• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Fatwa

Syarat Badal Haji

Selasa 18 Juli 2023 | 08:40
6 min read
96
SHARES
343
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi freepik.com

Syarat Badal Haji Oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Tarjih MTT PWM Jatim, Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadits

Pendahuluan

Dari segi bahasa, badal artinya pengganti atau wakil. Dengan begitu, badal haji adalah seseorang menunaikan ibadah haji atas nama orang lain yang terkena udzur atau sakit yang dirinya tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan sudah meninggal. Akibatnya, ia tidak bisa melaksanakan ibadah haji sendiri.

Di samping itu, badal haji juga bisa diartikan sebagai ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang dengan mengatas-namakan orang lain yang sudah berkewajiban untuk menjalankan ibadah haji, tetapi orang itu memiliki halangan yang membuatnya tidak bisa menjalankannya sendiri sehingga bisa digantikan oleh orang lain.

Pertanyaannya, siapa saja yang layak membadali, apa saja persyaratannya, dan bolehkah siapapun membadali haji? Semoga tulisan ini dapat menjadi umpan balik untuk dapat dijadikan bahan diskusi.

Tidak Ada Pelimpahan Pahala

Ditemukan beberapa dalil yang menunjukkan tidak ada pelimpahan pahala dari seseorang kepada orang lain, demikian pula dalam pelimpahan dosa. Setiap orang akan mendapat apa yang ia kerjakan sendiri.

1. Firman-Nya

مَنِ اهْتَدَى فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا

Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya ia berbuat untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sungguh ia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri, dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang rasul. (Qs. Al-Isra’: 15).

Ayat semakna di atas juga dapat dicermati dalam surat Fathir: 18; Al-Zumar: 7; Al-Najm: 38; Al-An’am: 164; Al-Najm: 39; Al-Thur: 21; Al-Baqarah: 134; 141; 281; dan 286; surat Ali Imran: 25; dan 161; dan surat Ibrahim: 51).

Dalil-Dalil Badal Haji

Ditemukan dalil-dalil yang menunjukkan badal haji. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Hadis Ibnu Abbas ra

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى اللهُ عليه وسلَّم فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ, فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ, أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ, حُجِّي عَنْهَا, أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ, قَالَ: فَاقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ, فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ وفي رواية: أَنَّ امْرَأَةً نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ, فَأَتَى أَخُوهَا النَّبِيَّ صلى اللهُ عليه وسلَّم فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ, فَقَالَ: أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أُخْتِكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ؟ قَالَ: نَعَمْ, قَالَ: فَاقْضُوا اللهَ, فَهُوَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

Ibnu Abbas ra. berkata: Seorang wanita menghadap Rasulullah saw. seraya berkata: Ibuku nadzar haji, lalu ia wafat sebelum melakukannya, apakah aku diperbolehkan menghajikannya? Nabi menjawab: Silahkan, hajikanlah dia. Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, bukankah anda yang menyahurinya? Ia menjawab: Ya. Maka Nabi saw. bersabda: Sahurilah hutangnya, Hutang pada Allah lebih layak ditunaikan. Dalam riwayat lain: Seorang wanita nadzar haji lalu wafat. Lalu saudaranya menghadap Nabi dan bertanya tentangnya. Maka Nabi saw. bersabda: Bagaimana pendapatmu jika suadara perempuanmu memiliki hutang, bukankah anda yang menyahurinya? Ia menjawab: Ya. Maka Nabi saw. bersabda: Sahurilah hutangnya, karena hal itu lebih layak ditepati. Hr. Bukhari: 6321, 6885; Tirmidzi: 929; Nasai: 2632; Ahmad: 3224.

Hadis-hadis yang semakna di atas juga diriwayatkan (1) Ibnu Abbas yang dikeluarkan Nasai: 2634; Nasai dalam Sunan Kubra: 3614; Thabrani dalam Ausath: 5877; (2) Ibnu Abbas juga yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah: 3039; Abu Dawud: 1811; Ibnu Majah: 2903; Abu Ya’la: 2440. (Catatan: Terkait kajian hadis ini Albani panjang lebar menjelaskan dalam Irwa’ berbagai penilaian negatif dari ulasan para ulama dan sanggahannya yang pada akhirnya menilai hadis itu shahih.); (3) Ali yang dikeluarkan Bukhari: 1442; Muslim: 1334; Nasai: 2635; Ahmad: 564; dan (4) Laqith bin Sabirah yang dikeluarkan Tirmidzi: 930; Nasai: 2621; Ibnu Majah: 2906; Ahmad: 16229.

Cara Pemaduan

Dalil-dalil di atas tampak kontradiksi, untuk dapat memadukannya maka perlu dibedakan antara konsep pelimpahan dan terlimpah (kecipratan). Yang manusia kerjakan kadang bersifat privasi, seperti shalat, namun kadang bersifat jariyah seperti melahirkan anak dan lainnya.

Pada amal jariyah itulah ia akan mendapat cipratan pahalanya, tanpa mengkorting hak pelakunya sedikitpun. Inilah yang dimaksud teori terlimpah atau kecipratan.

Banyak sekali nash yang dapat mempertajam teori kedua ini. Misalnya: Seorang menunjuki kebaikan pada temannya, lalu diamalkannya. Maka baik pelaku maupun pemberi nasehat sama-sama mendapat pahala, tanpa mengkorting hak pelakunya sedikitpun. Seorang yang memberi makan temannya yang berpuasa, maka sama-sama mendapat pahala tanpa mengkorting hak pelakunya sedikitpun. Seorang yang memfasilitasi temannya yang pergi berperang, maka keduanya mendapatkan pahala, tanpa mengkorting hak pelakunya sedikitpun.

