• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Harta Waris Diwakafkan Semua, Bolehkah?

Selasa 17 Oktober 2023 | 05:29
9 min read
175
SHARES
624
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Harta Waris Diwakafkan Semua, Bolehkah?

Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatim.pwmu.co – Bolehkah harta waris diwakafkan semuanya, seperti kasus ini. Saya punya seorang sepupu perempuan meninggal dunia, dia belum menikah, tetapi memiliki harta warisan. Sepupu yang meninggal ini masih mempunyai pakde yang masih hidup, yang merupakan saudara dari ibunya.

Jawaban

Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Semoga usaha ini menjadi amal saleh dan ilmu yang bermanfaat bagi si mayit, saudara si mayit yang masih hidup, ahli waris, dan kita. 

Berbicara kewarisan adalah berbicara distribusi harta. Dalam perspektif ekonomi Islam, kewarisan merupakan salah satu instrumen distribusi harta kekayaan (instrument wealth distribution), ketika ada seorang individu meninggal dunia dan meninggalkan harta (surat an-Nisa ayat 7). 

Ketika seorang individu masih hidup, dia berkeinginan mendistribusikan harta yang dimilikinya kepada orang lain. Distribusi hartanya dapat menggunakan instrumen distribusi seperti hibah, zakat, infak, sedekah, wakaf, dan wasiat. Ketika seseorang sudah meninggal, maka instrumen distribusi hartanya adalah waris. Semua instrumen distribusi tersebut mengikuti ketentuannya masing-masing. 

Hibah adalah instrumen distribusi harta. Hibah sebagai instrumen distribusi, diperuntukkan bagi calon ahli waris dan selain ahli waris. Hibah harus diketahui oleh keluarga atau orang lain sebagai saksi. Minimal ada di antara mereka berjumlah dua orang saksi. Besaran maksimal dari harta yang bisa didistribusikan melalui instrumen hibah adalah 1/3 dari harta yang dimiliki. Ketentuan besaran maksimal tersebut diqiyaskan dengan instrumen wasiat.   

Berbeda dengan instrumen zakat. Hukumnya wajib bagi setiap individu Muslim, yang telah mencukupi nisabdan haul. Nisab adalah batas ketentuan harta dikenakan wajib zakat. Sementara, haul adalah masa kepemilikan harta telah mencapai satu tahun. 

Misalnya, harta berupa emas, nisab-nya 85 gram. Ketika seseorang memiliki harta seberat minimal 85 gram dan kepemilikannya telah masuk satu tahun, maka kepemilikan emas tersebut, wajib dikenakan zakat. Besaran zakatnya adalah 2,5 persen dari jumlah emas yang dimiliki. 

Distribusi zakat harus diberikan kepada delapan golongan (ashnaf). Dalam surat al-Taubah ayat 60 mereka yang berhak menerima dana zakat di antaranya fakir, miskin, gharimin (berhutang), mualaf, sabilillah, dan amil. Tentu besaran zakat bergantung kepada jenis zakatnya. Seperti zakat mal (zakat harta benda simpanan, termasuk emas di dalamnya), pertanian, dan peternakan.    

Instrumen distribusi lainnya seperti infak dan sedekah yang bersifat sunah. Besaran nilai dari harta yang dikeluarkan melalui infak dan sedekah tidak ditentukan batasannya. Tentu bisa digunakan sebagai batasan maksimal seperti wasiat, hibah, dan lainnya maksimal 1/3 dari harta yang dimilikinya. 

Siapa pun boleh mendistribusikan hartanya melalui infak dan sedekah kepada orang lain. Sebagai instrumen distribusi harta untuk kepentingan sosial, tidak mengapa tentunya, jika infak dan sedekah diberikan kepada keluarga terdekat, keluarga terjauh, dan orang lain. 

Sebagai catatan, perihal zakat, infak, dan sedekah (ZIS), sebaiknya melibatkan lembaga pengelola zakat (amil) yang berizin dan secara profesional mampu menghimpun dan men-tasharuf-kan dana ZIS tersebut. Di antara lembaga zakat yang ada seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (Lazismu), Lembaga Amil Zakat Nahdhatul Ulama (Lazisnu), dan lembaga amil zakat lainnya yang juga telah mendapat izin operasional. 

Baca sambungan di halaman 2: Instrumen Wakaf dan Wasiat

Page 1 of 3
123Next
Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisIlmun WarisKewarisanMawarisRumah WarisTarjih soal Hukum Waris
Share70Tweet44Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
103

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
104

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
345

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Kehendak Allah Lebih Baik

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
49
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
369
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In