Larangan Kampanye di Masjid Tinjauan Hadits; Oleh Muhammad Rafi Ardiansyah Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pasuruan, Ketua Umum KM3 PC IMM Kota Surabaya, Mahasiswa Ilmu Hadits UINSA Surabaya
PWMU.CO – Tulisan ini berlandaskan pada Ilmu Ma’ani al-Hadits yang dipelajari penulis. Beberapa pendekatan dilakukan, dengan tujuan utama mencari konteks dari suatu hadits Nabi Muhammad SAW.
Beredar sebuah video yang dikirimkan salah seorang jamaah kepada penulis melalui WhatsApp pribadi. Dalam video tersebut terdapat seseorang yang menyebutkan dirinya sebagai calon legislatif dari salah satu partai. Riskan, video tersebut jelas berlatar masjid.
Sekarang, suhu politik di Indonesia sudah memanas. Beragam cara dilakukan para calon legislatif (caleg) dan capres. Satu tempat vital yang sebenarnya tidak diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik, tapi nyatanya masih ada yang menggunakan. Tempat tersebut adalah tempat ibadah seluruh agama yang ada di Indonesia. Terlebih, masjid yang dikelola Muhammadiyah.
Seharusnya hal-hal sepele seperti kampanye politik, bisa dicekal sendiri oleh takmir masjid. Apa daya, beberapa takmir masjid juga ikut nyaleg ternyata. Loh kan tidak ada dalil yang melarang dengan jelas kampanye politik di masjid!
Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Sebenarnya larangan kampanye di masjid atau tempat ibadah sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Larangan tersebut dikutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ong Yenny dan karyawan swasta Handrey Mantiri.
MK pun menegaskan tempat ibadah dilarang menjadi lokasi kampanye. Pasal yang digugat Yenny dan Handrey yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, yang berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”
Lalu, penjelasan pasal itu menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.”
Selanjutnya, MK merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Pasal itu diubah menjadi, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Baca sambungan di halaman 2: Tinjauan Hadits