Teori ini didukung dengan Al-Qur’an dan hadis sebagai berikut:

1. Firman-Nya

Sungguh Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan, dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh). (Yasin: 12).

2. Firman-Nya

Orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya. (Qs. Al-Thur: 21).

3. Hadis Abu Hurairah ra

Dinarasikan Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. bersabda: (Jika manusia wafat, maka terputuslah amalnya) (Sesungguhnya yang masih dapat sampai kepada mukmin dari amalnya dan kebaikannya setelah kematiannya) (adalah sedekah jariyah) (atau mushaf yang diwariskan, atau masjid yang ia bangun, atau rumah yang ia bangun untuk musafir, atau sungai yang ia alirkan, atau sedekah yang ia dermakan dari hartanya saat masih sehat dan hidupnya, akan juga sampai padanya setelah kematiannya) Atau ilmu yang bermanfaat) (yang ia pelajari dan ia ajarkan). Dalam riwayat lain: (Atau ilmu yang dipraktekkan orang sepeninggalnya) (atau anak saleh yang ia tinggalkan). Dalam riwayat lain: (Atau anak saleh yang mendoakannya). Hr. Muslim: 1631; Tirmidzi: 1376; Nasai: 3651; Ibnu Majah: 241, 242.

4. Hadis Abu Hurairah ra

Dinarasikan Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. bersabda: Allah meninggikan derajat hamba yang saleh di surganya. Lalu ia berkata: Ya Tuhan kenapa aku dapat kedudukan seperti ini? Tuhan menjawab: Lantaran istighfar anakmu. Hr. Ibnu Majah: 3660; Ahmad: 10618. Periksa Shahihah: 1598.

5. Hadis Anas ra

Dinarasikan Anas ra., Rasulullah saw. bersabda: Tujuh hal yang akan terus mengalir pahalanya bagi hamba, saat ia dalam kubur setelah kematiannya. Yaitu Ilmu yang ia ajarkan, sungai yang ia alirkan, sumur yang ia gali, kurma yang ia tanam, masjid yang ia bangun, mushaf yang ia wariskan, anak yang memohonkan ampunan baginya setelah kematiannya. Hr. Baihaqi dalam Syuabul Iman: 8284; Abu Nuaim dalam Hilyah: 2757.

6. Hadis Salman ra

Dinarasikan Salman ra., Rasulullah saw. bersabda: Empat amalan orang hidup yang pahalanya terus mengalir sampai kematiannya. Yaitu yang meninggalkan keturunan yang saleh, lalu mendoakannya, maka tersampaikan doanya; seorang yang bersedekah jariyah, maka baginya pahala dan seterusnya; seorang yang mengajarkan ilmu lalu dipraktekkan oleh generasi sesudahnya, maka ia memperoleh seperti pahala pelakunya, tanpa mengkorting pahalanya sedikitpun; seorang yang berjaga di garda depan jihad di jalan Allah, pahalanya terus dikembangkan sampai pada hari perhitungan. Hr. Thabrani dalam Kabir: 6181; Thabrani dalam Musnad Syamiyin: 3531. Periksa Shahihah: 3984.

Dalam studi teks hadis juga dapat difahami. Redaksi hadis yang menunjukkan pelimpahan-pelimpahan dalam haji, dalam puasa dan lainnya menggunakan “an” bukan “li”. Seperti “hujji anha”, bukan “hujji laha”. Lafaz “an” berkonotasi niyabah, sedangkan lafaz “li” berkonotasi lil milki. Dengan demikian baik yang mewakili maupun yang diwakili sama-sama mendapatkan pahala, yang tidak mengkorting sedikitpun.

Catatan Akhir

Pada hadis terlimpahnya pahala badal haji memiliki kriteria yang sangat ketat. Yaitu adanya ikatan perwalian antara anak dengan bapak atau sesama saudara, adanya udzur syar’i, yang dibadali hanyalah haji wajib atau nadzar sehingga mempunyai hutang yang harus dibayarkan, dan yang membadali juga sudah haji.

Sudah menjadi tradisi umat, kalau ada yang meninggal maka pihak keluarga menginformasikan jika masih ada sangkut paut hutang mayit agar dapat diselesaikan dengan pihak keluarga. Mereka yang akan menyelesaikan tanggungan hutang, bukan mayit. (*)

Artikel ini telah dimuat majalah Matan Edisi 204 Juli 2023

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Badan HajiFatwaHajiZainuddin MZ
Share38Tweet24Send

Related Posts

Stunning untuk Mempermudah Proses Penyembelihan Hewan, Bagaimana Ketentuannya?

by Mohammad Ikhwanudin
Rabu 25 September 2024 | 18:51
214

tarjihjatim - Stunning untuk Mempermudah Proses Penyembelihan Hewan, Bagaimana Ketentuannya? oleh Dr. Syamsuddin, M.Ag, Wakil...

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 3 Juni 2024 | 09:19
112

Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?...

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 27 Mei 2024 | 06:28
364

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? (Ilustrasi freepik.com premium) Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ...

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 26 Mei 2024 | 06:14
677

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang? (Ilustrasi freepik.com) Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus...

Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik

Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 25 Mei 2024 | 05:53
317

Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik (Illustrais freepik.com premium) Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik,...

Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari Tujuh Orang?

Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari Tujuh Orang?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 24 Mei 2024 | 05:45
1.5k

Ilustrasi freepik.com premium Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari Tujuh Orang? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ Lc...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Kehendak Allah Lebih Baik

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
49
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
369
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In