• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Fatwa

Stunning untuk Mempermudah Proses Penyembelihan Hewan, Bagaimana Ketentuannya?

Stunning untuk Mempermudah Proses Penyembelihan Hewan, Bagaimana Ketentuannya?

Rabu 25 September 2024 | 18:51
5 min read
64
SHARES
229
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

tarjihjatim – Stunning untuk Mempermudah Proses Penyembelihan Hewan, Bagaimana Ketentuannya? oleh Dr. Syamsuddin, M.Ag, Wakil Ketua PWM Jatim yang membidangi Majelis Tarjih dan Tajdid.

Stunning (pemingsanan) adalah suatu metode atau cara melemahkan hewan melalui pemingsanan sebelum pelaksanaan penyembelihan agar pada waktu disembelih hewan tidak banyak bergerak. Saat ini, metode stunning di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) modern sudah lazim digunakan. 

Pada awal kemunculanya metode stunning menimbulkan pro dan kontra. Ada yang berpendapat bahwa stunning mengurangi rasa sakit pada hewan saat disembelih. Ada juga yang berpendapat bahwa stunning justru menambah rasa sakit pada hewan, bahkan berisiko membuat hewan cedera permanen hingga mati. Meski begitu, pendapat umum mengatakan bahwa stunning merupakan bentuk dari animal walfare (kesejahteraan hewan).

Jika praktik stunning adalah bagian dari bentuk animal welfare, maka hal itu  sesuai dengan hadits Nabi Riwayat Muslim dari Syaddad bin Aus, bahwa Nabi SAW, mengatakan, “ Bahwanya Allah memerintahkan Iḥsān (berbuat lembut, baik) atas tiap-tiap tindakan. Apabila kamu ditugaskan membunuh maka lakukanlah dengan cara yang baik. Apabila kamu hendak menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang  baik. Dan hendaklah mempertajam pisau dan memberikan relaksasi kepada hewan  yang disembelinya.

Rasulullah bersabda:

 إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ.

Hadits ini merupakan salah satu landasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa kebolehan melakukan stunning dalam proses penyembelihan hewan.  Sebagaimana tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

Ada tiga alasan dibolehkannya penyembelihan hewan dengan sistem stunning. Pertama, penggunaan alat untuk stunning dimaksudkan mempermudah roboh dan jatuhnya hewan yang akan disembelih di tempat pemotongan serta untuk meringankan rasa sakit hewan. Kedua, hewan yang roboh karena dipingsankan di tempat penyembelihan, apabila tidak disembelih akan bangun sendiri lagi dalam keadaan bugar seperti semula. Ketiga, penyembelihan dengan sistem stunning tidak mengurangi keluarnya darah mengalir, bahkan akan lebih banyak dan lebih lancar sehingga dagingnya lebih bersih.

Kebolehan pelaksanaan stunning tentu saja disertai dengan persyaratan tertentu, di antaranya: a.) Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta cedera permanen. b.) Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan. c.) Pelaksanaannya sebagai bentuk iḥsān, bukan untuk menyiksa hewan. d.) Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat-syarat yang telah ditetapkan, serta tidak digunakan bersama antara hewan halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif. e.) Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya syarat-syarat yang ada. Meski begitu, penyembelihan yang afdhol adalah dilaksanakan secara manual, tanpa didahului dengan stunning dan semacamnya. (https://halalmui.org/stunning)

Belakangan beredar video tata cara pemotongan hewan di RPH Pegirian, Surabaya yang menggunakan pemingsanan. Memang ada penjelasan Dirut RPH, namun penjelasan yang disampaikan belum menjawab inti masalah yang muncul, yaitu apakah pemingsanan yang terjadi sudah sesuai dengan syarat-syarat dalam fatwa MUI ataukah belum. Namun demikian  peredaran Video tetap bermanfaat, yaitu menjadi hikmah untuk menelusuri lebih jauh proses penyembelihan yang selama ini terjadi.

Tangkapan layar proses Stunning di salah satu RPH daerah Surabaya yang tengah ramai diperbincangkan (Dokumen Pribadi, 25/09/2024)

Terkait dengan proses penyembelihan yang ada di video tersebut, adalah proses pemingsanan menggunakan captive bolt stunner, yaitu  alat pemingsanan dengan model penembakan ke otak sapi. Alat ini ada beberapa jenis, ada yang menggunakan penetrasi dengan peluru, ada yg non penetratif, menggunakan tekanan udara ke sasaran. Tidak tampak dengan jelas, tentang  jenis alat pemingsanan apa yang dipergunakan  dalam video yang sudah viral. Apakah penetratif atau non penetratif. Sehingga harus ditelusuri lebih jauh, untuk menghilangkan keragu-raguan masyarakat atas kehalalan daging dari RPH Pegirian Surabaya.

