi ukuran maksimal dari 1/3 harta. Dengan demikian, ketika seseorang meninggal dunia (wafat), si mayit masih memiliki 2/3 dari harta yang ditinggalkannya.
Sebagai catatan, konsep distribusi harta inilah yang harus menjadi perhatian sehingga ahli waris sudah tidak lagi khawatir tidak dapat bagian harta waris dikemudian hari.
Solusinya adalah berbagilah sesuai kebutuhan kepada si penerima. Berbagilah sesuai ketentuan yang ada. Karena semua itu, ada aturan yang jelas dalam al-Quran dan al-Hadist.
Semoga dengan pemahaman ini seseorang tidak lagi kesusu (terburu-baru) mendistribusikan hartanya ketika masih hidup. Apalagi sebagai orang tua atau saudara kandung, mereka masih membutuhkan harta untuk diri dan keluarga (calon ahli waris).
Sebagai permisalan, tidak sedikit orang tua dan saudara kandung mendapat perilaku tidak baik, jika mereka sudah tidak lagi memiliki harta. Karena sudah harus diperhatikan dan diminimaisasi terjadi lagi dalam kehidupan masyarakat.
Terakhir, berjalanlah dalam kehidupan ini sesuai dengan pedoman dan ketentuan bagi manusia. Sekalipun itu perihal bagi-bagi harta yang dimilikinya kepada orang lain. Sungguh karena semuanya itu ada niat dan akan dipertanggungjawabkan kelak.
Demikian kiranya penjelasan sebagai jawaban dari pertanyaan yang disampaikan. Semoga Allah bimbing kita semuanya dalam kehidupan, aamin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni