• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Kapan Sebaiknya Harta Waris Dibagikan?

Senin 8 April 2024 | 04:40
3 min read
45
SHARES
162
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kapan Sebaiknya Harta Waris Dibagikan?

Kapan Sebaiknya Harta Waris Dibagikan? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatim.pwmu.co – Bertanya Ustadz, harta waris sebaiknya dibagikan saat kapan? Apakah menunggu saat anak sudah menikah? Terima Kasih.

Jawaban

Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaannya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

Dalam hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh), seseorang wajib mendistribusikan (membagi) harta warisnya ketika ada yang meninggal (si mayit). Ketentuan ini, berdasarkan al-Quran Surat an-Nisa Ayat 7, bahwa harta waris diberikan kepada ahli waris laki dan perempuan dari apa yang ditinggalkan oleh si mayit (orang tua dan saudara kandung).

Sederhananya, harta waris boleh diberikan ketika pemilik harta waris tersebut sudah meninggal dunia. Walau demikian, bukan berarti ketika seseorang masih hidup, dia habiskan begitu saja hartanya sehingga dia tidak memiliki harta ketika meninggal dunia. Di sinilah pelajaran bagi kita agar memahami Islamic wealth distribusion (distribusi harta dalam Islam).

Adanya instrumen wasiat—siapa pun yang memiliki harta ketika masih hidup—dia boleh mendistribusikan hartanya maksimal 1/3 dari harta yang dimilikinya. Termasuk di dalamnya, instrumen distribusi lainnya seperti wakaf, hibah, dan infak. Tentu zakat sesuai ketentuannya berdasarkan hadits Nabi SAW. Misalnya, zakat mal sebesar 2.5 persen. 

Kesimpulannya, seseorang ketika masih hidup, distribusi harta yang bisa dilakukan tidak melebihi ukuran maksimal dari 1/3 harta. Dengan demikian, ketika seseorang meninggal dunia (wafat), si mayit masih memiliki 2/3 dari harta yang ditinggalkannya. 

Sebagai catatan, konsep distribusi harta inilah yang harus menjadi perhatian sehingga ahli waris sudah tidak lagi khawatir tidak dapat bagian harta waris dikemudian hari. 

Solusinya adalah berbagilah sesuai kebutuhan kepada si penerima. Berbagilah sesuai ketentuan yang ada. Karena semua itu, ada aturan yang jelas dalam al-Quran dan al-Hadist. 

Semoga dengan pemahaman ini seseorang tidak lagi kesusu (terburu-baru) mendistribusikan hartanya ketika masih hidup. Apalagi sebagai orang tua atau saudara kandung, mereka masih membutuhkan harta untuk diri dan keluarga (calon ahli waris). 

Sebagai permisalan, tidak sedikit orang tua dan saudara kandung mendapat perilaku tidak baik, jika mereka sudah tidak lagi memiliki harta. Karena sudah harus diperhatikan dan diminimaisasi terjadi lagi dalam kehidupan masyarakat.

Terakhir, berjalanlah dalam kehidupan ini sesuai dengan pedoman dan ketentuan bagi manusia. Sekalipun itu perihal bagi-bagi harta yang dimilikinya kepada orang lain. Sungguh karena semuanya itu ada niat dan akan dipertanggungjawabkan kelak.

Demikian kiranya penjelasan sebagai jawaban dari pertanyaan yang disampaikan. Semoga Allah bimbing kita semuanya dalam kehidupan, aamin. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Dian BerkahIlmu WarisKewarisanMawarisRumah WarisTarjih soal Hukum Waris
Share18Tweet11Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
103

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
104

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
345

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kehendak Allah Lebih Baik

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

    187 shares
    Share 75 Tweet 47

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
49
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
369
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In