Hukum Wanita Berjamaah di Masjid; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamu’alaikum. Saya seorang istri yang suka shalat jamaah di masjid, biasanya Subuh, Maghrib, dan Isya (karena suami sering dinas luar kota). Jadi merasa sayang jika shalat sendirian di rumah.
Tapi yang saya tahu, wanita diutamakan untuk shalat di kos (rumah). Saya bekerja juga, jadi shalat jamaah di tempat kerja juga. Salahkah yang saya lakukan dengan shalat berjamaah di masjid?
Mohon petunjuk. Terima kasih
Jawaban
Hadits yang menunjukkan sebaik-baik shalat wanita di rumah lebih utama merupakan hadits shahih. Namun tidak berarti shalat wanita di luar rumah (masjid atau kantor) tidak utama. Tetap utama. Seperti sebaik-baik hari adalah Jumat, bukan berarti selain Jum’at tidak baik, semua hari baik, hanya saja hari Jum’at memiliki kelebihan keutamaan, namun semua hari tetap memiliki keutamaan.
Betapapun Nabi SAW telah membimbing wanita seperti itu. Namun Nabi SAW tidak pernah melarang wanita ikut berjamaah di Masjid Nabawi, bahkan kaum lelaki dilarang menghalang-halangi wanita untuk pergi ke masjid.
Maka jika hadits itu dipahami secara komprehensif, tidak parsial, ibulah yang menentukan:akan lebih baik di mana melaksanakan shalat, tidak mungkin ibu izin ke atasan untuk pulang shalat lalu kembali ke kantor lagi.
Maka jika ibu shalat di luar, hendaknya menjaga etikanya. Jangan sampai kelipatan pahala shalat jamaah di masjid atau di kantor terkorting ngrumpi di masjid, pamer aurat, dan sebagainya.Jika demikian, maka lebih baik shalat di rumah saja.
Semoga dengan pilihan ibu shalat berjamaah di luar rumah, satu langkah dapat menghapus dosa, langkah lain dapat meningkatkan derajat, ibu dapat shalat tahiyatul masjid, shalat qabliah dan bakdiah, bahkan bisa tambah-tambah wirid dan dzikirnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni