Mbak Meninggal, Bagaimana Warisnya dengan Kasus Begini? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Mbak kami meninggal. Dia meninggalkan sedikit harta. Dia mempunyai adik kandung laki-laki dan perempuan serta suami dan dua orang anak laki-laki dan perempuan.
Apakah adik kandung juga mendapat waris dari saudarinya? Bagaimana cara pembagiannya? Sebenarnya kami (adik) tidak meminta bagian, berhubung kasihan melihat keponakan (anaknya) yang masih kecil butuh biaya. Sedang suami almarhumah itu nakal, suka menghabiskan uang dan tidak jujur (selalu berbohong) terhadap keluarga.
Kami takut uangnya habis tidak karuan tidak sampai ke anaknya. Mohon nasihatnya, terima kasih. Catatan, yang dimaksud saudara kandung seibu-sebapak.
Jawaban
Mohon maaf bila saya kurang paham dengan ceritanya. Apakah Mbak Sampean suaminya telah wafat dan ia mempunyai anak laki-laki dan perempuan, kemudian ia wafat (sebagai janda?)
Jika demikian, menurut ilmu pembagian warisan, apabila yang meninggal dunia mempunyai anak laki-laki, maka harta waris itu habis dibagi anak tersebut dan saudara perempuannya secara ashabah. Laki-laki dapat dua bagian, dan perempuan dapat satu bagian. Yang lain tidak mendapat apa-apa, karena suami ibunya telah wafat.
Misalnya ibu janda meninggalkan warisan 200 juta, dan ia mempunyai dua anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Maka setiap anak laki-laki mendapat 2/5 X Rp. 200.000.000= Rp 80.000.000; sedangkan anak perempuan mendapat 1/5 x Rp 200.000.000= Rp 40.000.000.Dengan demikian adik kandung tidak mendapat. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni