Menangani Organ yang Terlepas dari Tubuh Manusia; Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar.
Tarjihjatim.pwmu.co – Anggota tubuh manusia hidup yang terlepas dan tidak disambung lagi diperlakukan dengan cara dibungkus kain dan dikubur di pemakaman ataupun tanah bersih lainnya.
Tidak boleh dibuang ke tempat sampah atau limbah, juga tidak perlu disimpan untuk dimakamkan bersama pemiliknya jika dia meninggal nanti. Sebab, manusia itu dimuliakan ketika hidup maupun meninggal, termasuk anggota tubuhnya yang putus saat dia masih hidup.
Allah berfirman:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” (al-Isra`: 70).
Bagian tubuh tersebut cukup dikuburkan tanpa dimandikan (dicuci) dan tanpa disalati. Di masa Rasulullah ﷺ terjadi peristiwa putusnya anggota tubuh seseorang, beliau tidak mengajarkan untuk memandikan dan menyalati anggota tubuh yang putus.
Untuk Orang yang Sudah Meninggal
Adapun jika seseorang meninggal dalam kondisi anggota tubuhnya ada yang terlepas karena kecelakaan atau sebab lain, maka sebisa mungkin dikumpulkan seluruh anggota tubuhnya, dimandikan, dikafani, dan disalati.
Jika sebagian atau seluruh tubuhnya tidak dapat dimandikan maka kita tayammum-kan. Allah berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (at-Taghabun: 6).
Seandainya hanya sebagian tubuh yang dapat ditemukan, maka sebagian tubuh tersebut yang dimandikan (atau di-tayammum-kan, sesuai kemampuan), dikafani, dan disalati sebagaimana hal ini disepakati oleh para sahabat Rasulullah ﷺ.
Referensi: Fatâwa Yas`alûnak karya Prof. Dr. Husamuddin bin Musa ‘Afanah (Universitas al Quds, Palestina) VIII/394-396.
Editor Mohammad Nurfatoni