• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Pembagian Waris Ruko dengan Kepemilikan Bersama 

Jumat 10 November 2023 | 04:33
6 min read
42
SHARES
149
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pembagian Waris Ruko dengan Kepemilikan Bersama 

Pembagian Waris Ruko dengan Kepemilikan Bersama; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center. 

Tarjihjatim.pwmu.co – Bagaimana pembagian waris berupa ruko, dengan kepemilikam bersama (50:50) antara si mayit (anak nomor 6) dengan salah satu ahli waris (anak nomor 9). 

Saat ini ruko disewakan dan uang sewa ruko dipakai untuk perawatan rumah peninggalan orang tua. Padahal seluruh anaknya adalah 13, terdiri 7 perempuan dan 6 laki-laki. Sementara sudah ada 3 anak yang meninggal dan hanya 1 memiliki keturunan. Mohon dibantu penjelasan dan solusinya menurut kewarisan Islam?

Jawaban 

Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Bismillah, kebaikan Bapak sebagai salah satu ahli waris akan menjadi kebaikan (amal saleh). Sadar atau tidak, penyelesaian perihal kewarisan sangat membutuhkan keberanian dari salah satu ahli waris dalam memulainya. 

Dengan niat yang benar untuk membantu si mayit dalam mendistribusikan hartanya menurut kewarisan Islam, semoga Allah memudahkan dan melancarkan dalam setiap prosesnya. Mulai verifikasi, distribusi, dan pengelolaan harta waris agar sustainable (berkelanjutan). 

Perihal kewarisan dalam Islam, tidak sebatas berbicara distribusi. Terlebih bagi-bagi harta seperti kebanyakan yang terjadi di masyarakat. Kewarisan adalah amanah si mayit (pewaris) kepada ahli warisnya. 

Akankah harta waris si mayit distribusikan menurut kewarisan Islam dan dikelola berdasarkan prinsip syariah? Semoga kedua pihak, si mayit (pewaris) dan ahli waris berikhtiar secara bersama dalam menjadikan harta warisnya barakah. Barakah bisa bermakna az-ziyadah (bertambah), bisa juga berarti an-nama (tumbuh). 

Berdasarkan dari pertanyaan yang disampaikan, jika memang terbukti secara sah ada kerjasama usaha antara pewaris dan ahli waris, dalam hal ini kakak nomor 6 (wafat) dan kakak nomor 9, maka ketika ada salah satu yang meninggal, secara otomatis kepemilikannya usahanya juga tetap. 

Separuh milik si mayit (kakak nomor 6) dan separuh lagi milik kakak nomor 9. Sebagai catatan, sekali lagi untuk diperhitungkan penyelesaian keadaan waris seperti yang dipertanyakan. Meneruskan usaha sangat disarankan. Tentu meneruskan usaha bersama ini sebagai bagian dari waris produktif sangatlah baik. Hal ini didasari agar harta waris dapat sustainable (berkelanjutan). 

Oleh karena itu, sekalipun salah satu pemilik sudah meninggal dunia, sangat direkomendasikan usaha tetap jalan, sebagai usaha produktif dengan porsi kepemilikan sahamnya bersama. Saham pertama kakak nomor 6 yang meninggal, selanjutnya saham ini menjadi milik ahli waris si mayit. Termasuk di dalamnya kakak nomor 9, karena sebagai ahli waris si mayit. Separuh saham lainnya menjadi milik kakak nomor 9 secara pribadi, yang bekerja sama usaha dengan si mayit.  

Baca sambungan di halaman 2: Pembagian Warisnya

Page 1 of 3
123Next
Tags: Dian BerkahIlmu WarisKewarisanMawarisRumah WarisTarjih soal Hukum Waris
Share17Tweet11Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
209

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
107

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
106

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
114

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
347

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1146 shares
    Share 458 Tweet 287
  • Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Bagian Waris Rp 1 Miliar untuk Istri dan Empat Anak

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Hukum Gigi Palsu, Behel, dan Kikir Gigi

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Hukum Menyemir Rambut Pakai Warna Hitam

    143 shares
    Share 57 Tweet 36

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
77

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
401
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In