• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Fatwa

Hukum Memakai Masker saat Ihram

Jumat 13 Oktober 2023 | 05:38
8 min read
114
SHARES
406
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hukum Memakai Masker saat Ihram (Ilustrasi freepik.com premium)

Hukum Memakai Masker saat Ihram; Oleh Dr H Achmad Zuhdi Dh MFil I, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, Dosen Pascasarjana UINSA Surabaya

Tarjihjatim.pwmu.co– Saat kami menunaikan ibadah haji dan umrah, salah seorang petugas haji menjelaskan pada saat sedang ihram haji atau umrah tidak diperbolehkan memakai masker. Sementara di lapangan banyak orang yang saat berihram haji atau umrah masih memakai masker, baik dari kaum laki-laki maupun perempuan.

Melalui rubrik konsultasi agama ini, kami memohon Ustadz berkenan memberikan penjelasan mengenai hukum pakai masker saat ihram lengkap dengan dalil-dalinya. Atas perkenannnya, kami sampaikan banyak terima kasih dengan iringan doa jazakumullah khairan katsiran!

Pembahasan:

Ihram (Arab:  إحرام  Ihrām) adalah keadaan seseorang yang telah berniat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah. Orang yang sedang melakukan ihram disebut dengan istilah “muhrim”. Pada saat seseorang sudah dalam suasana ihram, maka berlaku aturan mengenai larangan-larangan yang harus dijaga atau dihindari selama dalam keadaan ihram. Ihram merupakan rukun haji dan umrah yang pertama. Setiap calon jamaah haji atau umrah harus melaksanakan ihram saat memasuki miqat (tempat memulainya untuk ihram haji atau umrah).

Di antara larangan-larangan yang harus dihindari saat ihram haji atau umrah bagi kaum laki-laki adalah tidak boleh memakai baju, imamah (penutup kepala), celana, burnus (baju yang ada penutup kepala), dan sepatu. Kecuali orang yang tidak memiliki sandal, dia boleh memakai sepatu, dan hendaknya dia potong hingga di bawah mata kaki (terbuka mata kakinya). Dan tidak boleh memakai kain yang diberi minyak wangi atau pewarna (wantek). Dalam beberapa hadis disebutkan:

Dari Ibnu Umar ra bahwa ada seseorang bertanya kepada Nabi saw: ‘Ya Rasulullah, pakaian apa yang harus dikenakan orang yang ihram?’ jawab Nabi saw:

لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ، إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ، وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ

Tidak boleh memakai baju, atau imamah (penutup kepala), atau celana, atau burnus (baju yang ada penutup kepala), atau sepatu. Kecuali orang yang tidak memiliki sandal, dia boleh memakai sepatu, dan hendaknya dia potong hingga di bawah mata kaki (terbuka mata kakinya). Dan tidak boleh memakai kain yang diberi minyak wangi atau pewarna (wantex) (HR. al-Bukhari 1468 dan Muslim 2848).

Riwayat lain dalam Shahih al-Bukhari dari Ibn Umar, ada tambahan bagi kaum wanita:

وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ

Wanita ihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai kaos tangan (HR. al-Bukhari 1838, al-Nasai 2693 dan yang lainnya).

Kemudian, hadis dari Ibnu Abbas ra bahwa ada seorang yang terjatuh dari untanya hingga meninggal ketika ihram. Kemudian Nabi saw berpesan:

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِى ثَوْبَيْهِ وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ وَلاَ وَجْهَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

Mandikan dengan air dan daun bidara, kafani dengan dua kainnya (kain ihram), jangan kalian tutupi kepalanya, tidak pula wajahnya. Karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat sambil bertalbiyah (HR Muslim 2953).

Baca sambungan di halaman 2: Masker bagi Laki-Laki yang Sedang Ihram

Page 1 of 3
123Next
Tags: Achmad ZuhdiFatwaHajiIhramUmrah
Share46Tweet29Send

Related Posts

Stunning untuk Mempermudah Proses Penyembelihan Hewan, Bagaimana Ketentuannya?

by Mohammad Ikhwanudin
Rabu 25 September 2024 | 18:51
214

tarjihjatim - Stunning untuk Mempermudah Proses Penyembelihan Hewan, Bagaimana Ketentuannya? oleh Dr. Syamsuddin, M.Ag, Wakil...

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 6 Juni 2024 | 19:59
668

Ilustrasi Freepik.com Tarjihjatim.pwmu.co - Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban oleh DR Achmad Zuhdi Dh MFilI...

Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
8.6k

Achmad Zuhdi Hukum Musik dan Nyanyian; Oleh Dr H Achmad Zuhdi Dh MFil I, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah...

Hukum Badal Haji buat Orang Tua 

Hukum Badal Haji buat Orang Tua 

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 20 Februari 2024 | 14:42
169

Hukum Badal Haji buat Orang Tua (Freepik.com premium) Hukum Badal Haji buat Orang Tua; Tanya jawab agama...

Solusi Mengadapi Rasa Waswas dalam Beribadah

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 Januari 2024 | 15:27
186

Solusi Mengadapi Rasa Waswas dalam Beribadah; Oleh Dr H Achmad Zuhdi Dh MFil I, Ketua Majelis...

Bolehkah Menggunakan Tabungan Haji untuk Kebutuhan Lain?

Bolehkah Menggunakan Tabungan Haji untuk Kebutuhan Lain?

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 24 Desember 2023 | 09:46
113

Bolehkah Menggunakan Tabungan Haji untuk Kebutuhan Lain? (Ilustrasi freepik.com premium) Bolehkah Menggunakan Tabungan Haji untuk Kebutuhan Lain? Oleh Ivana Kusuma,...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kehendak Allah Lebih Baik

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Hukum Parfum bagi Wanita

    49 shares
    Share 20 Tweet 12

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
49
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
369
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In