• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Tanya Jawab

Hukum Menggalang Dana untuk Usaha Pribadi

Selasa 9 April 2024 | 16:04
3 min read
23
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hukum Menggalang Dana untuk Usaha Pribadi (Ilustrasi freepik.com premium)

Hukum Menggalang Dana untuk Usaha Pribadi Tanya Jawab Agama oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatim.pwmu.co – Mohon izin bertanya, ada seorang pengusaha mandiri dengan modalnya sendiri yang ia kumpulkan untuk menjalankan usahanya tanpa meminta dana dari bank.

Kemudian takdir yang ia dapatkan, ia pun rugi tapi tidak dalam keadaan berutang. Lalu ia berusaha bangkit lagi mendapatkan modal dengan mencoba membuka penggalangan dana untuk usaha mandirinya tersebut. Alasan ia tidak meminta ke bank karena ia tidak mau berutang dan takut malah mendapatkan kerugian berkali-kali lipat.

Pertanyaan saya apa hukumnya meminta dana alias sumbangan untuk tujuan wirausaha dengan latar belakang yang disampaikan tersebut?

Jawaban

Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaannya. Semoga menjadi amal shaleh dan ilmu yang bermanfaat.

Dalam berusaha, siapa pun bisa bekerja sama kepada seorang individu dan lembaga yang bergerak di jasa keuangan syariah. 

Lalu, kenapa masih ada mereka yang tidak mau bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah (LKS) seperti BUS, UUS, BPRS, LKMS, KSPPS/BMT. Sementara, mereka membutuhkan dana untuk membangun usaha atau bisnisnya. 

Jika karena perihal merasa LKS itu tidak syariah, ini hanya persoalan ilmu. Karena itu, bertanyalah kepada ahlinya. Sungguh, LKS terus berjalan dengan kesungguhan menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan usahanya. Terlebih LKS harus diawasi secara internal oleh Dewan Pengawas Syariah dan secara eksternal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena itu, harus menjadi evaluasi bersama, ketika tanpa ilmu dan pengetahuan mengatakan LKS itu tidak syariah. Sama halnya bagi mereka yang mengatakan jual beli itu sama dengan riba. Sementara Allah dalam surat al-Baqarah 275 menjelaskan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 

Pertanyaan, mengapa Allah menghalalkan jual-beli? Semuanya itu tidak terlepas perwujudan sektor real. Misalnya, penjual dan pembelinya jelas, barangnya jelas, kegiatan usahanya juga jelas. Sangat berbeda tentunya dengan riba. Banyak hal yang tersembunyi, termasuk keuntungan yang akan diperoleh.

Sesungguhnya, tidaklah mengapa bagi seseorang yang masih bergantung bisnis atau usahanya kepada modal perseorangan (bukan lembaga). Terpenting semuanya itu jelas dan terbuka. Sehingga tidak terjadi mafsadat(kerugian) dari salah satu pihak. 

Begitu juga, jika memang sudah tidak ada lagi modal dari perseorangan (bukan LKS). Termasuk perlu adanya tambahan modal karena belum cukup untuk pengembangan usahanya. Dibolehkan untuk bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, BPRS, dan Koperasi Syariah (BMT). Tentu jika masuk kepada LKS memerlukan adanya analisis pembiayaan sebagai standar sebelum adanya pencairan pembiayaan.

Sebagai catatan, dalam berusaha atau berbisnis mengapa takut rugi, apalagi bergantung dan berharap adanya sumbangan dana. Memang dalam mengawali usaha, pasti akan merasakan hal kerugian. Tetapi jika terus berusaha dan profesional, pasti bisnis akan terus dan terus tumbuh. 

Jika memang masih tetap merasa tidak mampu. Bisa bekerja sama dengan lembaga zakat seperti Lazismu. Adakah program untuk modal usaha bagi asnaf fakir dan miskin dengan akad qard al-hasan. Skema akad jika nanti gagal usahanya, boleh tidak mengembalikan dana tersebut.

Hanya saja yang perlu diketahui, mengapa boleh tidak mengembalikan dana yang diberikan? Karena dalam akad qard al-hasan, dana itu bersumber dari zakat dan infak. Dalam hal ini, siapa pun harus menjaga agar tetap sadar dan amanah untuk tanggung jawab.

Demikian penjelasannya sebagai jawaban atas pertanyaan yang disampaikan. Semoga Allah memudahkan dan melancarkan setiap usaha menjadi untung dan berkah. Amin. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Dian BerkahTanya Jawab Agama
Share9Tweet6Send

Related Posts

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 6 Juni 2024 | 19:59
666

Ilustrasi Freepik.com Tarjihjatim.pwmu.co - Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban oleh DR Achmad Zuhdi Dh MFilI...

Minta Doa agar Suami Mau Shalat

Minta Doa agar Suami Mau Shalat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 22 Mei 2024 | 14:51
78

Minta Doa agar Suami Mau Shalat (Ilustrasi freepik.com) Minta Doa agar Suami Mau Shalat; Tanya jawab agama...

Suami Tak Pernah Shalat

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 21 Mei 2024 | 08:55
112

Suami Tak Pernah Shalat (ilustrasi freepik.com premium) Suami Tak Pernah Shalat; Tanya jawab agama diasuh...

Sering Cekcok dengan Ibu

Sering Cekcok dengan Ibu

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 21 Mei 2024 | 08:38
110

Sering Cekcok dengan Ibu (ilustrasi freepik.com premium) Sering Cekcok dengan Ibu; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin...

Istri Disuruh Kerja karena Selalu Minta Uang Suami

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 19 Mei 2024 | 08:10
77

Istri Disuruh Kerja karena Selalu Minta Uang Suami (Ilustrasi freepik.com) Istri Disuruh Kerja karena Selalu Minta Uang...

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Nyunat Biaya Penelitian

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 18 Mei 2024 | 04:00
147

Zainuddin MZ menjawab tentang nyunat biaya penelitian Nyunat Biaya Penelitian; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Doa sebelum Makan Minum, Ini yang Shahih dan Dhaif

    368 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Mendahulukan Menjawab Adzan atau Shalat Tahiyat Masjid?

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Hukum Memakai Masker saat Ihram

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Kedudukan di Surga karena Baca Al-Quran

    37 shares
    Share 15 Tweet 9

Recent News

Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
361
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
125
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
188
Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Jumat 7 Februari 2025 | 11:11
35
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Jumat 7 Februari 2025 | 11:11

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In