Hukum Memakai Pakaian yang Tertulis Ayat Quran; Oleh Ivana Kusuma, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar.
Tarjihjatim.pwmu.co – Bagaimana hukum pakaian yang di dalamnya tertulis ayat al-Quran, dzikir, dua kalimat syahadat, dan sebagainya?
Jawaban
Penggunaan pakaian yang di dalamnya tertulis ayat al-Quran, termasuk juga lafal Allah, dzikir, dan sebagainya, sering menyebabkan penggunanya membawanya masuk ke toilet/WC, mencucinya bersama dengan pakaian yang terkena najis, dan sebagainya.
Oleh sebab itu, yang paling selamat adalah tidak menggunakan pakaian yang di dalamnya tertulis ayat Quran lainnya.
Tiga Ketentuan
Dari masalah di atas, ada tiga ketentuan yang harus dipahami tentang pakaian yang di dalamnya tertulis ayat al-Quran, termasuk juga lafal Allah, dzikir, dan sejenisnya:
- Pembuat pakaian tidak perlu memasukkan ayat al-Quran ke dalam pakaian yang akan dibuat. Cukup mencantumkan lambang dan nama organisasi atau lembaga.
- Para pengguna pakaian yang penghilangan ayat dari lambang organisasi atau lembaganya adalah ditujukan untuk menjaga kemuliaan ayat Quran; agar tidak terbawa masuk ke dalam toilet, tercuci bersama pakaian yang mengandung najis, dan sebagainya.
- Orang yang terlanjur memiliki pakaian yang di dalamnya tertulis ayat Quran harus menjaganya dengan baik. Jangan sampai tercuci bersama pakaian najis, dijadikan keset, dan perlakuan lain yang bersifat menghinakan.
Referensi:
- Tanya Jawab AgamaVI/235-236, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
- islamweb.net/ar/fatwa/422218 (*)
Editor Mohammad Nurfatoni