• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Kajian Al-Quran Kajian Reflektif Keislaman

Istri Wafat Meninggalkan Suami dan Tiga Saudara, Begini Perhitungan Warisnya

Minggu 11 Februari 2024 | 07:35
4 min read
45
SHARES
161
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Istri Wafat Meninggalkan Suami dan Tiga Saudara, Begini Perhitungan Warisnya

Istri Wafat Meninggalkan Suami dan Tiga Saudara, Begini Perhitungan Warisnya; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatim.pwmu.co – Ustadz, kakak perempuan suami saya barusan wafat dengan meninggalkan suami tanpa anak dan sudah tidak punya bapak-ibu.

Bagaimana dengan harta yang ditinggalkan? Suami saya tahu bahwa hartanya sebagian besar milik kakak perempuaannya itu, karena memang dia yang bekerja. Sementara, suaminya berpendapat bahwa harta peninggalannya otomatis menjadi miliknya. Sementara si istri memiliki tiga adik kandung laki-laki. 

Jawaban

Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaannya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

Dalam persoalan waris karena ada suami atau istri yang meninggal dunia, tentu  yang perlu diperhatikan adalah posisi harta bersamanya.

Ketentuan harta bersama,sudah ada ketentuannya berdasarkan hasil ijtihad ulama yang sudah terkodifikasi dalam bentuk Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (HKI).

Harta bersama atau yang dikenal juga dengan harta gono adalah harta milik suami dan istri karena pernikahan. Baik salah satu dari suami atau istri yang bekerja, maupun keduanya bekerja, mereka (suami-istri) memiliki harta bersama. Sebagai catatan, harta bersama adalah bertambah harta suami istri, mulai dari awal menikah sampai terjadinya perceraian. 

Apabila terjadi perceraian, baik karena cerai hidup atau cerai karena salah satu dari suami atau istri meninggal dunia. Maka harta bersama itu, diberikan separuh untuk suami dan separuh untuk istri.

Separuh bagian istri yang meninggal dunia menjadi harta waris. Harta waris didistribusikan kepada ahli waris sesuai dengan hukum waris Islam, bersumber dari al-Quran dan al-Hadits.

Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan, maka ahli warisnya adalah suami si mayit dan saudara kandung si mayit, karena istri meninggal tidak memiliki anak. Waris seperti ini disebut sebagai waris kalalahberdasarkan surat an-Nisa 12 dan an-Nisa 176.

Sebagai catatan, waris kalalah itu adalah waris ketika si mayit meninggal dunia dan tidak memiliki anak. Si mayit tidak memiliki anak, baik karena belum menikah maupun karena sudah menikah, tetapi tidak dikarunia keturunan (anak).

Adapun bagian waris masing-masing ahli waris, mengingat si mayit memiliki tiga saudara kandung laki-laki,maka pembagiannya mengacu kepada surat an-Nisa 176. Ketiga saudara kandung si mayit tergolong sebagai ahli waris ashabah. Mereka menerima harta sisa setelah harta waris didistribusikan kepada suami si mayit.

Bagian waris suami si mayit mendapatkan bagian sebesar 1/2 dari harta waris si mayit, dikarenakan si mayit (istri) tidak memiliki anak. Ketentuan ini berdasarkan surat an-Nisa 12. 

Contoh Pembagian Warisnya

Jika dimisalkan, si mayit memiliki harta 1 miliar—keduanya (suami-istri) sebelum menikah tidak membawa harta. Mereka pun tidak memiliki harta pemberian berupa hibah atau waris dari orang tua atau karib kerabatnya. Karena itu, dapat disimpulkan harta 1 miliar adalah harta bersama. 

Jika harta bersama, maka 500 juta milik suami dan 500 juta milik si istri. Karena istri meninggal dunia, sehingga hartanya berubah menjadi harta waris. 

Ahli warisnya si mayit, karena tidak ada anak dan tidak ada orang tua (meninggal dunia), maka ahli warisnya adalah suami dan tiga saudara kandung. Bagian warisnya sebagai berikut:

Pertama, suami mendapat bagian 1/2 dari harta waris. Maka bagianya adalah: 1/2 x 500 juta = 250 juta.

Tentu, bagian suami, di samping menerima separuh harta bersama sebesar 500 juta rupiah, suami juga menerima harta waris sebesar 250 juta rupiah. Jika ditotal, maka suami menerima harta sebesar 750 juta rupiah.

Kedua, tiga saudara kandung si mayit sebagai ashabah, sehingga menerima harta sisa. Maka bagiannya adalah harta waris si mayit di kurangi bagian waris suami si mayit, sebagai berikut: 500 juta – 250 juta = 250 juta.

Karena saudara kandung si mayit ada tiga orang, maka 250 juta rupiah dibagi tiga orang. Sehingga setiap saudara kandung mendapat bagian kurang lebih sebesar 83.333 ribu. 

Demikian penjelasan sebagai jawaban dari persoalan waris yang disampaikan. Semoga Allah mudahkan kita semua dalam mempraktikkan hukum waris Islam dalam membagi harta waris. Amin. (*)

Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisKewarisanMawarisRumah WarisTarjih soal Hukum Waris
Share18Tweet11Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
103

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
105

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
345

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1053 shares
    Share 421 Tweet 263
  • Makna Kata ‘Tidak Halal’ dalam Quran dan Hadits

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Benarkah Fitnah Lebih Kejam daripada Pembunuhan?

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Tadabur Quran Surat An-Nahl 127

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Hukum Memakai Pakaian yang Tertulis Ayat Quran

    1034 shares
    Share 414 Tweet 259

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
61
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
371
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In