Menjual Barang Hibah, Bolehkah? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamu’alaikum Ustadz. Maaf nggih boleh saya tanya? Kalau barang sudah dihibahkan dan yang menghibahkan bilang jangan dijual, tapi seiring berjalannya waktu barang tersebut sudah tua, dan kalau dipakai harus diperbaiki lagi.
Ketika kita akan menghibahkan lagi barang tersebut ke orang lain yang membutuhkan tetapi dikenakan biaya pengganti alat-alat yang rusak sehingga bisa dipakai lagi. Bolehkah ustadz?Matur nuwun.
Jawaban
Etika menghibahkan sesuatu kepada orang lain, mestinya tidak memberi persyaratan apapun. Supaya memberi orang lain secara tulus. Permasalahan pihak penerima mau menjual atau tidak itu bukan urusan pemberi hibah. Jika yang menerima mau menjualnya itu sudah menjadi haknya. Apalagi yang dihibahkan bermasalah.
Semoga dengan menjualnya akan mendapat ganti yang lebih baik, dan lebih bermanfaat. Jika yang dihibahkan perlu perbaikan, maka kalau bisa pihak pemberi hibah yang membiayainya, biar pahalanya terus mengalir. Bersyukurlah jika pihak penerima hibah mampu memperbaikinya sendiri. Tolong janganlah membebani orang lain. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni