• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Suami Wafat Meninggalkan 3 Anak dan Istri Sambung

Senin 9 Oktober 2023 | 06:13
4 min read
127
SHARES
452
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tanya jawab waris

Suami Wafat Meninggalkan 3 Anak dan Istri Sambung; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatim.pwmu.co – Maaf Ustadz mau bertanya. Suami saya dulu bercerai hidup punya tiga anak, satu laki-laki dan dua anak perempuan. Kemudian dia menikah dengan saya dan tidak mempunyai anak. 

Mohon petunjuk bagaimana pembagian warisnya?

Jawaban

Terima kasih sudah berkenan bertanya, semoga ini upaya ini menjadi amal saleh dan ilmu yang bermanfaat buat pewaris, ahli waris, dan kita semuanya.

Berbicara waris dalam Islam, tidak sekadar berbicara distribusi harta. Terpenting juga membantu si mayit agar harta warisnya terdistribusi dengan hukum waris Islam (ilmu faraidh). Sebuah langkah agar kita semua mendapat balasan surga melalui waris (an-nisa ayat 13), sebaliknya, terhindar dari siksa neraka karena perihal waris (an-Nisa ayat 14).

Harta waris seperti kasus di atas, dapat diselesaikan dengan melihat posisi si mayit (suami yang meninggal). Diketahui pewaris sebelumnya telah menikah, kemudian bercerai. Tentu dalam kasus seperti ini, semoga perihal harta bersama antara suami dengan istri sebelumnya sudah selesai terdistribusi. 

Jika belum ada pembagian harta bersama. Sebaiknya, dilakukan distribusi harta bersama. Hal ini agar harta waris si mayit sudah tidak lagi tercampur dengan harta milik orang lain. Sebagai catatan, harta waris adalah harta si mayit, baik bersumber dari separuh harta bersama maupun bersumber dari harta bawaan si mayit. 

Dalam kasus waris ini, perlu juga adanya verifikasi keberadaan harta bersama antara suami dengan istri baru (istri sambung). Perlu diperhatikan harta bersama adalah bertambahnya harta (aset) yang mereka miliki, mulai dari setelah mereka menikah sampai adanya perceraian, baik cerai hidup maupun bercerai karena kematian. 

Siapa pun tidak boleh mengingkari adanya penambahan aset di antara suami-istri tersebut. Sekalipun, penambahan nilai aset itu kecil, tetapi harus diperhitungkan adanya harta bersama. Ketentuan harta bersama ini dapat dilihat melalui Undang-Undang Perkawinan UU Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. 

Pelajaran penting dari kasus ini, suami yang sudah bercerai dan dia memiliki anak, kemudian dia menikah kembali sebaiknya mencatat keberadaan harta yang dimilikinya (harta bawaan). Termasuk menyampaikan perihal harta tersebut kepada anak-anaknya, sebelum menikah kembali. 

Karena tidak sedikit terjadinya konflik dikarenakan keberadaan harta bersama yang tidak tercatat dan tidak jelas di antara suami dengan istri sambung. Tentu, bukan bertujuan untuk memisahkan harta antara suami dan istri dalam keluarga. Tetapi, sebuah upaya untuk memastikan secara jelas bertambahnya aset yang mereka miliki. Insyaallah, jika semuanya jelas, akan meminimalisasi adanya konflik dalam pendistribusian harta bersama. 

Baca sambungann di halaman 2: Pembahasan Kasus

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisKewarisanMawarisTarjih soal Hukum Waris
Share51Tweet32Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
103

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
105

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
345

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Makna Kata ‘Tidak Halal’ dalam Quran dan Hadits

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Benarkah Fitnah Lebih Kejam daripada Pembunuhan?

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Hukum Memakai Pakaian yang Tertulis Ayat Quran

    1034 shares
    Share 414 Tweet 259

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
61
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
371
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In