• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Fatwa

Hukum Memakai Masker saat Ihram

Jumat 13 Oktober 2023 | 05:38
8 min read
114
SHARES
406
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hukum Memakai Masker saat Ihram (Ilustrasi freepik.com premium)

Masker bagi Laki-Laki yang Sedang Ihram

Berdasarkan beberapa hadis tersebut, ulama berbeda pendapat tentang hukum boleh atau tidaknya orang yang sedang ihram memakai penutup wajah termasuk pakai masker. Dalam hal ini ada dua pendapat:

Pendapat pertama, orang yang ihram tidak boleh menutupi wajah dan kepala. Jika seseorang terpaksa harus menutupi wajah atau kepala, karena sakit atau gangguan lainnya, maka dia wajib membayar fidyah berupa puasa, sedekah makanan, atau meyembelih hewan, sebagaimana yang Allah sebutkan di surat al-Baqarah, 196. Ini merupakan pendapat Malikiyah dan Hanafiyah.

Alasan pendapat ini adalah hadis Ibnu Umar ra.bahwa Nabi saw melarang para wanita memakai cadar ketika ihram (HR. al-Bukhari 1838, al-Nasai 2693 dan yang lainnya). Jika wanita yang lebih membutuhkan penutup wajah tidak diperbolehkah menutup wajahnya, tentu laki-laki lebih terlarang untuk menutup wajah. Alasan kedua adalah hadis Ibnu Abbas, di mana Nabi saw. melarang menutup kepala dan wajah jenazah yang meninggal saat sedang ihram (HR.Muslim 2953).

Syaikh al-Dardir (al-Maliki) dalam al-Syarh al-Kabir, mengatakan:

وَحَرُمَ عَلَى الرَّجُلِ سَتْرُ وَجْهٍ كُلًّا، أَوْ بَعْضًا أَوْ رَأْسٍ كَذَلِكَ بِمَا يُعَدُّ سَاتِرًا كَطِينٍ فَأَوْلَى غَيْرُهُ كَقَلَنْسُوَةٍ فَالْوَجْهُ وَالرَّأْسُ يُخَالِفَانِ سَائِرَ الْبَدَنِ إذْ يَحْرُمُ سَتْرُهُمَا بِكُلِّ مَا يُعَدُّ سَاتِرًا مُطْلَقًا

Haram bagi lelaki (yang ihram) untuk menutup wajahnya semuanya atau sebagian, demikian pula kepalanya, dengan sesuatu yang dianggap penutup, terlebih yang lainnya, seperti peci. Wajah dan kepala berbeda dengan anggota badan yang lain, di mana dua bagian ini haram untuk ditutupi dengan semua benda yang bisa dianggap penutup (al-Dardir, al-Syarh al-Kabir, II/55).

Kemudian Burhanuddin (al-Hanafi) dalam kitab al-Hidayah Syarh al-Bidayah, menerangkan:

وَلَا يُغَطِّي وَجْهَهُ وَلَا رَأْسَهُ لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ: وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ وَلاَ وَجْهَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا قَالَهُ فِي مُحْرِمٍ تُوُفِّيَ ، وَلِأَنَّ الْمَرْأَةَ لَا تُغَطِّي وَجْهَهَا مَعَ أَنَّ فِي الْكَشْفِ فِتْنَةٌ فَالرَّجُلُ بِالطَّرِيقِ الْأَوْلَى.

Tidak boleh menutupi wajah dan kepalanya, berdasarkan sabda Nabi saw.: “Jangan menutupi wajahnya dan kepalanya, karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan bertalbiyah”. Beliau sabdakan ini terkait orang yang meninggal saat sedang ihram. Alasan lainnya, karena wanita tidak boleh menutupi wajahnya, padahal membuka wajah wanita bisa menjadi sumber fitnah. Sehingga laki-laki, lebih layak untuk dilarang (Burhanuddin, al-Hidayah Syarh al-Bidayah, I/138-139).

Mengingat penutup wajah termasuk larangan ihram, maka orang yang mengenakan menutup wajah karena kebutuhan mendesak, dia berkewajiban membayar fidyah.

Pendapat kedua, lelaki yang ihram boleh menutup wajah dan tidak ada kewajiban membayar fidyah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, di antaranya ulama madzhab Syafii dan madzhab Hambali. Alasan pendapat ini adalah hadis Ibnu Umar ra. di atas, di mana Nabi saw. menyebut dengan rinci pakaian yang dilarang dalam ihram. Namun dalam daftar larangan yang beliau sebutkan, tidak ada penutup wajah. Sementara tradisi menutup wajah biasa dilakukan masyarakat kawasan padang pasir.

Sementara larangan menutup wajah bagi jenazah yang ihram, itu karena menutup wajah jenazah, mengharuskannya menutup kepalanya. Selain itu terdapat bebebrapa riwayat dari sahabat bahwa mereka memakai tutup muka ketika ihram.

