Adik Menuntut Warisan padahal Ayah Punya Utang; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihpwmu.co – Saya tujuh bersaudara: seorang laki-laki dan enam perempuan Ayah masih hidup, ibu sudah wafat. Saat ini adik saya yang laki-laki minta bagian warisan yang berupa rumah yang sekarang masih di tempati ayah.
Kalau rumah itu laku bagaimana pembagiannya. Sudah ditawarkan tapi masih belum laku, dan adik saya sedikit memaksa karena butuh uang. Karena rencana saudara-saudara mau menutup yang bagian adik laki-laki saja yang kita berikan dulu. Dan ayah masih punya utang di bank kurang lebih 100 juta rupiah.
Jawaban
Masa Allah, orang tua masih ada, orang tua dirundung utang, kok masih ada anak menuntut hak waris. Kapan ia mengubah karakternya, memahami justru harta anak adalah harta orang tua. Kasihan bapak. Bantulah bapak walaupun dia tidak minta dibantu. Itulah pertanda anak yang saleh.
Jika saudara laki-laki dikondisikan butuh uang, cobalah diselesaikan sesama saudara. Biarkan orang tua menikmati hari tua dengan jerih payah yang selama ini membesarkan anak-anaknya.
Agar diketahui, karena yang wafat adalah ibu, maka harta yang dibagi adalah harta ibu. Sehingga di Indonesia ada gono-gini, yang disisihkan dulu untuk suami, kemudian sisanya baru dibagi ahli waris, termasuk bapak juga mempunyai hak waris tersebut dengan aturan agama.
Terus setelah rumah terjual, apakah bapak Anda dititipkan di panti jompo? Jika saudara-saudara berkenan menutup yang menjadi bagian adik, sungguh merupakan upaya yang sangat mulia. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni