Hukum MLM; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Bagaimana hukumnya jika kita ikut Paytren di dalam Paytren itu ada MLM syariah, yang saya tahu MLM itu ‘kan merugikan yang bawah. Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Jawaban
Ragam MLM (multilevel marketing) itu sangat banyak, di antara tujuannya agar barang yang diproduksi tidak dipalsukan oleh perusahaan lain sehingga pihak konsumen tidak merasa dirugikan.
Di samping itu dapat memangkas dana reklame, yang kemudian dana-dana tersebut dapat dinikmati oleh mereka yang dapat merekrut konsumen arus bawahannya. Makin banyak mereka memiliki anggota maka makin banyak pula fee yang didapatkan.
Maka kepada konsumen dipersilakan untuk mempertimbangkan manfaat dan mudharat-nya, karena tidak sedikit yang demi memberikan jasa kepada para perekrut yang membebankankan fee tersebut kepada para konsumennya. Sehingga mereka merasa dirugikan.
Jika dikatakan, bukankah sebaik-baik kenikmatan itu hasil dari kerjanya sendiri? Maka mereka berkomentar, bukankah hasil rekrutmen arus bawah juga bagian dari hasil dari kerjanya sendiri.
Maka silakan konsumen menilainya sendiri. Misalnya suatu produk dengan kriteria tertentu harganya satu juta, sementara dari produk yang berbeda dengan kriteria yang hampir sama hanya lima ratus ribu, maka tentu lebih baik tidak memakai produk model MLM. Begitu pula sebaliknya.
Saat ini dengan keterbukaan dunia informasi bisnis apalagi jual beli on line masyarakat sudah melek harga, masyarakat sulit dikibulin hanya dengan iming-iming kualitas produksi. Maka pola MLM yang merugikan arus bawah akan tersingkir dengan sendirinya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni