• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Empat Fungsi Kewarisan dalam Mencapai Tujuan Syariah

Rabu 26 Juli 2023 | 07:51
4 min read
82
SHARES
292
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Empat Fungsi Kewarisan dalam Mencapai Tujuan Syariah (Ilustrasi freepik.com premium)

Empat Fungsi Kewarisan dalam Mencapai Tujuan Syariah; Oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim dan Dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya

Tarjihjatim.pwmu.co – Berbicara fungsi kewarisan, Chapra mempertegas kewarisan sebagai instrumen yang dapat mencapai terwujudnya maqashid asy-syari’ah atau tujuansyariah (Chapra, 1992: 226). Auda (2015: 31) melihat maqashid al-syariah sebagai sebuah pendekatan sarana membuka kebaikan (fath al-jara’i) yang merupakan tujuan dari syariah. Misalnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu hikmah dari zakat dan meningkatkan kesadaran akan kehadiran Allah sebagai salah satu hikmah dari berpuasa. Oleh karena itu, menurut Auda (2015: 36) maqashid al-syari’ah tidak hanya melihat kebutuhan individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat (umat Islam).    

Penulis sendiri berpendapat ada empat poin fungsi kewarisan yang dapat mencapai maqashid asy-syari’ah. Pertama, menerapkan ilmu fara’idh dalam pendistribusian harta waris merupakan salah satu model dalam membumikan dan melestarikan hukum Allah dalam keluarga. Artinya kewarisan berperan penting dalam menjaga agama (hifdz ad-din) dengan mengelola dan mendistribusikan harta warisnya dengan instrumen distribusi yang bersumber dari konsep kewarisan Islam (fara’idh).

Kedua, penerapan hukum kewarisan Islan (ilmu fara’idh) dalam distribusi harta waris dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga. Termasuk di dalamnya, kewarisan dapat meminimalisasi konflik yang menyebabkan perpecahan antaranggota keluarga dan praktik pembunuhan. Hal ini menunjukkan hukum waris Islam berperan dalam menjaga jiwa (hifdz an-nafs) yang menjadi salah satu pilar maqashid asy-syari’ah dalam sektor keluarga. 

Ketiga, penerapan hukum waris Islam dalam pendistribusian harta waris dapat menjaga keturunan. Keturunan sebagai generasi penerus keluarga dalam kehidupan (hifdz an-nasl). Bagaimana orang tua berperan dalam melaksanakan fungsi regenerasi dalam keluarga. 

Demikian juga peran mereka (baca: orang tua) dalam melakukan pendidikan dan pembinaan kepada ahli waris sebelum pelaksanaan distribusi harta waris terjadi. Tanpa terkecuali, peran orang tua dalam mengajarkan model pengelolaan bisnis yang sedang dilakukan sebelumnya dirinya meninggal. Hal ini bertujuan, bisnis warisnya dimiliki berdasarkan prinsip kewarisan Islam. Bisnisnya dikelola berdasarkan prinsip syariah. Keuntungan bisnis warisnya didistribusikan berdasarkan kewarisan Islam. Proses inilah menurut penulis yang menjadikan kewarisan sebagai keuangan keluarga yang berkelanjutan (sustainable islamic family finance).

Baca sambungan di halaman 2: Menghindari Terpusatnya Kekayaan

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhKewarisanMawaris
Share33Tweet21Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
209

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
107

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
106

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
114

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
347

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Hukum Gigi Palsu, Behel, dan Kikir Gigi

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Bagian Waris Rp 1 Miliar untuk Istri dan Empat Anak

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Benarkah Nabi Palsu Hanya Berjumlah 30 Orang?

    35 shares
    Share 14 Tweet 9

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
77

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
401
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In