Denda Cicilan Motor, Apakah Haram? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Bagaimana dengan pemberlakuan denda tersebut bagi nasabah pembiayaan atau kredit motor—seperti Adira, FIF, dan lain-lain—yang menunggak angsuran Ustadz?
Apakah itu haram atau bagaimana? Saya masih ragu, kebetulan saya bekerja di Adira. Terima kasih.
Jawaban
Itulah risiko bisnis, bukankah sudah ada MoU sebelumnya dan pihak nasabah telah mengikrarinya? Peluangnya hanya ada pada kebijakan. Jika Anda ditunjuk sebagai pembuat kebijakannya, tolonglah nasabah tetap diberi kelonggaran atau dendanya dikurangi.
Jika masyarakat mengetahui muamalah seperti itu tentu lembaga Anda akan banyak diburu publik, insyaallah keuntungannya jauh lebih banyak dan lebih berkah.
Jika Anda bukan pemilik otoritas pembuat kebijakan, setidaknya urun rembuk dalam pertemuan dengan pihak menagemen. Jika diterima bersyukurlah, jika ditolak bertawakallah kepada Allah. Anda hanyalah pelaku kebijakan yang telah disepakati oleh pihak Adira dan konsumen. Semoga mualamah ini mendapatkan ridha Allah. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni