Suami Wafat Meninggalkan 3 Anak dan Istri Sambung; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Maaf Ustadz mau bertanya. Suami saya dulu bercerai hidup punya tiga anak, satu laki-laki dan dua anak perempuan. Kemudian dia menikah dengan saya dan tidak mempunyai anak.
Mohon petunjuk bagaimana pembagian warisnya?
Jawaban
Terima kasih sudah berkenan bertanya, semoga ini upaya ini menjadi amal saleh dan ilmu yang bermanfaat buat pewaris, ahli waris, dan kita semuanya.
Berbicara waris dalam Islam, tidak sekadar berbicara distribusi harta. Terpenting juga membantu si mayit agar harta warisnya terdistribusi dengan hukum waris Islam (ilmu faraidh). Sebuah langkah agar kita semua mendapat balasan surga melalui waris (an-nisa ayat 13), sebaliknya, terhindar dari siksa neraka karena perihal waris (an-Nisa ayat 14).
Harta waris seperti kasus di atas, dapat diselesaikan dengan melihat posisi si mayit (suami yang meninggal). Diketahui pewaris sebelumnya telah menikah, kemudian bercerai. Tentu dalam kasus seperti ini, semoga perihal harta bersama antara suami dengan istri sebelumnya sudah selesai terdistribusi.
Jika belum ada pembagian harta bersama. Sebaiknya, dilakukan distribusi harta bersama. Hal ini agar harta waris si mayit sudah tidak lagi tercampur dengan harta milik orang lain. Sebagai catatan, harta waris adalah harta si mayit, baik bersumber dari separuh harta bersama maupun bersumber dari harta bawaan si mayit.
Dalam kasus waris ini, perlu juga adanya verifikasi keberadaan harta bersama antara suami dengan istri baru (istri sambung). Perlu diperhatikan harta bersama adalah bertambahnya harta (aset) yang mereka miliki, mulai dari setelah mereka menikah sampai adanya perceraian, baik cerai hidup maupun bercerai karena kematian.
Siapa pun tidak boleh mengingkari adanya penambahan aset di antara suami-istri tersebut. Sekalipun, penambahan nilai aset itu kecil, tetapi harus diperhitungkan adanya harta bersama. Ketentuan harta bersama ini dapat dilihat melalui Undang-Undang Perkawinan UU Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
Pelajaran penting dari kasus ini, suami yang sudah bercerai dan dia memiliki anak, kemudian dia menikah kembali sebaiknya mencatat keberadaan harta yang dimilikinya (harta bawaan). Termasuk menyampaikan perihal harta tersebut kepada anak-anaknya, sebelum menikah kembali.
Karena tidak sedikit terjadinya konflik dikarenakan keberadaan harta bersama yang tidak tercatat dan tidak jelas di antara suami dengan istri sambung. Tentu, bukan bertujuan untuk memisahkan harta antara suami dan istri dalam keluarga. Tetapi, sebuah upaya untuk memastikan secara jelas bertambahnya aset yang mereka miliki. Insyaallah, jika semuanya jelas, akan meminimalisasi adanya konflik dalam pendistribusian harta bersama.
Baca sambungann di halaman 2: Pembahasan Kasus