Bayar Fidyah untuk Mendiang Ibu yang Sakit saat Ramadhan, Bolehkah?; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
PWMU.CO – Assalammualaikum, Ustadz. Saya mau tanya, cara bayar fidyah itu bagaimana ya, Ustadz? Soalnya ibu saya ‘kan sudah meniNggal dunia, pas waktu sakit tidak puasa Ramadhan sama sekali. Terima kasih
Jawaban
Menurut al-Qur’an dan hadits shahih, orang yang sakit dapat rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa, namun dia harus meng-qadha’-nya, kecuali jika udzur itu bersifat permanen, sehingga tidak dimungkinkan untuk meng-qadha’ di hari-hari yang lain, maka solusinya digantikan dengan fidyah. Yaitu jatah makan sekali yang diberikan kepada orang miskin.
Jika dipahami secara kontekstual, besarannya tergantung kebiasaan nilai makan seseorang. Jika standarnya Rp 10 ribu, maka fidyah-nya sebesar Rp 20 ribu. Yang mengukur bukan orang lain, melainkan kejujuran seseorang dalam berbuka dan sahur.
Fidyah bisa diberikan kepada seseorang atau beberapa orang miskin, bisa diberikan saat di bulan Ramadhan atau durasi waktu meng-qadha’-nya. Jika keburu wafat, maka solusinya walinya yang memuasakannya. Sabda Nabi SAW: “Barang siapa yang wafat dan ia memiliki utang puasa maka supaya dipuasakan oleh walinya.” (Muttafaq alaihi). Jadi bukan membayar fidyah. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni