Bolehkah Menggunakan Tabungan Haji untuk Kebutuhan Lain? Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar.
Tarjihjatim.pwmu.co – Uang yang telah diniatkan atau ditabungkan untuk haji apakah boleh digunakan untuk keperluan lain?
Jawaban
Allah berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (Surat Ali ‘Imran: 97).
Karena Haji termasuk Rukun Islam dan hukumnya wajib bagi orang yang mampu, maka menabung untuk Haji merupakan hal yang sangat terpuji. Tabungan Haji tersebut harus dijaga betul agar niat pergi Haji dapat terlaksana. Dalam Kaidah Fikih dikatakan:
لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
“Hukum sarana seperti hukum tujuannya”.
Tetapi jika ternyata terjadi hal luar biasa yang berkaitan dengan diri dan keluarga, yang mengharuskannya untuk mengambil uang tabungan Haji tersebut; maka tabungan tersebut boleh diambil. Sebab, hal luar biasa itu telah mengeluarkannya dari definisi ‘mampu pergi Haji’.
Di antara bentuk ‘hal luar biasa’ yang membolehkan seseorang mengambil tabungan hajinya adalah:
- Gagal panen, PHK, dan kebangkrutan usaha
- Kebakaran, kecelakaan, dan musibah lain yang membutuhkan biaya besar yang hanya bisa didapatkan dengan mengambil tabungan Haji.
Referensi: Tanya Jawab Agama VI/120-123, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni