Nikah Siri, Kini Ragu Statusnya; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamualaikum, Ustadz. Maaf saya mau tanya. Saya seorang wanita lajang yang dinikahi siri oleh seorang pria yang sudah punya istri dan anak. Yang saya tanyakan apakah hubungan kami itu hubungan perzinaan? Bagaimana degan anak kami? Sekian terima kasih ustadz.
Jawaban
Pada prinsipnya pernikahan Anda yang sudah sesuai dengan syariat Islam tetap sah, hubungan Anda bukanlah perzinaan, bahkan jika Anda dikaruniai anak itu pun anak yang sah.
Namun Anda tidak memiliki dokumen untuk kepentingan sosial karena pernikahan Anda belum tercatat dalam aturan kewarganegaraan. Anda tidak dapat mengurus akte kelahiran anak Anda, bahkan jika terjadi pelanggaran hukum terkait dengan hak waris dan sebagainya Anda tidak memiliki bukti yang sah di pengadilan.
Itulah risiko nikah siri. Tidak ada kata terlambat, sebaiknya segera Anda urus akta nikah itu dengan cara yang bijak. Semoga sesama istri dapat hidup rukun, sebagai istri muda harus tahu diri. Saya yakin pengorbanan ibu akan membawa kebahagiaan bersama. Salut jika ada hamba Allah yang ingin bisa menjadi lebih baik lagi. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni