Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Bagaimana pembagian warisnya, jika ada suami wafat dengan meninggalkan istri dan satu anak laki-laki. Tapi ternyata sebelumnya, dia pernah menikah dengan istri pertama (sudah meninggal).
Dari pernikahan pertamanya memiliki lima orang anak, yang terdiri dari dua anak laki-laki dan tiga anak perempuan. Terima kasih atas penjelasannya.
Jawaban
Berbicara waris, bukan sebatas distribusi harta. Waris juga berkaitan pengelolaan harta waris si mayit. Harta milik seseorang yang telah meninggal dunia. Berpindah kepemilikannya kepada mereka yang berhak menerimanya berdasarkan ketentuan Allah dalam surat an-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Mereka yang berhak menerima kepemilikan harta si mayit itulah yang disebut dengan ahli waris.
Seseorang bisa disebut sebagai ahli waris karena person tersebut memiliki hubungan darah dengan si mayit (pewaris). Permisalan ahli waris ini seperti ibu dan bapak si mayit (orang tua), saudara kandung si mayit, anak kandung si mayit. Bisa juga karena dia memiliki hubungan perkawinan dengan si mayit, seperti suami atau istri si mayit.
Adapun besaran harta waris yang menjadi kepemilikan dari masing-masing ahli waris. Bergantung dengan posisi ahli waris sebagai apa dalam struktur keluarga si mayit.
Sebagai tambahan, ahli waris si mayit termasuk di dalamnya adalah saudara seibu dengan si mayit. Dalam hal ini, ada seseorang yang memiliki ibu, sementara ibunya telah menikah kembali dengan orang lain (suami kedua). Dari perkawinan kedua tersebut, ibunya memiliki anak.
Sebaliknya, ada juga saudara sebapak. Dalam hal ini, ada seorang yang memiliki bapak. Sementara bapaknya menikah lagi dengan wanita lain (istri kedua). Dari perkawinan kedua, bapaknya dikarunia anak.
Kepemilikan harta waris yang diberikan kepada ahli waris tentu harta waris tersebut menjadi miliknya secara sah dan benar. Jika distribusinya dilakukan secara benar sesuai dengan ketentuan waris Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkadang masih sering dijumpai ada problem kewarisan di masyarakat karena mereka menguasai harta waris milik ahli waris yang lain.
Ada juga harta waris yang diamanahkan tidak mau didistribusikan kepada ahli waris yang lain. Ada juga kasus waris lainnya, salah satu ahli waris mengubah status kepemilikan harta waris menjadi hak miliknya. Tentu banyak kasus-kasus harta waris yang melanggar ketentuan waris Islam.
Berdasarkan pertanyaan waris yang disampaikan, si mayit meninggal dunia dengan memiliki anak dari istri pertama, terdiri dari dua anak laki-laki dan tiga anak perempuan. Si mayit juga memiliki anak dari istri kedua dengan seorang anak laki-laki tunggal. Dengan demikian, mereka semuanya menjadi anak-anak kandung dari si mayit.
Bagaimana dengan istri si mayit? Istri yang menjadi ahli waris, tentu istri yang masih memiliki hubungan perkawinan dengan si mayit. Berdasarkan hasil verifikasi data si mayit dihasilkan keterangan bahwa istri pertama si mayit telah meninggal dunia sebelum si mayit wafat. Kemudian si mayit menikah lagi dengan istri yang kedua sampai si mayit (suami) meninggal dunia. Karena itu, yang menjadi ahli waris si mayit di sini adalah istri yang kedua.
Namun sebagai catatan, perlu dipastikan apakah harta bersama istri pertama dan suami sudah dibagi di antara mereka berdua? Separuh untuk suami dan separuhnya lagi untuk istri pertama. Begitu juga, apakah harta waris istri pertama sudah didistribusikan kepada ahli warisnya? Dalam hal ini, ahli warisnya adalah suami dan kelima anaknya sesuai dengan ketentuan waris Islam. Tanpa terkecuali, ahli warisnya adalah orang tua dari istri pertama (jika ada).
Jika harta bersama dan harta waris istri pertama sudah selesai terdistribusi sesuai dengan hukum waris Islam dan peraturan perundangan-undangan seperti Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi hukum Islam (HKI), maka distribusi harta waris dapat dilanjutkan untuk membagi waris suami, sebagaimana yang pertanyakan dalam kasus waris ini.
