Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Bagaimana jika ada orang tua (ayah-ibu) meninggal sudah cukup lama, punya anak 10 (7 sudah meninggal, 3 masih hidup yakni 2 laki-laki dan 1 perempuan). Harta peninggalan yang menjadi hal anak-anaknya ini bisa sampai berapa persen dari harta peninggalan orang tuanya?
Saya tanya ini, karena ada unsur keluarga luar, anak-anak saudara perempuan almarhum ayah, yang mau ikut campur soal harta waris.
Jawaban
Kewarisan dalam Islam merupakan ketentuan (hudud) Allah dalam distribusi harta waris, ketika ada orang tua dan saudara kandung (karib kerabat) meninggal dunia. Ketentuan waris dapat dilihat secara langsung dalam al-Quran surah an-Nisa 7-10, 11-12, 13-14 dan 176. Tentu ada penjelasan dari hadits Nabi Muhammad SAW sebagai tabyin(penjelas dari al-Quran).
Berdasarkan surat an-Nisa 7, harta waris si mayit (orang tua atau karib kerabat) didistribusikan kepada ahli waris si mayit, baik laki maupun perempuan. Harta waris si mayit sedikit maupun banyak didistribusikan sesuai ketentuan yang ditetapkan (hukum waris Islam atau ilmu faraidh). Besaran bagian setiap ahli waris disesuaikan posisi ahli waris sebagai apa di dalam struktur keluarga si mayit.
Ahli waris si mayit dalam struktur keluarga, dapat digolongkan mereka memiliki hubungan darah dengan si mayit. Dalam hal ini, seperti orang tua si mayit, saudara kandung si mayit, dan anak si mayit. Begitu juga, ahli waris dapat digolongkan karena mereka memiliki hubungan perkawinan dengan si mayit. Misalnya, seperti suami atau istri si mayit.
Dalam praktik kehidupan ternyata banyak harta waris si mayit tidak segera didistribusikan (dibagi), meskipun mereka memiliki alasan. Hanya saja, alasan tersebut tidak sesuai dengan prinsip syariah sehingga tidak sedikit harta waris yang semakin berkurang. Terkadang ada juga harta waris yang sudah pindah tangan (berubah status kepemilikan). Termasuk di dalamnya, ada juga ahli waris yang sudah meninggal dunia.
Bagi ahli waris yang meninggal dunia sedangkan dia memiliki keturunan (anak) maka tetap mendapatkan bagian waris ketika ada pembagian harta waris si mayit (orang tua). Bagian waris bagi ahli waris yang sudah meninggal harta warisnya diberikan kepada anak-anaknya. Pembagian waris inilah yang dikenal waris pengganti dalam hukum waris Islam. Seorang anak menjadi waris pengganti bagi orang tuanya yang meninggal dunia, sedangkan dia menjadi ahli waris dari si mayit.
Ketentuan waris pengganti dapat dilihat dari hasil ijtihad jamai ulama yang terkodifikasi Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam KHI dijelaskan, hasil perhitungan bagian warisnya, kemudian dibagi rata kepada anak-anaknya secara rata.
Sebagai catatan, karena si mayit punya anak laki dan perempuan, tentu, saudara kandung dari si mayit tidak mendapat bagian menurut ketentuan waris.
Dalam hal ini, sekalipun mereka tidak berhak berdasarkan ketentuan (instrumen) waris, mereka (saudara kandung si mayit) dapat dibagi berdasarkan kesepakatan ahli waris. Hal ini berdasarkan ketentuan surat an-Nisa 8.
Dalam ayat tersebut menyatakan farzuquhu minhu (bagilah sekadarnya) kepada karib kerabat, anak yatim, dan orang miskin. Dan berkatalah yang baik kepada mereka.
Saran saya, sampaikan kepada anak dari saudara perempuan si ibu, sebenarnya, tidak ada hak bagian waris secara langsung. Karena si mayit memiliki anak laki dan perempuan.
Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah solutif dari kasus waris yang disampaikan dalam tulisan ini, sebagai berikut:
Pertama, pastikan semua ahli waris memahami hukum kewarisan Islam. Waris adalah amanah dari orang tua untuk menunaikan wasiat Allah agar harta warisnya didistribusikan sesuai dengan hukum waris Islam (surat an-Nisa 11).
Kedua, ahli waris yang masih hidup harus memahami adanya ketentuan waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam. Ahli waris yang sudah meninggal dunia tetap dihitung bagian warisnya. Kemudian bagian warisnya diberikan kepada anak-anaknya.
Ketiga, segerakan untuk membagi harta waris si mayit. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan prasangka di antara ahli waris dan keturunannya terus-menerus. Apalagi menyegerakan bagi waris menjadi ketentuan Allah dalam surat an-Nisa 7.
Keempat, pastikan semua ahli waris membagi harta waris si mayit sesuai dengan hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh), mengingat harta waris yang dibagi menurut waris Islam, dapat menjadi sebab si mayit dimasukkan ke dalam Surga (an-Nisa 13). Sebaliknya, pembagian waris yang tidak sesuai bisa menjadi sebab si mayit dimasukkan ke dalam Neraka (an-Nisa 14).
Kelima, ketika masih ada kendala dan belum ada kesepakatan antara ahli waris bisa berkomunikasi kepada lembaga pendamping waris seperti Waris Center. Langkah ini sebagai bagian dari upaya penyelesaian melalui jalur nonlitigasi (di luar pengadilan). Jika masih belum selesai juga, bisa diajukan kepada lembaga peradilan yang berwenang yaitu Peradilan Agama.
Demikian penjelasan sebagai jawaban dari pertanyaan waris yang disampaikan, semoga Allah memudahkan setiap upaya ahli waris dan kita semua dalam menerapkan hukum waris Islam sebagai solusi dalam distribusi harta waris dari orang tua dan saudara kandung kita yang meninggal dunia. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni