Gambar atau Foto Makhluk Hidup Dilarang? Bagaimana Video YouTube? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamualaikum Ustadz. Apakah boleh memajang foto atau gambar di kalender? Katanya kita tidak boleh menggambar makhluk hidup secara utuh. Kalaupun boleh, tidak boleh utuh anggota badannya. Misalnya tak ada gambar wajahnya.
Lalu bagaimana jika untuk keperluan identitas atau gambar pada dunia pendidikan seperti alat peraga sekolah (gambar atau patung atau boneka atau mainan)?
Terima kasih penjelasannya.
Jawaban
Ditemukan hadits yang banyak bahwa Nabi shallalahu alaihi wa sallam mengutuk orang yang menggambar atau melukis atau memahat. Bahkan Nabi tidak memasuki rumahnya lantaran ada gambar-gambar seperti itu.
Di sisi lain Nabi memberi warning bahwa rumah yang terdapat gambar yang bernyawa tidak dimasuki oleh malaikat. Sedemikian pula hasilnya (lukisan dan pahatannya).
Kemudian ditemukan spesifikasi larangan tersebut jika yang dipahat atau dilukis atau digambar adalah makhluk yang ‘memiliki roh’, sering diterjemahkan ‘yang memiliki nyawa atau bernyawa’.
Dalam memahami bahasa agama, apapun yang dikutuk adalah haram, apalagi dibarengi ancaman neraka di HariKiamat. Lalu mereka memperselisihkan wujud gambar apa? Ada yang berpendapat jika seluruh anggota badan, ada yang menilai, asalkan tidak semua anggota badan, khususnya bagian kepala. Dalam mengambil silang pendapat seperti ini mestinya, mengambil pendapat yang pertama. Risikonya seluruh gambar makhluk yang bernyawa hukumnya haram.
Permasalahan akademiknya, jika makhluk yang tidak boleh dilukis atau dipahat adalah makhluk yang bernyawa, lalu makhluk apa yang tidak bernyawa? Seluruh makhluk Allah, gunung, pepohonan, binatang dan lingkungannya adalah bernyawa, bahkan bertasbih kepada Allah, walaupun kita tidak tahu bagaimana cara mereka bertasbih.
Berangkat dari sinilah mungkin saya tidak sepaham dengan terjemahan ‘bernyawa’. Saya lebih yakin jika dimaknai gambar yang memiliki nilai teologis yang dapat mempengaruhi akidah seorang Muslim. Misalnya pahatan untuk sesembahan atau gambar yang dihiasi dengan kalungan bunga dan kemenyan, sehingga diyakini bisa mendatangkan manfaat atau mudharat. Aspek ini yang sangat membahayakan.
Aisyah memiliki pahatan atau golekan, walaupun demikian tidak dilarang oleh Nabi, bahkan dipersilakan teman sebayanya untuk bermain dengannya.
Sayangnya di Arab pada zaman Nabi tidak ada keris, karena keris adalah murni budaya masyarakat Indonesia. Jika keris itu diyakini memiliki kekuatan magis, maka itulah yang diharamkan, namun jika hanya dibuat hiasan atau alat perang, kenapa tidak diperbolehkan.
Berangkat dari pola berpikir seperti ini saya melihat tidak masalah foto untuk identitas, pahatan untuk laboratorium dan sebagainya selagi tidak ada unsur magisnya. Bagi teman-teman yang ngotot menerjemahkan ‘bernyawa’, maka dia tidak boleh memiliki uang, karena pada setiap uang ada foto yang bernyawa, dia juga tidak boleh nonton TV, YouTube, dan sejenisnya, karena gambar-gambar itu justru bisa bicara. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni