• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Suami Berutang tanpa Saksi, saat Wafat Apakah Istri Wajib Membayar?

Jumat 1 September 2023 | 21:54
4 min read
126
SHARES
451
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tanya jawab waris

Suami Berutang tanpa Saksi, saat Wafat Apakah Istri Wajib Membayar? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatim.pwmu.co – Mohon izin bertanya Ustad, saya salah satu pengurus Lazismu daerah di Jawa Timur. Ada kasus saat utang-piutang tanpa ada saksi termasuk istri. Apakah seorang istri wajib membayar pinjaman suami yang meninggal?

Jawaban

Jika ada seorang suami atau istri yang meninggal dunia, tentu mereka terikat dengan harta bersama atau harta waris. Tanpa terkecuali ada di antara suami dan istri memiliki tanggung berupa pembiayaan atau pinjaman atau utang seperti yang dipertanyakan dalam kasus ini.

Seseorang suami atau istri yang sudah meninggal dunia, sementara si mayit masih memiliki utang. Utang yang dimiliki si mayit, terkadang tidak diketahui oleh suami atau pun sebaliknya istri. Keadaan seperti ini memang sering terjadi di masyarakat karena satu dan lain hal yang menjadi penyebabnya.

Sering juga kejadian di masyarakat. Ada suami atau istrinya baru diketahui memiliki utang, ketika meninggal dunia. Karena itu, sudah menjadi keharusan bagi anggota keluarga atau yang mewakili untuk menyampaikan secara terbuka, apakah si mayit masih memiliki utang yang tidak tertulis dan tidak diketahui oleh anggota keluarga (anak, istri atau suami, orang tua, dan saudara kandung si mayit).

Ketika ada seseorang yang datang menyampaikan bahwa si mayit memiliki utang, yang disertai dengan bukti yang sah, termasuk juga di dalamnya, si mayit meninggal utang tanpa diketahui oleh istri atau suami.

Kebaikan tentunya bagi suami atau istri yang masih hidup membantu si mayit untuk menyelesaikan utangnya. Termasuk anggota keluarga yang memiliki kemampuan untuk membantu si mayit membayar hutangnya.

Bagaimana caranya? Suami atau istri atau anggota keluarga yang ditinggalkan bisa membayarkan utangnya yang bersumber dari harta si mayit. Dalam hal ini, bisa berupa harta bawaan si mayit dan harta waris yang dimiliki si mayit.

Jika si mayit hanya memiliki harta waris, tentu, setelah diselesaikan pembagian harta bersama (harta gono-gini-nya). Bagian si mayit (suami atau istri yang meninggal) itulah yang menjadi harta waris si mayit. Dipastikan harta waris sudah benar-benar jelas. Maka harta waris ini yang digunakan untuk membayarkan utang si mayit. Termasuk menunaikan wasiat si mayit (jika ada).

Sisa harta waris setelah dibayarkan utang dan wasiat (jika ada) si mayit tersebut diberikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.

Langkah tersebut di atas berdasarkan perintah Allah perihal kewarisan yang termaktub dalam surah an-Nisa ayat 11 dan ayat 12.

Sebagai pelajaran penting buat kita semuanya, hendaklah tidak lengah terhadap perihal utang. Termasuk bagi anggota keluarga, yang secara langsung menjumpai ada suami atau istri, orang tua, anak-anak, saudara kandung si mayit meninggal dunia masih memiliki utang. Sudah sepantasnya, mendahulukan untuk membayar utang tersebut. Mengingat utang ini terus bergantung kepada si mayit, sampai utangnya terbayarkan berdasarkan hadits Nabi SAW.

Semoga, Allah menjaga dan memudahkan kita dalam menyelesaikan utang yang menjadi kewajiban kita. Termasuk di dalamnya untuk membantu menyelesaikan utang orang terdekat kita sebelum mereka meninggal dunia.

Baca sambungan di halaman 2: Asnaf Gharimin

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisKewarisanMawarisTarjih soal Hukum Waris
Share50Tweet32Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
208

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
106

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
106

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
112

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
347

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Membangun Keluarga Sakinah dengan Empat Asas

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Mengapa Penguasa Mesir Era Nabi Yusuf Tidak Disebut Firaun?

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Suami Masih Berkomunikasi dengan Mantan Pacarnya

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Hukum Gigi Palsu, Behel, dan Kikir Gigi

    183 shares
    Share 73 Tweet 46

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
73

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
390
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In