Alat pemingsanan yang penetratif potensial menyebabkan otak cedera permanen, bahkan kematian. Artinya sekiranya tidak disembelihpun sapi  tetap akan mati. Jika ini yang terjadi, maka tidak sesuai dengan standar fatwa halal yang telah ditetapkan MUI. Adapun  jika non penetratif, perlu dilihat seberapa besar tekanan diberikan, sehingga akan memberikan dampak yang beragam pada hewan, ada yang sekadar pingsan dan bisa pulih kembali jika tidak disembelih, ada yang hidup tapi cedera permanen, dan ada yang mati tanpa disembelih. Dengan demikian  aman dan  tidaknya, sangat tergantung pada tekanan udara dari peluru dan keahlian operatornya.

Ketentuan stunning  yang sesuai fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal menyebutkan, jika penyembelihan didahului dengan stunning (pemingsanan) maka proses stunning hanya menyebabkan pingsan sementara, dan seandainya tidak disembelih dia akan kembali pulih serta hidup kembali.

Kesimpulan sementara, tampak sapi yang diberi perlakuan  langsung pingsan serta tidak bergerak. Tetapi belum bisa dinilai apakah dia sekadar pingsan dan hidup kembali normal dalam beberpa waktu (biasanya 2 menitan), cedera permanen, atau mati meski tanpa disembelih. Terkait video yang telah beredar luas itu, terdapat penjelasan dari ketua MUI pusat yang membidangi fatwa, yaitu Prof. KH, Asrorun Ni’am. Beliau menggarisbawahi bahwa alat stunning dengan captive bolt stunner, model seperti yang terlihat dalam video viral tersebut di beberapa negara sudah ditinggalkan. Sudah digantikan dengan model pnuematic (menggunakan tekanan angin) atau electrik. Ini  relatif lebih aman dari sisi syar’i, karena  hanya menyebabkan  hewan pingsan sementara. Karenanya, dalam proses penyelenggaran penyembelihan hewan yang menggunakan alat captive bolt stunner, harus ada audit menyeluruh oleh pemerintah, secara komprehensif dan tidak parsial. Hal ini  dilakukan untuk menjamin kehalalan daging yang beredar. (https://mui.or.id.)

Secara umum umum Fatwa MUI tentang Standar Penyembelihan Halal mengatur bahwa stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan sejumlah  syarat. Yaitu stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen. Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan. Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan. Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya tiga syarat di atas. Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli. Sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa MUI nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

Penulis : Dr. Syamsuddin, M.Ag. Editor : Mohammad Ikhwanuddin

Tags: FatwaMohammad IkhwanuddinRPH (Rumah Pemotongan Hewan)StunningSyamsuddin
Share26Tweet16Send

Related Posts

Nilai Etis dalam Hukum Memegang Al-Quran Tanpa Berwudlu

Nilai Etis dalam Hukum Memegang Al-Quran Tanpa Berwudlu

by Agus Supriadi
Selasa 16 Juli 2024 | 08:01
72

Ilustrasi seseorang memegang Mushaf al-Quran (www.freepic.com) tarjihjatim.pwmu.co - Nilai Etis dalam Hukum Memegang Al-Quran Tanpa...

Shalat Tahiyat Masjid: Hukum, Waktu, dan Hikmahnya

Shalat Tahiyat Masjid: Hukum, Waktu, dan Hikmahnya

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 8 November 2023 | 05:21
303

Shalat Tahiyat Masjid: Hukum, Waktu, dan Hikmahnya (Ilustrasi freepik.com) Shalat Tahiyat Masjid: Hukum, Waktu, dan...

‘Para Lelaki’ dalam Ilmu Hadis

‘Para Lelaki’ dalam Ilmu Hadis

by Syahroni Nur Wachid
Senin 23 Oktober 2023 | 05:51
365

Mohammad Ikhwanuddin dalam pelatihan Maktabah Syamilah di STAI Al-Akbar Surabaya (4/10/2023) (Istimewa/Tarjihjatim.pwmu.co) ‘Para Lelaki’ dalam...

Hukum Memakai Masker saat Ihram

Hukum Memakai Masker saat Ihram

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 13 Oktober 2023 | 05:38
547

Hukum Memakai Masker saat Ihram (Ilustrasi freepik.com premium) Hukum Memakai Masker saat Ihram; Oleh Dr...

Syarat Badal Haji

Syarat Badal Haji

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 18 Juli 2023 | 08:40
345

Ilustrasi freepik.com Syarat Badal Haji Oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Tarjih MTT...

Bila Idul Adha Beda dengan Makkah

Bila Idul Adha Beda dengan Makkah

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 18 Juli 2023 | 08:33
2.4k

Ilustrasi freepik.com premium Bila Idul Adha Beda dengan Makkah Oleh: Dr H Achmad Zuhdi Dh...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Membangun Keluarga Sakinah dengan Empat Asas

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Mengapa Penguasa Mesir Era Nabi Yusuf Tidak Disebut Firaun?

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Suami Masih Berkomunikasi dengan Mantan Pacarnya

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Hukum Gigi Palsu, Behel, dan Kikir Gigi

    183 shares
    Share 73 Tweet 46

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
73

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
390
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In