Istri Wafat Meninggalkan Suami dan Tiga Saudara, Begini Perhitungan Warisnya; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Ustadz, kakak perempuan suami saya barusan wafat dengan meninggalkan suami tanpa anak dan sudah tidak punya bapak-ibu.
Bagaimana dengan harta yang ditinggalkan? Suami saya tahu bahwa hartanya sebagian besar milik kakak perempuaannya itu, karena memang dia yang bekerja. Sementara, suaminya berpendapat bahwa harta peninggalannya otomatis menjadi miliknya. Sementara si istri memiliki tiga adik kandung laki-laki.
Jawaban
Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaannya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Dalam persoalan waris karena ada suami atau istri yang meninggal dunia, tentu yang perlu diperhatikan adalah posisi harta bersamanya.
Ketentuan harta bersama,sudah ada ketentuannya berdasarkan hasil ijtihad ulama yang sudah terkodifikasi dalam bentuk Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (HKI).
Harta bersama atau yang dikenal juga dengan harta gono adalah harta milik suami dan istri karena pernikahan. Baik salah satu dari suami atau istri yang bekerja, maupun keduanya bekerja, mereka (suami-istri) memiliki harta bersama. Sebagai catatan, harta bersama adalah bertambah harta suami istri, mulai dari awal menikah sampai terjadinya perceraian.
Apabila terjadi perceraian, baik karena cerai hidup atau cerai karena salah satu dari suami atau istri meninggal dunia. Maka harta bersama itu, diberikan separuh untuk suami dan separuh untuk istri.
Separuh bagian istri yang meninggal dunia menjadi harta waris. Harta waris didistribusikan kepada ahli waris sesuai dengan hukum waris Islam, bersumber dari al-Quran dan al-Hadits.
Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan, maka ahli warisnya adalah suami si mayit dan saudara kandung si mayit, karena istri meninggal tidak memiliki anak. Waris seperti ini disebut sebagai waris kalalahberdasarkan surat an-Nisa 12 dan an-Nisa 176.
Sebagai catatan, waris kalalah itu adalah waris ketika si mayit meninggal dunia dan tidak memiliki anak. Si mayit tidak memiliki anak, baik karena belum menikah maupun karena sudah menikah, tetapi tidak dikarunia keturunan (anak).
Adapun bagian waris masing-masing ahli waris, mengingat si mayit memiliki tiga saudara kandung laki-laki,maka pembagiannya mengacu kepada surat an-Nisa 176. Ketiga saudara kandung si mayit tergolong sebagai ahli waris ashabah. Mereka menerima harta sisa setelah harta waris didistribusikan kepada suami si mayit.
Bagian waris suami si mayit mendapatkan bagian sebesar 1/2 dari harta waris si mayit, dikarenakan si mayit (istri) tidak memiliki anak. Ketentuan ini berdasarkan surat an-Nisa 12.
Contoh Pembagian Warisnya
Jika dimisalkan, si mayit memiliki harta 1 miliar—keduanya (suami-istri) sebelum menikah tidak membawa harta. Mereka pun tidak memiliki harta pemberian berupa hibah atau waris dari orang tua atau karib kerabatnya. Karena itu, dapat disimpulkan harta 1 miliar adalah harta bersama.
Jika harta bersama, maka 500 juta milik suami dan 500 juta milik si istri. Karena istri meninggal dunia, sehingga hartanya berubah menjadi harta waris.
Ahli warisnya si mayit, karena tidak ada anak dan tidak ada orang tua (meninggal dunia), maka ahli warisnya adalah suami dan tiga saudara kandung. Bagian warisnya sebagai berikut:
Pertama, suami mendapat bagian 1/2 dari harta waris. Maka bagianya adalah: 1/2 x 500 juta = 250 juta.
Tentu, bagian suami, di samping menerima separuh harta bersama sebesar 500 juta rupiah, suami juga menerima harta waris sebesar 250 juta rupiah. Jika ditotal, maka suami menerima harta sebesar 750 juta rupiah.
Kedua, tiga saudara kandung si mayit sebagai ashabah, sehingga menerima harta sisa. Maka bagiannya adalah harta waris si mayit di kurangi bagian waris suami si mayit, sebagai berikut: 500 juta – 250 juta = 250 juta.
Karena saudara kandung si mayit ada tiga orang, maka 250 juta rupiah dibagi tiga orang. Sehingga setiap saudara kandung mendapat bagian kurang lebih sebesar 83.333 ribu.
Demikian penjelasan sebagai jawaban dari persoalan waris yang disampaikan. Semoga Allah mudahkan kita semua dalam mempraktikkan hukum waris Islam dalam membagi harta waris. Amin. (*)