Jika memang belum di didistribusikan, maka perlu diselesaikan pembagian harta bersama dan warisnya, sebelum membagi harta waris suami yang meninggal dunia. Pertama, pembagian harta bersama. Distribusikan harta waris suami sebesar separuh dari harta bersama. Separuh harta bersama lainnya berikan kepada istri pertama.
Kedua, pembagian harta waris istri pertama. Tentu harta warisnya adalah separuh dari harta bersama yang menjadi miliknya. Ahli warisnya adalah suami mendapatkan 1/4 dari harta waris si mayit (surat an-Nisa ayat 12). Ahli waris lainnya adalah ibu dan bapak dari istri pertama. Jika mereka berdua masih hidup, maka keduanya masing-masing mendapatkan bagian 1/6 dari harta waris si mayit (surat al Nisa ayat 11).
Sebaliknya, jika mereka berdua sudah meninggal dunia, maka sudah tidak dapat lagi pembagian harta waris dari anaknya (istri pertama). Sisa harta waris si mayit diberikan kepada lima anaknya sebagai ashabah, yang terdiri dari dua anak laki dan tiga anak perempuan.
Bagian waris mereka mengikuti formula dua bagian bagi laki dan satu bagian bagi perempuan (laki:perempuan, 2:1), sebagaimana ketentuan bagian waris anak laki dan perempuan dalam surat an-Nisa ayat 11.
Adapun besaran bagian waris anak-anak sebagai berikut:
Laki-laki-laki-laki:perempuan:perempuan:perempuan
2:2:1:1:1, dijumlahkan sama dengan 7. Angka 7 jadikan pembagi.
- Bagian waris setiap anak laki-laki = 2/7 x harta waris sisa = …
- Bagian waris setiap anak perempuan = 1/7 x harta sisa = …
Adapun pembagian harta suami sebagaimana yang dipertanyakan dapat didistribusikan karena harta waris dan ahli warisnya sudah jelas. Harta waris si mayit (suami) adalah separuh harta bersama dengan istri pertama dan ditambahkan dengan 1/4 bagian warisnya dari istri pertama.
Semua harta milik suami berubah menjadi harta waris karena yang bersangkutan meninggal dunia. Tentu yang menjadi ahli waris suami adalah istri kedua dan dua anak laki-laki dan tiga anak perempuan dari istri pertama, serta satu anak dari istri yang kedua.
Dengan demikian, ahli warisnya anak si mayit sejumlah enam anak kandung, yang terdiri dari tiga anak laki-laki dan tiga anak perempuan.
Adapun besaran bagian waris masing-masing ahli waris si mayit (suami) sebagai berikut: Pertama, istri kedua mendapatkan bagian waris si mayit sebesar 1/8 dari harta waris si mayit.
Kedua, anak-anak si mayit yang berkedudukan sebagai ashabah, sehingga mendapatkan bagian waris sisa. Maksudnya, sisa harta waris setelah harta waris si mayit diberikan kepada istri si mayit.
Bagian waris sisa kepada anak-anak si mayit (laki dan perempuan) mengikuti formula 2 bagian bagi laki-laki dan 1 bagian bagi perempuan (surat an-Nisa ayat 11). Adapaun bagian ahli waris masing-masing sebagai berikut:
Laki-laki-laki-laki:laki:perempuan:perempuan:perempuan
2:2:2:1:1:1, dijumlahkan sama dengan 9. Angka 9 jadikan pembagi.
- Bagian waris setiap anak laki-laki = 2/9 x harta waris sisa = …
- Bagian waris setiap anak perempuan = 1/9 x harta sisa =…
Dari proses pembagian waris tersebut di atas, dapat disimpulkan secara sederhana sebagai berikut:
Pertama, lima anak dari istri pertama mendapatkan bagian waris dari ibunya (istri pertama) karena sudah meninggal dunia dan memiliki harta waris. Mereka juga mendapatkan bagian waris dari bapaknya karena meninggal dunia dan memiliki harta waris.
Kedua, satu anak laki-laki dari istri kedua mendapatkan bagian waris dari bapak bersama lima anak bapak dari istri pertama dikarenakan mereka adalah saudara kandung sebapak.
Ketiga, istri kedua medapatkan bagian waris dari si mayit karena memiliki hubungan perkawinan dengan si mayit.
Keempat, jika nanti istri kedua meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah hanya anaknya yaitu anak laki-laki tunggal. Sedangkan lima anak dari istri pertama tidak mendapatkan bagian karena tidak ada hubungan darah dengan istri kedua. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni