Hukum Memakai Masker saat Ihram; Oleh Dr H Achmad Zuhdi Dh MFil I, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, Dosen Pascasarjana UINSA Surabaya
Tarjihjatim.pwmu.co– Saat kami menunaikan ibadah haji dan umrah, salah seorang petugas haji menjelaskan pada saat sedang ihram haji atau umrah tidak diperbolehkan memakai masker. Sementara di lapangan banyak orang yang saat berihram haji atau umrah masih memakai masker, baik dari kaum laki-laki maupun perempuan.
Melalui rubrik konsultasi agama ini, kami memohon Ustadz berkenan memberikan penjelasan mengenai hukum pakai masker saat ihram lengkap dengan dalil-dalinya. Atas perkenannnya, kami sampaikan banyak terima kasih dengan iringan doa jazakumullah khairan katsiran!
Pembahasan:
Ihram (Arab: إحرام Ihrām) adalah keadaan seseorang yang telah berniat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah. Orang yang sedang melakukan ihram disebut dengan istilah “muhrim”. Pada saat seseorang sudah dalam suasana ihram, maka berlaku aturan mengenai larangan-larangan yang harus dijaga atau dihindari selama dalam keadaan ihram. Ihram merupakan rukun haji dan umrah yang pertama. Setiap calon jamaah haji atau umrah harus melaksanakan ihram saat memasuki miqat (tempat memulainya untuk ihram haji atau umrah).
Di antara larangan-larangan yang harus dihindari saat ihram haji atau umrah bagi kaum laki-laki adalah tidak boleh memakai baju, imamah (penutup kepala), celana, burnus (baju yang ada penutup kepala), dan sepatu. Kecuali orang yang tidak memiliki sandal, dia boleh memakai sepatu, dan hendaknya dia potong hingga di bawah mata kaki (terbuka mata kakinya). Dan tidak boleh memakai kain yang diberi minyak wangi atau pewarna (wantek). Dalam beberapa hadis disebutkan:
Dari Ibnu Umar ra bahwa ada seseorang bertanya kepada Nabi saw: ‘Ya Rasulullah, pakaian apa yang harus dikenakan orang yang ihram?’ jawab Nabi saw:
لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ، إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ، وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ
Tidak boleh memakai baju, atau imamah (penutup kepala), atau celana, atau burnus (baju yang ada penutup kepala), atau sepatu. Kecuali orang yang tidak memiliki sandal, dia boleh memakai sepatu, dan hendaknya dia potong hingga di bawah mata kaki (terbuka mata kakinya). Dan tidak boleh memakai kain yang diberi minyak wangi atau pewarna (wantex) (HR. al-Bukhari 1468 dan Muslim 2848).
Riwayat lain dalam Shahih al-Bukhari dari Ibn Umar, ada tambahan bagi kaum wanita:
وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
Wanita ihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai kaos tangan (HR. al-Bukhari 1838, al-Nasai 2693 dan yang lainnya).
Kemudian, hadis dari Ibnu Abbas ra bahwa ada seorang yang terjatuh dari untanya hingga meninggal ketika ihram. Kemudian Nabi saw berpesan:
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِى ثَوْبَيْهِ وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ وَلاَ وَجْهَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
Mandikan dengan air dan daun bidara, kafani dengan dua kainnya (kain ihram), jangan kalian tutupi kepalanya, tidak pula wajahnya. Karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat sambil bertalbiyah (HR Muslim 2953).
Baca sambungan di halaman 2: Masker bagi Laki-Laki yang Sedang Ihram