Masker bagi Perempuan yang Sedang Ihram
Keterangan di atas menjelaskan bahwa jumhur atau mayoritas ulama berpendapat bagi laki-laki yang sedang ihram tidak ada larangan menutup wajah dan tidak masalah memakai masker. Adapun bagi wanita yang sedang ihram, ulama sepakat melarang menutup wajahnya berdasarkan hadis riwayat al-Bukhari dari Ibn Umar, Nabi saw. bersabda:
وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
Wanita ihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai kaos tangan (HR. al-Bukhari 1838, al-Nasai 2693 dan yang lainnya).
Ibnu Qudamah mengatakan:
وَإِنَّمَا مُنِعَتِ الْمَرْأَةُ مِنَ الْبُرْقُعِ وَالنِّقَابِ وَنَحْوِهِمَا، مِمَّا يُعَدَّ لِسَتْرِ الْوَجْهِ
Bahwasanya wanita dilarang memakai cadar, burkah, atau semacamnya, karena hal itu dianggap penutup wajah (Ibn Qudamah, al-Mughni, III/311).
Bagaimana dengan masker, apakah ia termasuk penutup wajah? Di sinilah ulama berbeda pendapat. Bagi ulama yang menganggap masker sama dengan penutup wajah, maka masker termasuk yang dilarang. Dalam hal ini MUI termasuk yang melarang wanita ihram memakai masker karena dianggap termasuk penutup wajah, kecuali dalam keadaan darurat seperti dalam usaha menghindari penularan wabah, maka hukumnya boleh dan tidak terkena fidyah (Fatwa MUI: 003/MUNAS X/ MUI/XI/2020).
Adapun ulama yang menganggap bahwa masker itu bukan penutup wajah, maka memakai masker bagi wanita ihram tidak dilarang. Dalam hal ini Lembaga Fatwa Mesir menyatakan:
“Tidak dipandang melanggar syariat wanita memakai masker kesehatan untuk menghindari wabah saat sedang ihram umrah atau haji, dan tidak perlu membayar fidyah. Lebih lanjut disebutkan:
لِاَنَّ الْكَمَامَةَ الطِّبِّيَّةَ لَيْسَتْ مِنَ النِّقَابِ أَوْ غِطاَءِ الْوَجْهِ الْمَنْهَى عَنْهُمَا فِى الْاِحْرَامِ اِذْ اَنَّهَا لَمْ تُعَدَّ فِى الْاَصْلِ لِسَتْرِ الْوَجْهِ
Karena sesungguhnya masker kesehatan itu tidak termasuk niqab (cadar) atau penutup wajah yang dilarang saat sedang ihram. Karena itu masker pada dasarnya tidak dianggap sebagai penutup wajah (Dar al-Ifta al-Mishriyah, 15 Pebruari 2023).
Dengan demikian, wanita yang sedang ihram dibolehkan memakai masker, apalagi demi menghindari wabah atau gangguan debu-debu yang berterbangan. Wallahu A’lam! (*)
Artikel ini telah dimuat di Majalah Matan Edisi September 2023
Editor Mohammad Nurfatoni