Asnaf Gharimin
Memang, perihal utang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan kita saat ini. Karena itu, Islam pun membolehkan berutang yang didasari dengan kemampuan membayarnya. Hanya saja, dalam konsep Islam lebih dikenal dengan istilah pinjaman dan istilah pembiayaan. Hal ini agar tetap menjaga muruah (kehormatan) bagi mereka yang menerima menerimanya.
Dalam Islam juga ada prinsip sosial, jika mereka yang berutang, kemudian tidak mampu membayarnya karena alasan syar’i, mereka yang berutang pun dapat digolongkan sebagai mustahik (mereka yang berhak menerima zakat) melalui asnaf gharimin.
Walau demikian, bukan berarti, siapa pun bisa leha-leha dan berharap mendapatkan distribusi zakat karena berutang. Karena itu adalah solusi bagi mereka yg benar-benar telah berutang yang telah didasari kemampuan serta tidak mampu membayar karena alasan syar’i.
Keadaan tersebut, sudah dipastikan lembaga zakat seperti Lazismu dan LAZ lainnya sudah memiliki standart operational proccedur (SOP) untuk menentukan asnaf gharimin (mereka yang berhutang) mendapatkan distribusi zakat.
Sekali lagi, mari kita jadikan keadaan yang tergambarkan dalam persoalan ini bukan sebagai ancaman. Sebaliknya, persoalan ini menjadi peluang bagi suami atau istri atau siapapun untuk berlomba dalam kebaikan (istibaq al-khair) untuk membantu suami atau istri yang meninggal dunia, sedangkan si mayit masih memiliki utang untuk membayarkannya.
Demikian penjelasan sebagai jawaban dari persoalan yang ditanyakan. Semoga kita terus terdepan dalam menjadikan petunjuk Allah untuk menyelesaikan persoalan kehidupan ini. Baik persoalan utang, persoalan wasiat, maupun persoalan harta waris. Semoga semua ini menjadi amal saleh buat kita semuanya. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni