Tarjihjatim.pwmu.co – Hukum Mengundi untuk Menentukan Pilihan; Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar.
تُسْتَعْمَلُ الْقُرْعَةُ فِيْ تَمْيِيْزِ الْمُسْتَحِقِّ إِذَا ثَبَتَ الِاسْتِحْقَاقُ ابْتِدَاءً لِمُبْهَمٍ غَيْرِ مُعَيَّنٍ عِنْدَ تَسَاوِيْ أَهْلِ الِاسْتِحْقَاقِ
“Undian digunakan untuk menentukan penerima hak, jika hak tersebut ditujukan untuk penerima yang tidak ditentukan, ketika orang-orang yang berhak itu setara (sama-sama layak)”.
Undian ini bisa dilakukan dengan suit, kocokan seperti di arisan, dan sebagainya.
Kaidah ini diakui oleh mayoritas ulama, dan hanya sebagian ulama dari madzhab Hanafi yang menolak kaidah ini.
Dalil Kaidah
1. Pengasuhan Maryam
Allah berfirman:
ذٰلِكَ مِنْ أَنْبَاءِ الْغَيْبِ نُوحِيهِ إِلَيْكَ ۚ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُونَ أَقْلَامَهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ مَرْيَمَ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يَخْتَصِمُونَ
“Yang demikian itu adalah sebagian dari berita ghaib yang Kami wahyukan kepada kamu (wahai Nabi); padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan anak-anak panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan mengasuh Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa” (Ali ‘Imran: 44).
Qatadah mengatakan: “Maryam adalah anak imam dan pemimpin mereka, maka Bani Israil berebut mengasuhnya. Mereka pun melakukan undian dengan anak panah mereka untuk menentukan siapa yang akan mengasuhnya, dan yang menang adalah Nabi Zakariya yang merupakan saudara iparnya”.
2. Kisah Nabi Yunus
Allah berfirman:
وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ [139] إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ [140] فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ [141]
“Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang rasul [139] (ingatlah) ketika ia lari, ke kapal yang penuh muatan [140] kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian [141]” (Yunus: 139-141.
Maksudnya adalah undian untuk menentukan satu orang yang harus dilempa ke laut karena menjadi sebab Allah menimpakan bahaya ke kapal.
3. Adzan dan Shaf Pertama
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا
“Seandainya orang-orang mengetahui keutamaan Adzan serta Shaf Pertama, dan tidak mendapatkannya tanpa melakukan undian; pasti mereka melakukan undian.” (HR Bukhari dan Muslim).
4. Pembebasan Budak
Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ سِتَّةَ مَمْلُوكِينَ لَهُ عِنْدَ مَوْتِهِ، لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرَهُمْ، فَدَعَا بِهِمْ رَسُولُ اللهِ ﷺ، فَجَزَّأَهُمْ أَثْلَاثًا ثُمَّ أَقْرَعَ بَيْنَهُمْ، فَأَعْتَقَ اثْنَيْنِ وَأَرَقَّ أَرْبَعَةً
Bahwasnya seorang lelaki membebaskan 6 budaknya ketika akan meninggal, padahal hanya itu hartanya. Maka Rasulullah ﷺ memanggil mereka dan menjadikan mereka tiga kelompok (dua orang dua orang) dan mengundi mereka. Beliau membebaskan yang dua dan menjadikan yang empat tetap sebagai budak.” (HR Muslim).
Beliau hanya mengizinkan 2 budak karena itulah sepertiga harta orang tersebut, dan itulah batas maksimal wasiat.
5. Istri yang Diajak Safar
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَخْرُجَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ أَزْوَاجِهِ، فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ
“Dahulu jika hendak safar, Rasulullah ﷺ mengundi istri-istri beliau. Yang namanya keluar akan beliau ajak safar (HSR Bukhari dan Muslim).
Contoh Penerapan
Di antara contoh penerapan kaidah ini, selain yang disebutkan di atas, adalah:
- Jika ada dua calon guru yang kapasitasnya sama padahal hanya satu yang bisa diterima mengajar, maka pihak sekolah melakukan undian.
- Jika ada dua orang yang kapasitasnya sama untuk menjadi imam salat, dan semuanya ingin menjadi imam, maka dilakukan undian.
- Jika ada dua kerabat yang derajatnya sama untuk menjadi wali nikah seorang wanita, maka dilakukan undian.
Referensi
Al Manârât al Mudhiyyah bi Taḥrîr Qawâ’id al Fiqh al Kulliyyah karya Dr. Anwar Shalih Abu Zaid hal. 144-147.
Editor Mohammad Nurfatoni