Imam Al-Nawawi (al-Syafii) mengatakan:

مَذْهَبُنَا اَنَّهُ يَجُوْزُ لِلرَّجُلِ الْمُحْرِمِ سَتْرَ وَجْهَهُ وَلاَ فِدْيَةَ عَلَيْهِ وَبِهِ قَالَ جُمْهُوْرُ الْعُلَمَاءِ …  وَاحْتَجَّ أَصْحَابُنَا بِرِوَايَةِ الشَّافِعِي عَنْ سُفْيَان بْنِ عُيَيْنَة عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ اَبِيْهِ (أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّان وَزَيْدَ ابْنَ ثَابِت وَمَرْوَان بْنَ الْحَكَم كَانُوْا يُخْمِرُوْنَ وُجُوْهَهُمْ وَهُمْ حُرُمٌ) وهذا اسناد صحيح

Madzhab kami (syafiiyah), bahwasanya dibolehkan bagi laki-laki ihram menutup wajahnya dan tidak ada kewajiban fidyah. Ini pendapat mayoritas ulama… ulama madzhab kami berdalil dengan riwayat dari Sufyan bin Uyainah dari Abdurrahman bin Qasim dari ayahnya, bahwa Usman bin Affan, Zaid bin Sabit, dan Marwan bin Hakam, mereka menutup wajahnya ketika mereka sedang ihram. Riwayat ini sanadnya shahih (al-Nawawi, al-Majmu’, VII/268).

Al-Buhuti (al-Hambali) mengatakan:

لَوْ غَطَّى الْمُحْرِمُ الذَّكَرُ وَجْهَهُ فَيَجُوزُ رُوِيَ عَنْ عُثْمَانَ وَزَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ الزُّبَيْرِ وَغَيْرِهِمْ؛ وَلِأَنَّهُ لَمْ تَتَعَلَّقْ بِهِ سُنَّةُ التَّقْصِيرِ مِنْ الرَّجُلِ فَلَمْ تَتَعَلَّقْ بِهِ حُرْمَةُ التَّخْمِيرِ كَبَاقِي بَدَنِهِ

Apabila laki-laki yang sedang ihram menutup wajahnya, hukumnya boleh. Hal ini telah diriwayatkan dari Usman, Zaid bi Sabit, Ibnu Abbas, dan Ibnu Zubair, serta ulama lainnya. Karena wajah tidak ada kaitannya dengan sunah memangkas rambut pada lelaki, sehingga tidak ada kaitannya dengan larangan untuk ditutupi, sebagaimana umumnya anggota badan (al-Buhuti, Kassyaf al-Qana’, II/425).

Abdullah al-Faqih, dalam al-Fatawa al-Syabakah al-Islamiyah, menjelaskan hadis riwayat al-Bukhari dari Ibnu Umar di atas sebagai berikut:

ظَاهِرُ قَوْلِهِ وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ اِخْتِصَاصُهَا بِذَلِكَ وَأَنَّ الرَّجُلَ لَيْسَ كَذَلِكَ، وَهُوَ مُقْتَضَي مَا ذَكَرَهُ أَوَّلُ الْحَدِيْثِ فِيْ مَا يَتْرَكُهُ الْمُحْرِمُ فَإِنَّهُ لَمْ يُذْكَرْ مِنْهُ سَاتِرَ الْوَجْهِ

Makna teks dari sabda beliau ‘Janganlah wanita memakai cadar’ itu khusus bagi wanita, sementara laki-laki tidak seperti itu. Dan ini sesuai degan makna bagian awal hadis tentang hal-hal yang harus ditinggalkan oleh orang yang ihram. Di sana Nabi saw. tidak menyebutkan penutup wajah (Abdullah al-Faqih, al-Fatawa al-Syabakah al-Islamiyah, V/7283).

Dari dua pendapat tersebut di atas, pendapat kedua dipandang lebih kuat, yakni bagi laki-laki yang sedang ihram tidak ada larangan menutup wajah dan tidak masalah memakai masker. Pendapat ini juga dianut oleh mayoritas ulama. Hal ini lebih sesuai dengan prinsip untuk kemudahan dan kemaslahatan (li al-taysir wa al-maslahah).

Baca sambungan di halaman 3: Masker bagi Perempuan yang Sedang Ihram

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Achmad ZuhdiFatwaHajiIhramUmrah
Share46Tweet29Send

Related Posts

Stunning untuk Mempermudah Proses Penyembelihan Hewan, Bagaimana Ketentuannya?

by Mohammad Ikhwanudin
Rabu 25 September 2024 | 18:51
214

tarjihjatim - Stunning untuk Mempermudah Proses Penyembelihan Hewan, Bagaimana Ketentuannya? oleh Dr. Syamsuddin, M.Ag, Wakil...

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 6 Juni 2024 | 19:59
668

Ilustrasi Freepik.com Tarjihjatim.pwmu.co - Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban oleh DR Achmad Zuhdi Dh MFilI...

Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
8.6k

Achmad Zuhdi Hukum Musik dan Nyanyian; Oleh Dr H Achmad Zuhdi Dh MFil I, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah...

Hukum Badal Haji buat Orang Tua 

Hukum Badal Haji buat Orang Tua 

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 20 Februari 2024 | 14:42
169

Hukum Badal Haji buat Orang Tua (Freepik.com premium) Hukum Badal Haji buat Orang Tua; Tanya jawab agama...

Solusi Mengadapi Rasa Waswas dalam Beribadah

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 Januari 2024 | 15:27
186

Solusi Mengadapi Rasa Waswas dalam Beribadah; Oleh Dr H Achmad Zuhdi Dh MFil I, Ketua Majelis...

Bolehkah Menggunakan Tabungan Haji untuk Kebutuhan Lain?

Bolehkah Menggunakan Tabungan Haji untuk Kebutuhan Lain?

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 24 Desember 2023 | 09:46
113

Bolehkah Menggunakan Tabungan Haji untuk Kebutuhan Lain? (Ilustrasi freepik.com premium) Bolehkah Menggunakan Tabungan Haji untuk Kebutuhan Lain? Oleh Ivana Kusuma,...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Kehendak Allah Lebih Baik

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
49
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
369
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In