Tata Cara Rujuk setelah Cerai; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatimpwmu.co – Saya mau tanya bagaimana hukumnya suami istri yang sudah cerai untuk rujuk? Sebut saja pria itu bernama Agus (samaran) dan istrinya bernama Siti (samaran). Agus sudah pernah nikah dengan wanita lain. Sedangkan Siti belum menikah lagi.
Sekarang Agus mau rujuk dengan Siti setelah cerai dari istri keduanya. Pertanyaan saya, apa benar istri pertama (Siti) harus menikah dulu dengan orang lain dan cerai, baru bisa nikah dengan suami pertama?
Jawaban
Dari paparan tersebut, Agus baru mencerai sekali terhadap Siti. Maka dalam pandangan Islam, ia boleh rujuk kepada mantan istrinya. Yang tidak diperbolehkan jika Siti telah ditalak tiga atau lazimnya dinamakan talak bain, maka Agus tidak boleh rujuk kepada Siti sampai Siti telah dikawin dan dicerai oleh lelaki lain.
Permasalahan Agus telah mencerai istri keduanya atau tidak menceraikannya bukan menjadi halangan untuk dapat rujuk kepada istri pertamanya. Berarti Agus telah berpoligami. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni