• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Tanya Jawab

Berantem, Minta Cerai, Suami Bilang Begini: Apakah Sudah Jatuh Talak?

Sabtu 10 Februari 2024 | 06:18
3 min read
39
SHARES
139
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Berentem, Minta Cerai, Suami Bilang Begini: Apakah Sudah Jatuh Talak? (Ilustrasi freepik.com premium)

Berantem, Minta Cerai, Suami Bilang Begini: Apakah Sudah Jatuh Talak? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

PWMU.CO – Ustadz, mau tanya tentang hukum cerai. Dulu saya pernah berantem dengan suami dan di tengah berantem saya minta cerai terhadap suamiku karena terbawa emosi. 

Akhirnya saya minta cerai dan suami saya kepancing emosi juga. Akhirnya beliau bilang: ‘Oke kalau kamu minta cerai, kita salaman. Dan pada akhirnya kami salaman. Apakah itu sudah termasuk talak satu kah Ustad?

Dan setelah itu kami tidak pisah rumah hanya saling minta maaf. Apakah kebersaaman kami itu termasuk zina?

Terus bagaimana cara kami memperbaiki kesalahan itu, dan lama setelah itu kami sama-sama kerja di Surabaya. Dan kami pun berantem kembali. Di situ saya mengulangi lagi kesalahan dengan kembali meminta cerai kepada suami.

Di saat itu suami menjawab: ‘Kalau itu memang mau kamu ayo. Kamu bilang kepada orang tuamu.’ Apakah kata-kata di atas sudahkah termasuk jatuh talak terhadap saya, Ustad. Tapi setelah itu kami pun saling menyesal dan minta maaf. Tapi kami tidak jadi berpisah sampai sekarang kami masih bersama. Pertanyaan saya apakah pernikahanku ini masih sah atau sudah tidak sah Ustad?

Terima kasih.

Jawaban

Hati-hati dalam urusan cerai, seriusnya jadi kenyataan dan main-mainnya juga begitu. Hak talak itu pada suami, bukan pada istri. Jika hak talak diberikan pada istri, wow tiap hari kebanjiran talak.

Istri boleh mengajukan gugat cerai, namanya hak khulu’, namun keputusannya di peradilan. Maka jika Anda minta cerai, lalu suami bilang oke kalau kamu minta cerai, kita salaman. Itu mah bukan cerai. 

Mestinya ayo kita tuntaskan di pengadilan. Suami Anda luar biasa. Istri suka marah, dia tenang saja. Istri mengulangi minta cerai, suami memberikan solusi supaya konfirmasi kepada orang tua. Bersyukurlah Anda mempunyai suami seperti itu.

Bagi suami, istri cerewet seperti itu sudah biasa. Lama-lama berbaikan lagi. Bahkan suami mendapatkan pesan Nabi, betapapun Anda sudah memberikan segalanya buat istri, namun gara-gara kesalahan Anda yang sedikit saja, ia akan komentar, kamu tidak pernah berbuat baik sedikit pun kepadaku.

Maka berhati-hatilah, jangan sampai seperti yang digambarkan oleh Rasulullah SAW yang etikanya bermasalah. Adakan pertobatan, sungkem kepada suami, hormatilah sebagai nakhoda bahtera rumah tangga. Saya kok belum tahu, apa perilaku suami yang membuat Anda suka emosi? (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Tanya Jawab AgamaZainuddin MZ
Share16Tweet10Send

Related Posts

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 6 Juni 2024 | 19:59
676

Ilustrasi Freepik.com Tarjihjatim.pwmu.co - Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban oleh DR Achmad Zuhdi Dh MFilI...

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 3 Juni 2024 | 09:19
903

Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?...

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 27 Mei 2024 | 06:28
375

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? (Ilustrasi freepik.com premium) Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ...

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 26 Mei 2024 | 06:14
688

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang? (Ilustrasi freepik.com) Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus...

Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik

Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 25 Mei 2024 | 05:53
318

Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik (Illustrais freepik.com premium) Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik,...

Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari Tujuh Orang?

Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari Tujuh Orang?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 24 Mei 2024 | 05:45
1.6k

Ilustrasi freepik.com premium Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari Tujuh Orang? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ Lc...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1120 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Hukum Kencing Berdiri

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Kehendak Allah Lebih Baik

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Mendahulukan Menjawab Adzan atau Shalat Tahiyat Masjid?

    116 shares
    Share 46 Tweet 29

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
74

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
395
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In